Common use of Penawaran Clause in Contracts

Penawaran. 2.1 Penawaran dan harga penawaran tidak akan diremunerasi dan tidak menimbulkan kewajiban apapun pada pihak Prinsipal. 2.2 Dalam penawarannya, Kontraktor akan secara tersurat mengungkapkan perbedaan antara penawarannya dan permintaan Prinsipal. Jika Kontraktor memiliki alternatif untuk permintaan yang secara teknologi atau ekonomis lebih unggul, ia akan memberikan tawaran ini kepada Prinsipal. 2.3 Penawaran harus pasti, rinci dan lengkap.

Appears in 2 contracts

Sources: General Terms and Conditions of Purchase, General Terms and Conditions of Purchase