Penawaran Klausul Contoh
Penawaran a. Tiada bidaan boleh ditarikbalik atau lebih rendah daripada tawaran sebelum yang terakhir.
b. Tertakluk kepada harga rizab, Pelelong hendaklah menetapkan jumlah wang yang memulakan bidaan dan mengawal setiap kenaikan tawaran berikutnya.
c. Pelelong boleh menolak mana-mana tawaran atau tawaran tanpa memberi sebarang sebab.
d. Tertakluk kepada Syarat-syarat ini, pembida tertinggi (yang diisytiharkan sedemikian oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇) adalah Penawar yang berjaya.
Penawaran. 2.1 Penawaran dan harga penawaran tidak akan diremunerasi dan tidak menimbulkan kewajiban apapun pada pihak Prinsipal.
2.2 Dalam penawarannya, Kontraktor akan secara tersurat mengungkapkan perbedaan antara penawarannya dan permintaan Prinsipal. Jika Kontraktor memiliki alternatif untuk permintaan yang secara teknologi atau ekonomis lebih unggul, ia akan memberikan tawaran ini kepada Prinsipal.
2.3 Penawaran harus pasti, rinci dan lengkap.
Penawaran. Memungkinkan pembuatan berbagai penawaran, dan memungkinkan negosiasi dan konversi penawaran yang diterima ke dalam pesanan.
Penawaran. Dalam hal pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi.
Penawaran. 15.MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN 16.MASA
Penawaran. [Untuk metode 1 (satu) file:
Penawaran. 1. Client mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada factor, penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dimaksud.
2. Piutang (piutang) tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian ini serta merupakan piutang yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada factor sendiri.
3. Setiap piutang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice beserta dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari factor, maka setiap piutang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis piutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap: -
a. Perusahaan grup client
b. Perusahaan asosiasi client
c. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan client, termasuk isteri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
d. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi client, beserta isteri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
5. Menyimpan dari ketentuan di atas, factor berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh client sesuai pertimbangan factor sendiri.
Penawaran. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK FLEKSIBEL ditawarkan kepada masyarakat pada tanggal 17 Mei 2004 dengan harga Rp 1.000.- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan dan penawaran dilaksanakan secara terus-menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan. Harga Unit Penyertaan setelah tanggal 17 Mei 2004 ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih portofolio DANAREKSA ANGGREK FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK FLEKSIBEL yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
Penawaran. Tidak diperlukan
Penawaran. 12.1 Penawaran yang telah diberikan oleh Perusahaan wajib diterima dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitannya oleh Perusahaan dan tunduk pada pada penarikan atau perubahan oleh Perusahaan sebelum penerimaan oleh Pelanggan.
12.2 Kecuali disepakati lain secara tertulis, Perusahaan wajib, setelah penerimaan, memiliki kebebasan untuk merubah penawaran atau biaya dengan atau tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya dalam hal terdapat suatu perubahan yang terjadi dalam nilai tukar mata uang, biaya pengiriman, premi asuransi, atau suatu perubahan lainnya yang berlaku terhadap usaha Perusahaan.
12.3 Apabila barang dihentikan atau ditahan saat transit, ditolak oleh orang manapun atau pengiriman tidak diambil, biaya tambahan atas pengiriman, harga, penyimpanan, dan atau atas segala jasa konsekuensial akan ditagihkan kepada dan harus segera dibayarkan oleh Pelanggan.
12.4 Kecuali disepakati lain secara tertulis, Perusahaan memiliki pilihan untuk menagihkan nilai atau berat atau pengukuran.
12.5 Perusahaan dapat setiap saat mensyaratkan pembayaran terlebih dahulu atas atau atas dasar pengeluaran Perusahaan dari Pelanggan.
