PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN Klausul Contoh

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Pada saat Prospektus ini ditandatangani Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yaitu:
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Kuasa Nomor FTS.IFI/CMS.6438/2016 tanggal 17 Oktober 2016 dan FTS.IFI/CMS.6437/2016 tanggal 17 Oktober 2016 adalah sebagai berikut: Head of Capital Market Services : Xxxxxxxxxxxxxx Xxxx of Capital Market Operations : Xxxxx Xxxxxxx Tugas dan tanggung jawab utama penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 65/XI/2017/HSS-FS tanggal 13 November 2017, memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah sebagai berikut: Head of Capital Market Services : Xxxxxxxxxxxxxx Xxxx of Capital Market Operations : Xxxxx Xxxxxxx Tugas dan tanggung jawab utama penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pengalaman dari masing-masing Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan syariah tersebut adalah sebagai berikut: Lulus di tahun 1993 dari Jurusan Ekonomi Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang. Xxxxxxxxxxxxxx bergabung dengan Bank Mandiri sejak tahun 1996 (legacy Bank Bumi Daya) dan telah berpengalaman lebih dari 12 tahun dalam jasa perbankan sehubungan dengan layanan kepada industri pasar modal. Saat ini, Xxxxxxxxxxxxxx menjabat sebagai Vice President - Department Head Capital Market Services, International Banking & Financial Institutions Group. Xxxxxxxxxxxxxx telah menyelesaikan berbagai training dan sertifikasi diantaranya Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko dan pelatihan terkait pasar modal termasuk Training Syariah Custody. Lulus di tahun 1988 dari Jurusan Ekonomi Manajemen Universitas Jayabaya. Xxxxx Xxxxxxx mengawali karir di Bank Mandiri sejak tahun 1991 (legacy Bank Dagang Negara) sebagai Staf Seksi Sie Pasar Modal dan Penyertaan. Sejak tahun 2012, Xxxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Vice President - Department Head Capital Market Operations, International Banking & Financial Institutions Group. Xxxxx Xxxxxxx telah menyelesaikan berbagai training dan sertifikasi diantaranya terkait Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko, Training Syariah Custody dan Akunting Kustodi Syariah. Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx juga menjabat sebagai wakil ketua Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI).
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian yang mengerti kegiatan- kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta adalah Xxxxxxxx Xxxxxxxxx yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan Penitipan Kolektif dan administrasi kekayaan beserta administrasi pencatatan dan pembayaran Reksa Dana Syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Pengawasan yang dilakukan terbatas pada tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian selaku Bank Kustodian dari Reksa Xxxx Xxxxxxx berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta hukum dan peraturan yang berlaku tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta adalah sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-363/DSN-MUI/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank sebagaimana termaktub dalam Surat tertanggal 29-03-2016 (dua puluh sembilan Maret dua ribu enam belas), Cabang Jakarta, yaitu Xx. Xxxxxxx Xxxxx, SH, MH yang telah menyampaikan Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah ke OJK sebagaimana termaktud dalam Surat No. 001/NF-DPS/SCB/V.2016 tanggal 19-05-2016 (sembilan belas Mei dua ribu enam belas) Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut: 1. Prof. DR.H.M. Xxxxxxx Xxxxxx; 2. Xxxx. XX. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx;
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Tanggapan atas permintaan Data Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Nomor: S.2019.041/DIRGLOBAL tanggal 30 September 2019 yaitu Xxxxxxxxx Xxxxx, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-02/PM.02/ASPM-P/2018 tanggal 29 Juni 2018.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian terdiri dari 4 (empat) orang yaitu Xxx. Xxxxxxxx M.M. selaku Capital Market Services Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: XX.000/XXXXX-XXX/00, xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxx P. Xxxxxxxx selaku Custodian Services Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: XX.000/XXXXX-XXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000, Xxxxx Xxxxxxxx selaku General Custody Head - Divisi Custodian Services PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.052/DIRBM-ISN/2021 tanggal 12 April 2021 dan Xxxx Xxxxxxxx selaku Safekeeping Head - Divisi Custodian Services PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.053/DIRBM-ISN/2021 tanggal 12 April 2021.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN. Penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya bagi Bank Kustodian sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bank Kustodian No. PNY.060/CAMS/16 tanggal 16 Agustus 2016 adalah sebagai berikut: