Common use of Pajak Kini Clause in Contracts

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.166) Instrumen pasar uang (52.319.920) Keuntungan investasi yang belum direalisasi (4.733.860.865) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utangutang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utangutang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utangutang dan sukuk. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang adalah sebesar Rp18.120.000 yang disajikan sebagai beban pajak penghasilan kini pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bungainvestasi: Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000) (00.000.000.000) Sukuk (2.510.000.000) (4.704.221.612) Instrumen pasar uang (52.319.9203.022.368.408) Keuntungan (4.054.109.980) Kerugian investasi yang telah direalisasi 249.200.000 00.000.000.000 Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 3.744.376.945 (4.733.860.86500.000.000.000 ) Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: (lanjutan) Pendapatan lainnya Jasa lainnya: Rekening giro (2.506.8403.147.445) (2.516.520) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 5.369.928.875 4.427.772.928 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 8.223.590.115 8.167.302.155 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.1669.406.573.248) (9.421.875.000) Instrumen pasar uang (52.319.920320.872.749) Keuntungan (213.071.840) Kerugian investasi yang belum direalisasi (4.733.860.865) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 578.250.000 573.637.500 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 925.605.882 894.007.185 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 20222020. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah NoXxxxxxxxxx Xx. 16 Tahun 2009 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah direalisasi dari efek utangdikenakan pajak final atau bukan merupakan objek pajak. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 8.658.873.265 8.642.542.032 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.1669.930.561.669 ) (9.937.500.000) Instrumen pasar uang (52.319.920294.321.069 ) (264.288.089) Rekening giro (30.433 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8651.500.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.8401.650.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.567.539.906 1.560.896.057 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. utang adalah sebesar Rp56.345.000 Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 (0.000.000.000) Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000) (00.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (52.319.920109.900.890 ) Keuntungan (136.069.735 ) Rekening giro (52.880) (448.189) Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi 43.099.333 (1.087.406.667 ) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8654.777.202.833) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 00.000.000.000 Beban untuk mendapatkan, menagih menagih, dan memelihara penghasilan/penghasilan atau transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.530.851.552 1.536.533.700 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212021 dan 2020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang masing-masing adalah sebesar Rp232.010.001 dan Rp63.987.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 5.555.377.592 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bungainvestasi: Efek utang (8.656.979.1665.914.312.222) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.920659.371.410) (972.249.364) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (1.186.434.093) (1.177.418.179) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 1.382.648.093 (4.733.860.8651.233.031.321) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (2.506.840418.480) (1.506.141) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 822.510.520 1.785.281.637 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 12) sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 876.161.900 723.305.508 1.408.849.514 Beban lainnya 501.368 83.696 301.228 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah NoXxxxxxxxxx Xx. 16 Tahun 2009 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 11 19 Februari 2021 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 20212020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang masing-masing adalah sebesar Rp75.875.000 dan Rp5.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 11 19 Februari 2021 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 2020 adalah sebagai berikut: Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 7.166.590.214 5.721.707.357 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: investasi Efek utang (8.656.979.1666.550.043.750) (4.960.861.111 ) Instrumen pasar uang (52.319.92022.029.033) (24.345.236 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (756.149.481 ) (100.000) Keuntungan investasi yang belum direalisasi (4.733.860.865605.598.786 ) (2.163.427.500 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840579.160) (1.928.995 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 767.809.996 1.428.955.485 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 876.161.900 659.410.183 252.912.104 Beban lainnya 501.368 115.832 385.799 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah NoXxxxxxxxxx Xx. 16 Tahun 2009 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk periode sejak tanggal 11 27 Februari 2021 2018 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 20212018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk periode sejak tanggal 11 27 Februari 2021 2018 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.920692.388.973 ) Keuntungan (143.234.991) Rekening giro (27.425.815 ) (31.012.123) Kerugian investasi yang telah direalisasi 3.370.000.000 - Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8654.864.921.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 00.000.000.000 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 2.659.136.623 2.456.226.260 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 20222020. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah NoXxxxxxxxxx Xx. 16 Tahun 2009 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212021 dan 2020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang adalah sebesar Rp9.590.000 dan Rp5.875.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 6.675.501.136 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bungainvestasi: Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000 ) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.92060.227.580) (160.213.750 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (97.070.000) (118.400.000) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 2.915.737.490 (4.733.860.8654.067.722.600) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (2.506.840589.963) (639.609) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.201.329.473 755.571.921 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 876.161.900 1.075.513.573 599.376.952 Beban lainnya 501.368 117.993 127.922 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah NoXxxxxxxxxx Xx. 16 Tahun 2009 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang adalah sebesar Rp7.710.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berjalan pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.920672.757.233) Keuntungan (526.284.234) Rekening giro (744.523) (784.454) Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi (60.850.473) 225.713.673 Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8655.665.511.027) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 3.976.828.827 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.132.481.008 8.122.035.823 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 18.024.154.195 4.938.773.449 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.16614.208.000.000) (14.208.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.920181.346.575) Keuntungan (137.963.561) Rekening giro (1.060.011) (1.707.378) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8654.651.344.000) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 8.401.220.000 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.017.596.391 1.007.677.490 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 21 Mei 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 21 Mei 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 4.685.291.450 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.1663.293.600.000) Instrumen pasar uang (52.319.92019.975.829) Keuntungan investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8653.987.308.480) Perbedaan tetap: (lanjutan) Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: (lanjutan) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.8401.655.246) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 2.617.248.105 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 21 Mei 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 333.355.166 Beban lainnya 501.368 331.049 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang masing-masing adalah sebesar Rp15.265.001 dan Rp368.677.925. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 130.095.031.900 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: bunga Efek utang (8.656.979.16600.000.000.000 ) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.9201.244.007.501 ) Keuntungan (4.204.430.205) Rekening giro (7.624.294 ) (4.555.256) Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalxxxxx (304.557.143 ) 8.997.500 Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.86500.000.000.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 00.000.000.000 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 7.939.669.800 7.399.220.625 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (8.656.979.16622.000.000.000 ) (00.000.000.000) Instrumen pasar uang (52.319.920499.592.882 ) (232.946.278) Rekening giro (3.417.164 ) (578.615) Keuntungan investasi yang telah direalisasi - (15.200.000) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.733.860.8659.999.600.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) 00.000.000.000 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 3.331.806.280 1.925.373.405 1.900.091.456 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: Beban lain-lain 876.161.900 Beban lainnya 501.368 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:2020.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id