Pajak Kini Klausul Contoh

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp56.345.000 Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 (0.000.000.000) Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (109.900.890 ) (136.069.735 ) Rekening giro (52.880) (448.189) Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi 43.099.333 (1.087.406.667 ) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi (4.777.202.833) 00.000.000.000 Beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.530.851.552 1.536.533.700 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang dan sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang dan sukuk masing-masing adalah sebesar Rp549.899.163 dan Rp183.097.850. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 5.190.192.734 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (9.175.972.521) (9.373.354.102) Sukuk (1.397.110.953) (1.665.729.622) Instrumen pasar uang (122.350.216) (402.439.366) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (3.942.208.480) (1.604.069.974) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 7.797.750.735 (8.534.736.495) Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: (lanjutan) 2021 2020 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.649.698.701 1.183.178.335 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas...
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2.264.970.358 5.998.147.302 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (3.671.250.000 ) (3.676.162.460) Instrumen pasar uang (109.201.539 ) (178.849.468) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 881.321.734 (2.591.167.660) Beban untuk mendapatkan, menagih dan termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 634.159.447 448.032.286 Beban pajak penghasilan kini - - Dikurangi: Pajak penghasilan dibayar di muka
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp60.395.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 3 Juli 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.096.765.865 4.248.557.298 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (7.751.713.214) (3.307.312.499 ) Instrumen pasar uang (44.902.396) (18.506.965 )
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp24.300.000.
Pajak Kini. Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain kosolidasian. Perusahaan juga menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Lainnya”. Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, jika diajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.