PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Klausul Contoh

PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilaksanakan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) dan biaya Penjualan Kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) dan biaya Penjualan Kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah Penjualan Kembali yang dilakukan. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilaksanakan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya penjualan kembali dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa tersebut.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya transfer atau pemindahbukuan (jika ada) akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dan pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa, sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS CASH KRESNA yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang sama dan selanjutnya, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MRS CASH KRESNA tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (jam lima sore) Waktu Indonesia Barat (WIB).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika ada). Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada akhir Hari Bursa tersebut.