Overdraft Klausul Contoh

Overdraft. 5.1. Overdraft yang dilarang: Rekening Anda tidak boleh ditarik melebihi dana yang tersedia. Jika Anda memiliki limit overdraft, Anda tidak boleh menarik sampai melebihi limitnya.
Overdraft. Overdraft 4.1. Tidak ada rekening yang dapat ditarik melebihi dana yang tersedia, bahkan untuk sementara waktu, kecuali dengan persetujuan Bank. Setiap saldo debet pada Rekening harus dapat dibayarkan kembali oleh Pemegang Rekening pada saat diminta. 4.2. Atas permintaan Bank, Pemegang Rekening harus membayar bunga atas saldo debet sebagai akibat dari cek/bilyet giro yang bersangkutan ditolak karena tidak cukupnya dana untuk pembayaran cek/bilyet giro dengan tingkat suku bunga pada saat itu yang dari waktu ke waktu disepakati antara Pemegang Rekening dan Bank atau, apabila tidak adanya perjanjian tersebut, dengan tingkat suku bunga Bank (yang secara mutlak ditentukan oleh Bank) atas saldo debet harian pada saat itu yang dari waktu ke waktu berlaku. Catatan Bank mengenai jumlah saldo debet dan bunga tersebut bersifat mutlak dan mengikat Pemegang Rekening. 4.3. Apabila Pemegang Rekening tidak melakukan pembayaran segera atas saldo debet atau bunga yang timbul atasnya, maka Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Rekening sesuai ketentuan Bank, dapat mencairkan dana atau sekuritas yang didepositokan di Bank bagi tanggungan Pemegang Rekening dengan suatu cara yang dipandang tepat oleh Bank dan menggunakan hasilnya setelah memotong biaya pencairan untuk membayar dan membebaskan suatu jumlah yang terhutang kepada Bank dari Pemegang Rekening. Apabila terdapat kekurangan antara hasil tersebut dan jumlah yang terhutang, maka Pemegang Rekening tetap bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. If the Account Holder does not make the payment immediately on the debit balance or accruing interest, Bank will notify Account Holders in advance in accordance with the Bank’s prevailing provision, liquidate the fund or security deposited in Bank for the Account Holder's responsibility in a manner deemed appropriate by Bank and may use the result after deduction of the liquidation cost to pay and release an amount payable to Bank from the Account Holder. In case of shortage between the proceeds and the amount payable, the Account Holder shall remain responsible for such shortage. 4.4. Apabila Bank, atas kebijaksanaannya, memutuskan untuk menggunakan jasa penasihat hukum untuk memberikan saran atau mengambil tindakan sehubungan dengan saldo debet atau jumlah lain yang terhutang kepada Bank pada suatu Rekening, maka Pemegang Rekening harus membayar ganti rugi kepada Bank terhadap semua ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan jasa pen...

Related to Overdraft

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk- produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata- kata lembaga keuangan syariah. Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar- benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu. Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 189 karyawan di mana kurang lebih 72 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian. Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1. Kondisi Obyektif Lokasi Penelitian............................................................... 57 4.1.1. Kondisi Geografis Kelurahan Cicurug ................................................ 57 4.1.2. Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan ................................................. 58 4.1.3. Kondisi Demografis Kelurahan Cicurug ............................................. 59 4.1.4. Kondisi Pendidikan.............................................................................. 62 4.1.5. Struktur Pemerintahan Kelurahan Cicurug.......................................... 64 4.2. Gambaran Umum Komunitas Literasi Taman Baca Cicurug ....................... 65 4.2.1. Sejarah Komunitas Literasi Taman Baca Cicurug .............................. 65 4.2.2. Susunan Kepengurusan Komunitas Literasi Taman Baca Cicurug..... 70 4.2.3. Program Kerja Komunitas Literasi Taman Baca Cicurug................... 71 4.3. Bentuk Kenakalan Remaja di Kelurahan Cicurug ........................................ 72 4.4. Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja di Kelurahan Cicurug....... 78 4.5. Peran Komunitas Literasi dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja di Kelurahan Cicurug ........................................................................................ 83 4.5.1. Upaya Preventif Komunitas Literasi dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja di Kelurahan Cicurug .............................................................. 84 4.5.2. Upaya Kuratif Komunitas Literasi dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja di Kelurahan Cicurug .............................................................. 88 4.5.3. Analisis Teori Kontrol Sosial Komunitas Literasi Taman Baca Cicurug dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja .......................................... 93