Overdraft Klausul Contoh

Overdraft. 5.1. Overdraft yang dilarang: Rekening Anda tidak boleh ditarik melebihi dana yang tersedia. Jika Anda memiliki limit overdraft, Anda tidak boleh menarik sampai melebihi limitnya.
Overdraft. Overdraft 4.1. Tidak ada rekening yang dapat ditarik melebihi dana yang tersedia, bahkan untuk sementara waktu, kecuali dengan persetujuan Bank. Setiap saldo debet pada Rekening harus dapat dibayarkan kembali oleh Pemegang Rekening pada saat diminta. 4.2. Atas permintaan Bank, Pemegang Rekening harus membayar bunga atas saldo debet sebagai akibat dari cek/bilyet giro yang bersangkutan ditolak karena tidak cukupnya dana untuk pembayaran cek/bilyet giro dengan tingkat suku bunga pada saat itu yang dari waktu ke waktu disepakati antara Pemegang Rekening dan Bank atau, apabila tidak adanya perjanjian tersebut, dengan tingkat suku bunga Bank (yang secara mutlak ditentukan oleh Bank) atas saldo debet harian pada saat itu yang dari waktu ke waktu berlaku. Catatan Bank mengenai jumlah saldo debet dan bunga tersebut bersifat mutlak dan mengikat Pemegang Rekening. 4.3. Apabila Pemegang Rekening tidak melakukan pembayaran segera atas saldo debet atau bunga yang timbul atasnya, maka Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Rekening sesuai ketentuan Bank, dapat mencairkan dana atau sekuritas yang didepositokan di Bank bagi tanggungan Pemegang Rekening dengan suatu cara yang dipandang tepat oleh Bank dan menggunakan hasilnya setelah memotong biaya pencairan untuk membayar dan membebaskan suatu jumlah yang terhutang kepada Bank dari Pemegang Rekening. Apabila terdapat kekurangan antara hasil tersebut dan jumlah yang terhutang, maka Pemegang Rekening tetap bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. If the Account Holder does not make the payment immediately on the debit balance or accruing interest, Bank will notify Account Holders in advance in accordance with the Bank’s prevailing provision, liquidate the fund or security deposited in Bank for the Account Holder's responsibility in a manner deemed appropriate by Bank and may use the result after deduction of the liquidation cost to pay and release an amount payable to Bank from the Account Holder. In case of shortage between the proceeds and the amount payable, the Account Holder shall remain responsible for such shortage. 4.4. Apabila Bank, atas kebijaksanaannya, memutuskan untuk menggunakan jasa penasihat hukum untuk memberikan saran atau mengambil tindakan sehubungan dengan saldo debet atau jumlah lain yang terhutang kepada Bank pada suatu Rekening, maka Pemegang Rekening harus membayar ganti rugi kepada Bank terhadap semua ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan jasa pen...