Common use of Overdraft Clause in Contracts

Overdraft. 5.1. Overdraft yang dilarang: Rekening Anda tidak boleh ditarik melebihi dana yang tersedia. Jika Anda memiliki limit overdraft, Anda tidak boleh menarik sampai melebihi limitnya.

Appears in 2 contracts

Sources: Rekening Nasabah Bisnis, Rekening Nasabah Bisnis