MONITORING DAN EVALUASI Klausul Contoh

MONITORING DAN EVALUASI. (1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2017.
MONITORING DAN EVALUASI. PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2019 ini sebelum pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi eksternal oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
MONITORING DAN EVALUASI. Monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
MONITORING DAN EVALUASI. (1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK atau pejabat yang ditunjuk oleh PARA PIHAK.
MONITORING DAN EVALUASI. (1) SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
MONITORING DAN EVALUASI. 9. Perubahan tim pelaksana dan substansi penelitian
MONITORING DAN EVALUASI. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara bersama-sama dan/atau masing-masing pihak serta dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali, yang diinisiasi oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK XXXXX
MONITORING DAN EVALUASI. (1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Internal terhadap kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dan berhak untuk:
MONITORING DAN EVALUASI. 1. PARA PIHAK sep ak at u n tu k m engadakan p ertem uan paling sedikit 1 (satu) kali dalam se tah u n u n tu k m elakukan m onitoring d an evaluasi terh ad ap p e lak san aan Perjanjian Kerja S am a ini.