Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada butir 18.1. di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. 1. Dengan tunduk pada butir 18.1. ketentuan 17.1 di atas, maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: vmi.co.id, max.miraeasset.co.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada butir 18.1ketentuan angka 19.1. di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. 1. Dengan tunduk pada butir ketentuan angka 18.1. di atas, maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: www.corpuskapital.co.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada butir ketentuan 18.1. di atas, maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.119.1. di atas, maka Manajer Investasi dan/atau dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada butir 18.1. ketentuan angka 1 di atas, maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.117.1. di atas, maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif