PROSPEKTUS REKSA DANA ASANUSA TREASURY MONEY FUND (PEMBAHARUAN)
Tanggal Efektif: 16 Mei 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Juni 2016
PROSPEKTUS REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND (PEMBAHARUAN)
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND (selanjutnya disebut “ASANUSA TREASURY MONEY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
ASANUSA TREASURY MONEY FUND bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan cara mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ASANUSA TREASURY MONEY FUND akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, ASANUSA TREASURY MONEY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PTAsanusa Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.0000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB 9 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Asanusa Asset Management
Plaza Asia Lt. 18
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Tel. (00-00) 0000000
Fax. (00-00) 0000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan 3 Lantai 5 Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx 00000
Tel.: (00-00) 0000 0000
Fax: (00-00) 0000 0000
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHU- LU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB 3 MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB 5 MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SERTA BAB 8 MENGENAI RISIKO.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modaltelah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepa- daatau dirujuk kepadakewenangan Bapepam& LK, menjadikepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ASANUSA TREASURY MONEY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA TREASURYMONEYFUND akanmenanggungrisikosehubungandenganUnitPenyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Asanusa Asset Management (“Manajer Investasi”) dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Asanusa Asset Management terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
DAFTAR ISI | ||
BAB 1 | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................... | 04 |
BAB 2 | KETERANGAN MENGENAI ASANUSA TREASURY MONEY FUND ............................................................................ | 14 |
BAB 3 | MANAJER INVESTASI ...................................................... | 19 |
BAB 4 | BANK KUSTODIAN .......................................................... | 21 |
BAB 5 | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ...................... | 23 |
BAB 6 | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI | |
EFEK DALAM PORTOFOLIO ASANUSA TREASURY | ||
MONEY FUND ................................................................ | 28 | |
BAB 7 | PERPAJAKAN ................................................................... | 31 |
BAB 8 | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ................................................................. | 33 |
BAB 9 | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................... | 36 |
BAB 00 | XXX-XXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX ...................... | 39 |
BAB 11 | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ...................................... | 41 |
BAB 12 | LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDENT .... | 45 |
BAB 13 | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .................................................................. | 68 |
BAB 14 | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN | |
KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN................................................................... | 73 | |
BAB 15 | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN | |
INVESTASI......................................................................... | 78 | |
BAB 16 | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI | |
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN, DAN PENGALIHAN | ||
INVESTASI ASANUSA TREASURY MONEY FUND ............ | 82 | |
BAB 00 | XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX .................................................................. | 85 |
BAB 18 | PENYELESAIAN SENGKETA .............................................. | 87 |
BAB 19 | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- | |
FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN | ||
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ..................................... | 90 |
BAB 1 ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.4. BAPEPAM & LK
Bapepam & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi TransaksiUnitPenyertaanyangberisijumlahUnitPenyertaanyang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan Bapepam & LK IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/ atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam & LK IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan Bapepam & LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyer- taan sebelum membeli Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditanda tangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam & LK Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang diperlukan dalam rangka Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dan akan dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi bahwa tidak terdapatmutasi(pembeliandan/ataupenjualankembalidan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyerta- an, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori
penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam & LK X.D.1 yang merupakan Lampi- ran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan Bapepam & LK X.D.1”).
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Asanusa Asset Management.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan Bapepam & LK IV.C.2”), dimana penghitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK IV.C.2.
1.24. OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang dilakukan oleh Mana- jer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam & LK IX.C.5.
1.29. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
1.32. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.33. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan
membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus. Dalam hal ini Prospektus adalah prospektus dari Reksa Xxxx XXXXXXX TREASURY MONEY FUND.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran OJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/ atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank
Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyer- taan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.38. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB 2 KETERANGAN MENGENAI
ASANUSA TREASURY MONEY FUND
2.1. PEMBENTUKAN ASANUSA TREASURY MONEY FUND
ASANUSA TREASURY MONEY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktubdalamaktaKONTRAKINVESTASIKOLEKTIFREKSADANA ASANUSA TREASURY MONEY FUND Nomor 23 tanggal 31
Maret 2016 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND”), antara PT Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
ASANUSA TREASURY MONEY FUND memperoleh
pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-228/D.04/2016 tanggal 16 Mei 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURYMONEYFUNDpadaakhirHariBursayangbersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND
dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari
Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
2.3. PENGELOLA ASANUSA TREASURY MONEY FUND
PT Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
PT Asanusa Asset Management juga menerapkan adanya fungsi Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asanusa Asset Management, dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Apexindo Pratama Duta, Tbk. Xxxxxx xxmulai karir di Citibank N.A pada tahun 1988, menjabat strategic positions sebagai Managing Director, Head of Debt Capital Markets, Asia Global Market Group, Bank of America N.A/ Xxxx Xxxx, Managing Director di Fleet National Bank Singapura, Executive Director di Pregrine, Fixed Income Ltd. Singapura/Xxxx Xxxx.
Memperoleh gelar bachelor of science degree dari School of Management, State University of New York, Buffalo, USA, dan Master Degree dengan spesialisasi International Affairs dari Columbia University, New York City.
Gahet X. Xxxxxxx
Xxxxx L. Xxxxxxx memperoleh gelar Master in Finance dari London Business School, Inggris.
Sebelum bergabung dengan PT Asanusa Asset Management Gahet telah bergelut di industri keuangan sejak tahun 1997, di Indover Bank NV Belanda, PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia, Delta Advisory Pte. Ltd. Singapura, HSBC Indonesia, PT AAA Investment dengan berbagai jabatan antara lain Credit Analyst, Senior Vice President, dan terakhir sebagai Managing Director.
Gahet telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-37/PM/WMI/2001 tanggal 23 April 2001.
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx memperoleh gelar Master of Social Science (Economic) dari National University of Singapore pada tahun 2002.
Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Economist and Fund Manager di NISP Sekuritas Indonesia pada tahun 2006 hingga 2009.
Pada tahun 2009 hingga 0000 Xxxxx bekerja pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (part of Manulife Asset Management) sebagai Fixed Income Fund Manager. Siswa telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-902/PM.211/PJ-WMI/2016
Arke Nurdjatni Markis
Memiliki pengalaman kerja lebih dari 18 tahun di industri Pasar Modal, khususnya di bidang Sales dan Marketing.
Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Marketing Manager di PT BNI Securities pada tahun 2007. Melanjutkan karirnya di PT PNM Investment Management dari tahun 2000 hingga 2010 dengan posisi terakhir sebagai Head of Business Development and Strategy. Kemudian bergabung dengan PT MNC Asset Management sebagai General Manager of Sales & Marketing dari tahun 2010 hingga tahun 2012. Sejak tahun 2012, Arke bergabung dengan PT Asanusa Asset Management sebagai Head of Institutional Marketing.
Arke telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: KEP-13/BL/ WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
1. Ketua Tim Pengelola Investasi:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan konsentrasi di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Equity Analyst di Mandiri Sekuritas pada tahun 2007 hingga 2008. Sebelumnya memiliki pengalaman kerja sebagai Analyst di PT Delta Advisory Indonesia dari tahun 2004 hingga 2007.
Pada tahun 2008 bekerja di HSBC Amanah Indonesia sebagi Manajer Structured Finance dan pada tahun 2010 hingga 2012 bekerja sebagai Assistant Vice President di PT AAA Investment.
Xxxxxx telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor : KEP-10/BL/ WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012.
Xxxxx
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Perbanas Institute di bidang Analisa Investasi Portofolio pada tahun 2012.
Melalui karir sebagai Junior Auditor di KAP Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia dengan tugas melakukan audit atas produk-produk reksa dana. Kemudian bergabung dengan divisi Kustodian di PT CIMB Niaga, Tbk. Pada tahun 2015, mulai bekerja di PT Asanusa Asset Management pada divisi administrasi reksa dana dan saat ini bertugas di divisi pengelolaan investasi. Bersama-sama dengan fund manajer, bertanggung jawab untuk melakukan analisa fundamental dan valuasi atas berbagai perusahaan publik serta melakukan pengelolaan reksa dana.
Xxxxx memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaiWakilManagerInvestasiberdasarkanSuratKeputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-23/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 Februari 2016.
BAB 3 MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Asanusa Asset Management berkedudukan di Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 14 tanggal 25 Januari 2011, dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menkumham No. AHU-11780.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 08 Maret 2011.
Anggaran Dasar PT Asanusa Asset Management telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT AAA Asset ManagementNo.30tanggal23November2015,dibuatdihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0946517.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 24 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3583406. AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 November 2015.
PT Asanusa Asset Management telah aktif di Pasar Modal sejak tahun 1999 sebagai Divisi Fund Management dari PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. PT Asanusa Asset Management memperoleh izin usaha dari Otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: KEP-08/BL/MI/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Asanusa Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Arke Nurdjatni Xxxxxx X
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Gahet L. Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak berdiri tahun 2012, PT Asanusa Asset Management telah melakukan pengelolaan dana nasabah seperti dana pensiun, korporasi, atau perorangan dalam bentuk Reksa Dana Konvensional, Reksa Dana Penyertaan Terbatas maupun Discretionary Fund baik dalam mata uang Rupiah maupun US Dollar, yaitu Asanusa Balanced Fund, Asanusa Amanah Syariah Fund, Asanusa Blue Chip Value Fund 2, Asanusa Investasi Reksa Premium, Asanusa Enhanced Strategy Fund, Asanusa Treasury Money Fund, Asanusa Strategic Income Fund, Asanusa Syariah Sukuk Investment, Asanusa Optimal Income Fund, Terproteksi Reksa Premium Proteksi VIII, Terproteksi Reksa Premium Proteksi XII, Terproteksi Reksa Premium Proteksi XIII, Reksa Dana Terproteksi Asanusa Supreme Bond Investment, Penyertaan Terbatas Asanusa Jamkrindo BUMN Fund, yang hingga bulan Desember 2016 mencapai Rp725 Miliar.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asanusa Tasco Investama.
BAB 4 BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank Swasta Nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.4.2.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dengan melayani lebih dari 25 (dua puluh lima) nasabah korporasi seperti bank, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari Rp 39 Triliun (per Desember 2016). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpa- nan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk- produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjadi Bank Kustodian untuk 60 (enam puluh) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 24 (dua puluh empat) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar di bidang Pasar Modal, diantaranya: PT CIMB Principal Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Asanusa Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT MNC Asset Management, PT PNM Investment Management, PT Minna Padi Asset Management, PT BNI Asset Management, PT GAP Capital, PT Lautandhana Investment Management, PT RHB OSK Asset Management, dan lain-lain. Selain kerjasama Xxxxx Xxxx, Kustodian PT Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama
fund administrasi lainnya seperti Kontrak Pengelolaan Dana, produk Unit Link dan lain-lain.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 29 (dua puluh sembilan) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah: Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah:
(i) PT Maybank Xxx Xxx Securities.
(ii) PT Maybank Asset Management
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance – Jakarta.
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
BAB 5
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ASANUSA TREASURY MONEY FUND bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan cara mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagang- kan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ASANUSA TREASURY MONEY FUND akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, ASANUSA TREASURY MONEY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya
pernyataan Efektif atas ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ASANUSA TREASURY MONEY FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK IV.B.1 dan Peraturan Bapepam & LK IV.B.2 dalam melaksanakan pengelolaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan ASANUSA TREASURY MONEY FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada setiap saat. Efek dimaksudtermasuksuratberhargayangditerbitkanolehbank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset
tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Xxxxxx XXXXXXX TREASURY MONEY FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND, kecuali hubungan Afiliasiyangterjadikarenakepemilikanataupenyertaanmodal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. Terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXX TREASURY MONEY FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan kembali ke dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikanatautidakmembagikanhasilinvestasiyangdiperoleh ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari dividen dan/atau bun- ga dari instrumen pasar uang (deposito) kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebijakan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, maka hasil investasi tersebut akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional ber-
dasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 6
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
ASANUSA TREASURY MONEY FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek
(over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam & LK IV.B.1;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam & LK X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-123/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE
sebagai harga acuan bagi Xxxxxxx Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan Bapepam & LK IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan Bapep- am&LKIV.C.2,ManajerInvestasiwajibmenghitungNilaiPasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam & LK V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam & LK IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB 7 PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
uang tunai | ||
(dividen) | ||
b. Bunga Efek | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 |
Bersifat Utang | (7) UU PPh jis. Pasal 2 | |
(1) dan Pasal 3 PP No. | ||
16 tahun 2009 dan Pasal | ||
I angka (2) PP No. 100 | ||
Tahun 2013 | ||
c. Capital gain/ | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 |
Diskonto Efek | (7) UU PPh jis. Pasal 2 | |
Bersifat Utang | (1) dan Pasal 3 PP No. | |
16 tahun 2009 dan Pasal | ||
I angka (2) PP No. 100 | ||
Tahun 2013 | ||
d. Bunga Deposito | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No. 131 ta- |
dan Diskonto | hun 2000 jo. Pasal 3 | |
Sertifikat Bank | Keputusan Menteri | |
Indonesia | Keuangan R.I. No. 51/ | |
KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain | PPh Final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. |
Saham di Xxxxx | Xxxxx 0 PP No. 14 tahun | |
1997 | ||
f. C o mmerci al | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Paper dan Surat | ||
Utang lainnya |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi
yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 8 MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ASANUSA TREASURY MONEY FUND
a. Pengelolaan Secara Profesional
Seluruh kekayaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dikelola dan dipantau secara terus menerus oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Dengan berinvestasi pada ASANUSA TREASURY MONEY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan akan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional.
b. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Pengelolaan Profesional
Hasil investasi akan relatif lebih baik bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui akumulasi dana yang terhimpun dari para Pemegang Unit Penyertaan, karena memberikan kekuatan Manajer Investasi dalam hal bernegosiasi, baik untuk memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi ataupun harga transaksi efek yang lebih menarik dengan biaya investasi yang relatif lebih rendah, dan terutama dalam hal kemudahan akses pada instrumen investasi tertentu yang relatif lebih sulit dilakukan secara individual.
c. Diversifikasi
i. Yang dimaksud diversifikasi adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi maupun sektor industri dengan tujuan mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi terbatas maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi, sehingga risiko investasi menjadi besar.
ii. ASANUSA TREASURY MONEY FUND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
d. Kenyamanan Administrasi dan Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di
pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Pemegang Unit Penyertaan secara berkala akan menerima laporan- laporan dari Manajer Investasi mengenai posisi akunnya dan posisi ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara keseluruhan setiap 1 (satu) bulan sekali. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui portofolio investasi dan juga biaya- biaya yang dibebankan kepada ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara teratur melalui Prospektus yang diperbaharui setiap tahun.
e. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa Portofolio Efek Reksa Dana dan analisa emiten.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi secara bijaksana senantiasa melakukan analisa dan seleksi pemilihan instrumen investasi dengan memegang prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kemungkinan suatu bank, atau penerbit surat berharga dimana ASANUSA TREASURY MONEY FUND melakukan penempatan investasi dalam kondisi yang luar bi- asa dapat mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Apabila hal ini terjadi, akan sangat mempengaruhi kinerja ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini terjadi apabila Manajer Investasi mengalami kesulitan dalam melakukan pembelian kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan akibat namun tidak terbatas pada menurunnya tingkat likuiditas atas Efek surat hutang yang dimiliki oleh ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang dapat dipicu baik oleh faktor internal maupun eksternal. Dengan niat baik Xxxxxxx Investasi akan melakukan berbagai upaya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku termasuk menghentikan sementara permintaan penjualan kembali unit Reksa Dana sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND menjadi kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Bapepam & LK IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
e. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kebijakan perekonomian atau perubahan kondisi perekonomian dan kondisi politik dalam negeri maupun luar negeri dapat mempengaruhi kinerja semua emiten yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya berdampak langsung maupun tidak langsung pada kinerja surat-surat hutang dimana ASANUSA TREASURY MONEY FUND menempatkan investasinya.
f. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ASANUSA TREASURY MONEY FUND. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 9
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ASANUSA TREASURY MONEY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ASANUSA TREASURY MONEY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ASANUSA TREASURY MONEY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah ASANUSA TREASURY MONEY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ASANUSA TREASURY MONEY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ASANUSA TREASURY MONEY FUND; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran
imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ASANUSA TREASURY MONEY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari ASANUSA TREASURY MONEY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran ASANUSA TREASURY MONEY FUND menjadi Efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ASANUSA TREASURY MONEY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan ASANUSA | ||
TREASURY MONEY FUND | ||
a. Imbalan Jasa | Maks. | Per tahun dari Nilai |
Manajer Investasi | 1.5% | Aktiva bersih yang |
dihitung secara harian | ||
b.Imbalan Jasa Bank | Maks. | berdasarkan 365 hari |
Kustodian | 0,25% | kalender per tahun atau |
366 hari kalender per | ||
tahun pada tahun | ||
kabisat dan dibayarkan | ||
setiap akhir bulan. | ||
D i b e b a n k a n kepada pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak Ada | |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Tidak Ada | |
c. Biaya bank | Jika ada | |
e. P a j a k - p a j a k yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB 10
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURYMONEYFUNDdariPemegangUnitPenyertaantelah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer InvestasiatauAgenPenjualEfekReksaDanayangditunjukoleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyer- taan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam ASANUSA TREASURYMONEYFUNDdariPemegangUnitPenyertaantelah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)olehManajerInvestasiatauAgenPenjualEfekRek- sa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi yang dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian
Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ASANUSA TREASURYMONEYFUNDkeReksaDanalainnyayangmemilikifasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx ASANUSA TREASURY MONEY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan ASANUSA TREASURY MONEY FUND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 11 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ASANUSA TREASURY MONEY FUND WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXXX TREASURY MONEY FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ASANUSA TREASURY MONEY FUND
Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ASANUSA TREASURY MONEY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ASANUSA TREASURY MONEY FUND dibubarkan.
Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ASANUSA TREASURY MONEY FUND oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran ASANUSA TREASURY MONEY FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Notaris.
Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ASANUSA TREASURY MONEY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodi-
an untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Notaris.
Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ASANUSA TREASURY MONEY FUND oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Xxxxxx XXXXXXX TREASURY MONEY FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY
MONEY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal ASANUSA TREASURY MONEY FUND dibubarkandandilikuidasi,makabebanbiayapembubarandan likuidasi ASANUSA TREASURY MONEY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB 12 LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2016
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | |
II. Laporan Auditor Independen | i - ii |
III. Laporan Keuangan | |
Laporan posisi keuangan | 1 |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 |
Laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 3 |
Laporan arus kas | 4 |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 17 |
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Laporan posisi keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
Catatan 2016
Aset
Portofolio efek (Biaya perolehan sebesar Rp 9.400.000.000 pada tanggal 31 Desember 2016).
2c,3,4
Deposito 9.400.000.000
Jumlah 9.400.000.000
Kas 2d,3,5 78.250.295
Xxxxxxx xxxxx 0x,0,0 23.575.022
Jumlah aset 9.501.825.317
Liabilitas
Biaya yang masih harus dibayar 2c,3,7 27.066.118
Xxxx xxxx xxxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx 0x,0,0 1.500.000.000
Jumlah liabilitas 1.527.066.118
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan 7.974.759.199
Jumlah unit penyertaan yang beredar 9 7. 819.985,5418
Nilai aset bersih per unit penyertaan 2b 1.019,7921
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
Catatan 0000
Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx xxxxx 0x,00 224.936.244
Jumlah pendapatan 224.936.244
Xxxxx xxxxxxx
Xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx 0x,00 14.796.022
Kustodian 2e,12 6.669.104
Lain-lain 2e,00 00.000.000
Jumlah beban operasi 97.001.320
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 14 | - |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 15 | - |
Jumlah keuntungan (kerugian) investasi - bersih | - | |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebelum pajak | 127.934.924 | |
Pajak penghasilan | 2g,16 | - |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 127.934.924 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
Catatan 2016
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada -
pemegang unit penyertaan awal periode
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan 127.934.924
kepada pemegang unit penyertaan
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | |
Jumlah kenaikan dari transaksi | 7.846.824.275 | |
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 31 Desember | 2b,9 | 7.974.759.199 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Laporan arus kas
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
(Dalam Rupiah) | |
2016 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | |
Pendapatan bunga | 201.361.222 |
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (9.400.000.000) |
Pembayaran biaya operasi | 1.430.064.798 |
Pembayaran pajak penghasilan | - |
Jumlah bersih arus kas dari aktivitas operasi | (7.768.573.980) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - |
Jumlah bersih arus kas dari aktivitas pendanaan | 7.846.824.275 |
Kas pada awal periode | - |
Kas pada akhir periode | 78.250.295 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
4
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
1. Umum
Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas didirikan berdasarkan Undang - Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund antara PT Asanusa Asset Management dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Maret 2016 dihadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund telah mendapat surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat No. S-228/D.04/2016 adalah 16 Mei 2016. Sesuai Kontrak Investasi Kolektif, tahun buku Reksa Dana mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta Xx. 00 xxxxxxxx xxxxxx, xxxxxx xxxxxxxxx Xxxxx Dana Asanusa Treasury Money Fund adalah untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan cara mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut.
5
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
b. Nilai aset bersih per unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan liabilitas keuangan
Dalam penyajian laporan keuangan, Xxxxx Xxxx telah menerapkan PSAK 48 (Revisi 2014) "Penurunan Nilai Aset" ,PSAK 50 (Revisi 2014) "Instrumen Keuangan : Penyajian ", PSAK 55 (Revisi 2014) "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", PSAK 60 (Revisi 2014) "Instrumen Keuangan : Pengungkapan" dan PSAK 68 (Revisi 2014) "InstrumenKeuangan:PengukuranNilaiWajar".
c.1. Aset keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku. Aset keuangan diukur dengan nilai wajarnya pada saat pengakuan awal. Dalam hal aset keuangan tidak diukur dengan nilai wajarnya melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tersebut.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo dan pinjaman yang diberikan dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo
Aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo ketika perusahaan memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Setelah pengukuran awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount ) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
6
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Kas, portofolio efek, deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan rugi laba dan penghasilan komprehensif lain, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti objektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut :
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
7
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
c.3. Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
8
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
- Nilai wajar aset keuangan dan Liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk Liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Nilai wajar aset keuangan dan Liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
f. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
9
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan objek pajak final dan atau objek pajak tidak final merupakan objek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reka Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Surat No. S-60/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
10
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
h. Penggunaan estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen keuangan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut : | |
2016 | |
Pinjaman yang diberikan dan | Jumlah |
piutang | |
Portofolio efek 9.400.000.000 | 9.400.000.000 |
Kas 78.250.295 | 78.250.295 |
Piutang bunga 23.575.022 | 23.575.022 |
Jumlah 9.501.825.317 | 9.501.825.317 |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut : | |
2016 | |
Liabilitas keuangan | Jumlah |
lainnya | |
Biaya yang masih harus dibayar 27.066.118 | 27.066.118 |
Utang penjualan unit penyertaan 1.500.000.000 | 1.500.000.000 |
Jumlah 1.527.066.118 | 1.527.066.118 |
11
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manjemen risiko keuangan Reksa Dana antara lain risiko berkurangnya nilai aktiva bersih per unit penyertaan, risiko wanprestasi, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko perubahan peraturan dan perpajakan dan risiko likuiditas.
a. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih per unit penyertaan
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
b. Risiko wanprestasi
Manajer Investasi secara bijaksana senantiasa melakukan analisa dan seleksi pemilihan instrumen investasi dengan memegang prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kemungkinan suatu bank, atau penerbit surat berharga dimana Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund melakukan penempatan investasi dalam kondisi yang luar biasa dapat mengalami wanprestasi (default ) dalam memenuhi kewajibannya. Apabila hal ini terjadi, akan sangat mempengaruhi kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund.
c. Risiko pembubaran dan likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (senbilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Bapepam & LK IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund.
d. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kebijakan perekonomian atau perubahan kondisi perekonomian dan kondisi politik dalam negeri maupun luar negeri dapat mempengaruhi kinerja semua emiten yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya berdampak langsung maupun tidak langsung pada kinerja surat-surat utang dimana Reksa Dana Asanusa Treasury Money Fund menempatkan investasinya.
e. Risiko perubahan peraturan dan perpajakan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaaan.
12
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko
f. Risiko likuiditas
Risiko ini terjadi apabila Manajer Investasi mengalami kesulitan dalam melakukan pembelian kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan akibat namun tidak terbatas pada menurunnya tingkat likuiditas atas Efek surat hutang yang dimiliki oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx Treasury Money Fund yang dapat dipicu baik oleh faktor internal maupun eksternal. Dengan niat baik Xxxxxxx Investasi akan melakukan berbagai upaya sesuai hukum dan melakukan prosedur yang berlaku termasuk menghentikan sementara permintaan penjualan kembali unit Reksa Dana sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Portofolio efek
Portofolio efek yang di klasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2016 | ||||||
Persentase | ||||||
Tanggal | Tingkat | Terhadap | ||||
Jatuh | Bunga | Nilai | Harga | Nilai Pasar/ | Jumlah | |
Jenis efek | Tempo | % | Nominal | Perolehan | Xxxxx Xxxxx/ | Portofolio efek |
Deposito | ||||||
PT BJB Syariah | 6-Jan-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
PT BJBS Syariah | 22-Jan-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
PT Bank Bukopin | 2-Jan-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 3,19% |
PT Bank Bukopin | 6-Jan-2017 | 6,40 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,64% |
PT Bank Bukopin Syariah | 29-Jan-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
PT Bank Bukopin Syariah | 29-Jan-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
PT Bank Jateng | 22-Jan-2017 | 6,80 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,64% |
PT Bank Maybank | 3-Jan-2017 | 4,00 | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | 22,34% |
PT Bank Muamalat | 13-Jan-2017 | 6,60 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,64% |
PT Bank Panin Syariah | 13-Jan-2017 | 6,60 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,64% |
PT Bank Sulselbar | 2-Feb-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
PT Bank Sulselbar | 2-Feb-2017 | 6,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000 | 5,32% |
Jumlah portofolio efek | 9.400.000.000 | 9.400.000.000 | 9.400.000.000 | 100,00% |
13
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
5. Kas | |
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) pada : | |
2016 | |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 78.250.295 |
Jumlah | 78.250.295 |
6. Piutang bunga | |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | |
Bunga atas: | 2016 |
- Deposito | 23.231.266 |
- Jasa Giro | 343.756 |
Jumlah | 23.575.022 |
7. Biaya yang masih harus dibayar | |
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : | |
2016 | |
Pengelolaan investasi | 3.897.014 |
Kustodian | 1.169.104 |
Audit | 22.000.000 |
Jumlah | 27.066.118 |
8. Uang muka pemesanan unit penyertaan |
Akun ini merupakan uang muka atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.500.000.000.
9. Unit penyertaan yang beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
Pemegang unit penyertaan
2015
Persentase
Nilai aset terhadap total Unit Penyertaan bersih Unit penyertaan
Pemodal 7.819.985,5418 7.974.759.199 100,00%
Jumlah 7.819.985,5418 7.974.759.199 100,00%
14
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
10. Pendapatan
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : | 2016 |
Bunga atas : - Deposito | 222.704.839 |
- Jasa giro | 2.231.405 |
Jumlah | 224.936.244 |
11. Beban pengelolaan investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
12. Beban kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada Bank Maybank Indonesia Tbk, Jakarta sebagai bank kustodian sebesar 0,25% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
13. Beban lain-lain
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas : | |
2016 | |
Beban audit | 22.000.000 |
Beban administrasi bank | 2.839.000 |
Beban pajak final | 37.382.523 |
Beban lain-lain | 13.314.671 |
Jumlah | 75.536.194 |
14. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan efek.
15. Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio efek yang belum direalisasi.
15
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Dalam Rupiah)
16. Pajak penghasilan
Pajak kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
2016
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit sebelum pajak penghasilan menurut
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 127.934.924
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal : Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi Kerugian investasi yang telah direalisasi | - - |
Pendapatan bunga | (224.936.244) |
Beban pajak final | 37.382.523 |
Beban investasi | 59.618.797 |
Jumlah | (127.934.924) |
Taksiran penghasilan kena pajak (PKP) | - |
17. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
PT Asanusa Asset Management Indonesia adalah sebagai Manajer Investasi.
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 :
2016
Beban pengelolaan investasi 14.796.022
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus dibayar 3.897.014
16
REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Catatan atas laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
(Dalam Rupiah) | |
18. Ikhtisar keuangan singkat | 2016 |
Jumlah hasil investasi (%) | 1,98% |
Hasil investasi setelah | 1,98% |
memperhitungkan beban pemasaran (%)
Biaya operasi (%) 2,72%
Perputaran portofolio -
Persentase penghasilan kena pajak (%) -
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku, yang telah diselesaikan pada tanggal 17 Februari 2017.
17
BAB 00
XXXXXXXXXXX XXX XXXX XXXX XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ASANUSA TREASURY MONEY FUND beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening ASANUSA TREASURY MONEY FUND dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yakni dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Untuk orang perseorangan
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara Indonesia; atau
2. fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing.
b. Untuk non orang perseorangan
1. Badan usaha
a) fotokopi anggaran dasar perusahaan;
b) fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang;
c) spesimen tanda tangan penerima kuasa;
d) surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan;
e) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f) laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha;
g) fotokopi surat keterangan domisili;
h) struktur manajemen atau kepengurusan;
i) struktur kepemilikan atau struktur pendiri;
j) fotokopi dokumen identitas pengurus atau Direksi yang berwenang mewakili calon Pemegang Unit Penyertaan;
k) dokumen mengenai pengendali akhir.
2. Yayasan
a) fotokopi izin bidang kegiatan yayasan;
b) deskprisi kegiatan yayasan;
c) struktur dan nama pengurus yayasan;
d) fotokopi dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Manajer Investasi.
3. Badan hukum lainnya
a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b) nama penyelenggara; dan
c) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenangmewakilibadanhukumdalammelakukan hubungan usaha dengan Manajer Investasi.
4. Kelompok terorganisasi, asosiasi dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum
a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b) nama penyelenggara;
c) fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART); dan
d) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili kelompok terorganisassi, asosiasi dan perkumpulan yang bukan badan hukum dalam melakukan hubungan usaha dengan Manajer Investasi.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembe- lian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung tersebut diatas harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolektifASANUSATREASURYMONEYFUND,Prospektusdandalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnyaUnitPenyertaanyanglebihtinggidariketentuanbatas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima
secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu IndonesiaBarat)danpembayaranuntukpembeliantersebuttelah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURYMONEYFUNDdilakukandenganpemindahbukuanatau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Peme- gang Unit Penyertaan ke dalam rekening ASANUSA TREASURY MONEY FUND sebagai berikut:
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX TREASURY MONEY FUND
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cab. Sentral Senayan II, Jakarta
Nomor : 0-000-000000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
BAB 14
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) atau sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan, mana yang lebih dahulu tercapai.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jikaada)dapatmenetapkanjumlahminimumpenjualan kembaliUnitPenyertaanyanglebihtinggidariketentuanminimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi
setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Prospek- tus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND adalah harga setiap Unit Penyer- taan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa pada tanggal penjualan kembali (pelunasan) tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dan diterima
secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ASANUSATREASURYMONEYFUND,apabilaterjadihal-halsebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portfolio Efek ASANUSA TREASURY MONEY FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portfolio Efek ASANUSA TREASURY MONEY FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB 15
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya. Pengalihan investasi tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak terproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama, dengan ketentuan Nilai Aktiva Bersih yang digunakan pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju adalah Nilai Aktiva Bersih pada saat dana diterima dengan
baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Reksa Dana yang dituju sesuai dengan tata cara pembelian Unit Penyertaan yang dituju. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan Nilai Aktiva Bersih yang digunakan pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju adalah Nilai Aktiva Bersih pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Reksa Dana yang dituju sesuai dengan tata cara pembelian Unit Penyertaan yang dituju. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari
Bursa pengalihan investasiselama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi(jikaada)harusmemberitahukankepadaPemegangUnit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisisecaralengkapdanmenandatanganiFormulirPengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Terkait dengan ketentuan batas maksimum pengalihan investasi, maka total batas maksimum permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan adalah 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepadaPemegangUnit Penyertaanyangpermohonanpengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diteri-
manya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permoonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektron- ik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB 16
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI ASANUSA TREASURY MONEY FUND
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
b. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
b. Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB 00
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX
XXXX XXXXXXXXXX
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab 18 (Penyelesaian Sengketa).
BAB 18 PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab 00 Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapa- inya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menun- juk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalahtersebutdiputuskanolehMajelisArbitrase,kecualiuntukmem- berlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.
BAB 19 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ASANUSA TREASURY MONEY FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Asanusa Asset Management Plaza Asia Lantai 18
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 000 0000
Fax . (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III, Lantai 5 Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora Bung Karno – Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 0000 0000
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan
PT Asanusa Asset Management
Plaza Asia Lt. 18
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Tel. 00-00 0000000
Fax. 00-00 0000000