MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 14 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas17.1. tentang Pengaduan, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 13 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 12 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 9 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 9 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 7 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 7 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 6 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 6 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 6 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas18.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, core.invesnow.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas17.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 25.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Penerbitan, Perjanjian Penerbitan
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas19.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 16.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 21.1. di atas, manajer Manajer Dengan tunduk pada ketentuan angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh dilakukanoleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: www.manulifeim.co.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka butir 18.1 di atasatas tentang Pengaduan, manajer Investasi Manajer investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.dilakukanolehBankKustodianwajibditembuskankepadaManajerInvestasi
Appears in 1 contract
Samples: mitra.panin-am.co.id:444
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. .Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani akanmelayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif