Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 14 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas17.1. tentang Pengaduan, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 13 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 12 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 9 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 9 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 7 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 7 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 6 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 6 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 6 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas18.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, core.invesnow.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas17.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 25.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Penerbitan, Perjanjian Penerbitan

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas19.1. diatas, manajer Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 16.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 21.1. di atas, manajer Manajer Dengan tunduk pada ketentuan angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh dilakukanoleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: www.manulifeim.co.id

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka butir 18.1 di atasatas tentang Pengaduan, manajer Investasi Manajer investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau danƒatau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 17.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.dilakukanolehBankKustodianwajibditembuskankepadaManajerInvestasi

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. .Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 16.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani akanmelayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif