Masa Kerja Klausul Contoh

Masa Kerja. Perjanjian kontrak / hubungan kerja antara pihak pertama dan pihak kedua dimulai sejak tanggal 10 April 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Masa Kerja. Masa kerja merupakan rentang waktu dari awal pekerja mulai bekerja hingga dilakukannya penelitian ini. Berdasarkan tabel 4.1 diketahui bahwa responden paling banyak telah bekerja selama kurang dari 5 tahun sebanyak 34 orang dengan persentase 56,7%.
Masa Kerja. Masa kerja merupakan rentang waktu responden mulai bekerja pertama kali hingga penelitian ini dilakukan. Pembagian rentang waktu masa kerja, dikelompokkan menjadi 2 yaitu masa kerja kurang dari 5 tahun dan masa kerja lebih dari 5 tahun. Pada penelitian ini lebih dari setengah responden memiliki masa kerja selama kurang dari 5 tahun (56,7%) namun responden dengan masa kerja lebih dari 5 tahun juga cukup banyak sebesar 43,3%. Menurut Xxxx’xxx (2014: 455) semakin lama seseorang bekerja akan menimbulkan kelelahan dan rasa bosan sehingga memberikan pengaruh negatif pada hasil kerjanya. PT. Mitratani Dua Tujuh yang menerapkan sistem kontrak bagi pekerja penyortir edamame memiliki kebijakan untuk tidak memperpanjang masa kontrak pekerja jika diketahui riwayat produktivitas pekerja semakin lama semakin menurun. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor lebih banyak pekerja memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun.
Masa Kerja. Produktivitas Crosstabulation Kadar Hb * Produktivitas Crosstabulation
Masa Kerja. Dari segi masa kerja yang ditetapkan, transaksi ijarah dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagai berikut:
Masa Kerja. Aturan selanjutnya yang berkaitan dengan PKWT adalah tentang masa kerja. Dalam hal pekerja kontrak, tidak ada yang namanya masa yang percobaan atau masa percobaan. Dalam hal berlanjut, masa percobaan akan dihapus dan masa kerja akan segera dimulai. Dengan kata lain, masa kerja pegawai kontrak akan dihitung mulai dari awal hubungan kerja sesuai dengan kontrak dan berlanjut sampai masa perpanjangan atau berakhirnya kontrak, mana yang lebih dulu.
Masa Kerja. Masa kerja dinyatakan sebagai pengalaman kerja, dilihat sebagai sebuah prediktor yang baik pada produktivitas kerja. Riset yang menghubungkan masa kerja dan absen cukup jelas dan kuat. Studi secara konsisten menunjukkan senioritas berhubungan negatif dengan absen. Masa kerja juga merupakan sebuah variabel yang mampu menjelaskan perputaran pekerja. Semakin lama seseorang dalam suatu pekerjaan, semakin kecil kemungkinannya untuk keluar. Lebih jauh lagi, konsisten riset yang menyatakan bahwa perilaku di masa lalu adalah prediktor terbaik atas perilaku masa depan, bukti mengindikasikan masa kerja di riwayat pekerjaan pekerja adalah sebuah prediktor yang kuat atas perputaran pekerjaan tersebut di masa depan.
Masa Kerja. 4. Jenis Kelamin : Laki - Laki Perempuan
Masa Kerja 

Related to Masa Kerja

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.