Common use of Kondisi Clause in Contracts

Kondisi. kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:

Appears in 8 contracts

Samples: Perjanjian Penyediaan Jasa, Perjanjian Fasilitas, Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Us$60.000.000

Kondisi. kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan kejadian-kejadian atau kejadian hal-hal tersebut di bawah ini:

Appears in 7 contracts

Samples: Perjanjian Kredit”), Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, Perjanjian Agen Pembayaran

Kondisi. kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di ataspoin 1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah inidibawah ini :

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Kondisi. kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan kejadian-kejadian atau kejadian hal-hal tersebut di bawah iniini :

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi