Keterlambatan Pembayaran Klausul Contoh

Keterlambatan Pembayaran. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar Angsuran kepada BANK pada waktu yang sudah ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit dan/atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan, maka atas kekurangan jumlah yang harus dibayarkan itu, Nasabah diwajibkan untuk membayar denda/biaya keterlambatan yang besarnya diatur dalam tabel ”Tarif dan Biaya” yang tercantum di xxx.xxxxxxxx.xx.xx kepada BANK dengan seketika dan sekaligus ketika diminta oleh BANK.
Keterlambatan Pembayaran. PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
Keterlambatan Pembayaran. 15.7. Late Payment
Keterlambatan Pembayaran. Apabila Anda tidak membayar biaya-biaya saat jatuh tempo, biaya keterlambatan akan dikenakan untuk semua biaya yang terlambat dibayar. Biaya ini berbeda untuk setiap negara dan sudah tercantum di dalam Tata Tertib. Apabila Anda hendak mengajukan diskrepansi atas bagian tertentu dari faktur tagihan, Anda wajib membayar jumlah yang tidak dipertentangkan sesuai tanggal jatuh tempo; apabila tidak, biaya keterlambatan akan dikenakan. Kami juga berhak menahan layanan (termasuk, untuk menghindari keragu-raguan, menolak akses Anda ke Pusat, jika berlaku) bilamana masih terdapat tunggakan dan/atau bunga yang harus dibayarkan, atau Anda dianggap telah melanggar perjanjian.
Keterlambatan Pembayaran. Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh PDAM kepada BUP yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dapat dikenakan bunga sebesar Bunga Keterlambatan Pembayaran terhitung sejak tanggal pembayaran tersebut jatuh tempo hingga diterimanya pembayaran tersebut secara penuh.

Related to Keterlambatan Pembayaran

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)