Common use of KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. a. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju Karman, berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta Pendirian No. 25 32 tanggal 27 15 April 1971 1969 yang kemudian diperbaiki dengan pengesahan dari Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Xx. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 197400 Xxxxxxxx Xx. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi 00. Anggaran Dasar PT Bank Bintang Manunggal (Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan. PT Bank Bima) Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. 1306/KMK.013/1989 D.15.6.5.48 tanggal 30 November 198914 Agustus 1969. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 10/20/XXX.XX/0000 25 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank KEB Hana Karman diubah menjadi PT Mega Bank KEB Hana Indonesia dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Xx. 000/0000 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxx telah diumumkan dalam BNRI Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992. Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001. Anggaran Dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Xxxxxxxx Xx. 00000. Anggaran Dasar PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama Mega Tbk. telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan anggaran dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 11 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Mega Tbk dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II No. AHU- 0014873.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 06 01 Maret 2022. Susunan Direksi terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 01 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019 dan susunan Dewan Xxxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxx xxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2022.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penerbitan

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbankder Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche HandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Selain itu PT. Bank Rakyat Indonesia (OJKPersero), Tbk telah mendapatkan sertifikasi kesesuaian syariah jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan SK No. 013/70.03/DSN- MUI/XII/2018 07 Desember 2018 yang selalu diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (govermentbond) dan corporatebond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jamandan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan pele buran dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN te rsebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural dit etapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muha ni Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasark an keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155 -1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 Sept ember 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa custodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996 . Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berup a deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelola an Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA -SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank UmumNegara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000. Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000, nama xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Pasar Pagi Maju Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi PT Bank Bintang Manunggal Perusahaan Perseroan (Bank BimaPersero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 21 tahun 1992 tanggal 30 November 198929 April 1992. Pada tahun 2007Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 73 tanggal 18 Maret 200811 September 0000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK- EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Xx. 00 xxxxx 0000, Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx I Jawa Barat mendirikan Bank Karja Pembangunan pada awalnya didirikan tanggal 21 Maret 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 25 20 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 19891961. Pada tahun 20071972, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi kedudukan hukum PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat berubah menjadi PD Bank Indonesia Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10/2011/XXX.XX/0000 PD/DPRD/72 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 201427 Juni 1972, nama PT Bank KEB Hana dan selanjutnya diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BPD Jabar sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978. Pada tahun 1992, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Bank Indonesia No.25/84/ KEP/DIR tanggal 2 November 1992 status BPD Jabar meningkat menjadi bank umum devisa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995, BPD Jabar memiliki sebutan Bank Jabar dengan logo baru. Pada tahun 1998, terdapat perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tanggal 14 Desember 1998. Perda tersebut dituangkan lebih lanjut pada Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 juncto Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999. Untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, sejak tanggal 15 April 2000 bjb membuka layanan perbankan Syariah sesuai dengan izin BI Nomor 2/18/DPG/DPIP tanggal 12 April 2000 dan menjadikan bjb sebagai BPD pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system sebagai upaya bjb bertransformasi dan menyesuaikan perkembangan pasar. Pada bulan November 2007, sebagai tindak lanjut SK Gubernur BI Nomor 9/63/KEP.GBI/2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Pembangunan Daerah Jawa Barat Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana IndonesiaPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dilaksanakan penggantian call name dari “Bank Jabar” menjadi “Bank Jabar Banten”. Seiring dengan perkembangan jaringan kantor yang lebih luas maka berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank KEB Hana Pembangunan Jawa Barat dan Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010 dan sesuai Surat Bank Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari No. 12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank serta Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor 1337/SK/DI(R-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama Serta Pemberlakuan Brand Identity Guidelines, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019maka pada tanggal 8 Agustus 2010 nama “Bank Jabar Banten” resmi berubah menjadi “bank bjb”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Rakyat Indonesia pada awalnya didirikan (Persero) selanjutnya disebut BRI, sebagai Bank Kustodian adalah sebuah bank milik pemerintah dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian Noreputasi baik dan telah beroperasi sejak tahun 1895. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar BRI berubah statusnya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal Perusahaan Perseroan (Bank BimaPersero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 21 tahun 1992 tanggal 30 November 198929 April 1992. Pada tahun 2007Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 10/2073 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/XXX.XX/0000 PM/96 tanggal 18 Maret 200811 April 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (OJKABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. a. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju Karman berdasarkan Akta Pendirian ”PT Bank Karman” No. 25 32 tanggal 27 15 April 1971 1969 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970, yang kemudian diperbaiki dengan pengesahan dari Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 95/1970 tanggal 4 Februari 1970, kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada J.A.5/8/1 tanggal 25 Mei 197416 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Xx. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi 00 Xxxxxxxx Xx. 00. Anggaran Dasar PT Bank Bintang Manunggal (Mega Tbk. telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bima) berdasarkan Keputusan Mega Tbk. No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana IndonesiaXxxxxxxx Xx. PT Bank KEB Hana 00000. Terakhir diubah dengan akta Nomor : 11 tanggal 27 Maret 2014, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00098.40.21.2014 tanggal 28 Maret 2014. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 02 April 2014 nomor : 03, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomorditerima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : KEP- 7/PM.2/2019AHU-07485.40.22.2014 tanggal 9 Mei 2014.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (OJKABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank UmumNegara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000. Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000, nama xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Pasar Pagi Maju Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi PT Bank Bintang Manunggal Perusahaan Perseroan (Bank BimaPersero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 21 tahun 1992 tanggal 30 November 198929 April 1992. Pada tahun 2007Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 10/2073 tanggal 11 September 0000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/XXX.XX/0000 PM/96 tanggal 18 Maret 200811 April 1996. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK- EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK- EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank UmumNegara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000. Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000, nama xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Pasar Pagi Maju Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi PT Bank Bintang Manunggal Perusahaan Perseroan (Bank BimaPersero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 21 tahun 1992 tanggal 30 November 198929 April 1992. Pada tahun 2007Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 10/2073 tanggal 11 September 0000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/XXX.XX/0000 PM/96 tanggal 18 Maret 200811 April 1996. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif