Instruksi dan Perintah Klausul Contoh

Instruksi dan Perintah a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CIMB. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. f. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CI...
Instruksi dan Perintah. (1) Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas.
Instruksi dan Perintah. Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CIMB, maka setiap perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya berlaku pada hari bursa dari bursa efek yang bersangkutan di mana perintah tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir. Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CIMB untuk membuka Sub Rekening Efek pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk kepentingan Nasabah (“Sub Rekening Efek”). Sub Rekening Efek berisi Rekening Efek milik Nasabah yang disimpan oleh CIMB pada KSEI. Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta informasi berkaitan dengan Rekening Efek pada CIMB dalam rangka menguji kesesuaian antara informasi yang berkaitan dengan Rekening Efek Nasabah di CIMB dengan informasi yang sama pada Sub Rekening Efek.
Instruksi dan Perintah. Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CIMB, maka setiap perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya berlaku pada hari bursa dari bursa efek yang bersangkutan di mana perintah tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir. Unless the Client specifically requests and such request is accepted by CIMB, any orders given by the Client are good only for the trading day of the relevant exchange or market in which such order is given and shall thereafter lapse at the end of such trading day. Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CIMB untuk membuka Sub In compliance with the prevailing capital market rules and regulations, the Client authorizes CIMB to open a securities sub-account at PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) for the benefit of Rekening Efek pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk kepentingan Nasabah (“Sub Rekening Efek”). Sub Rekening Efek berisi Rekening Efek milik Nasabah yang disimpan oleh CIMB pada KSEI. Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta informasi berkaitan dengan Rekening Efek pada CIMB dalam rangka menguji kesesuaian antara informasi yang berkaitan dengan Rekening Efek Nasabah di CIMB dengan informasi yang sama pada Sub Rekening Efek. the Client (“Sub Account”) or at a custodian bank, if so instructed by the Client. The Sub Account contains the securiies owned by the Client and/or fund maintained with CIMB at the database of KSEI or the custodian bank. In the event the securities of the Client are safe-kept with KSEI, The Client shall have the right, at any time, to request for information in respect of his/her account at CIMB to evaluate the consistency of such account information maintained by CIMB with those kept in the Sub Account.
Instruksi dan Perintah. Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CGS-CIMB, maka setiap perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya berlaku pada hari bursa dari bursa efek yang bersangkutan di mana perintah tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir. 6. Instructions and Orders Unless the Client specifically requests and such request is accepted by CGS- CIMB, any orders given by the Client are good only for the trading day of the relevant exchange or market in which such order is given and shall thereafter lapse at the end of such trading day.

Related to Instruksi dan Perintah

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.

  • Instruksi Bank Kustodian

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENGALAMAN MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;