HUBUNGAN KERJASAMA Klausul Contoh

HUBUNGAN KERJASAMA a) Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2016. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu ngan kontraktual kerja-sama antara Mitra, GI dan AKAB. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK. Apabila Mitra tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GI atau AKAB dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun. b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan Persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan. c) GI, AKAB dan ▇▇▇▇▇ merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing-masing GI, AKAB dan Mitra. d) Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GI, melalui hubungan kontraktual kerja-sama ini, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk: (i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pinta...
HUBUNGAN KERJASAMA. Yang dimaksud dengan hubungan kerjasama ialah gereja – gereja di Indonsia mengajak berbagai kelompok agama dan kepercayaan lain, serta semua orang yang berkehendak baik, untuk bekerjasama sesuai kesaksian Alkitab : Kejadian 1 : 26; Mazmur 47 : 9 – 10; Matius 22 : 39. Fakta kemajemukan masyarakat Indonesia mendorong gereja untuk terus mempelajari dan melakukan kesaksian dan pelayanan yang sesuai dengan konteks kemajemukan Untuk mewujudkannya, maka gereja – gereja di Indonesia mengembangkan sikap dasar pluralisme yakni toleransi, menghormati perbedaan keyakinan dan pandangan hidup, mengusahakan dialog dan percakapan serta kerjasama antar- umat beragama dan mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menanggulangi masalah – masalah yang dihadapi bersama seperti : kemiskinan, keadilan, perdamaian, sekularisme, konsumerisme, disiplin, kelestarian lingkungan, HAM, korupsi, disiplin, keadilan, perdamaian, kolusi, nepotisme, dll. Dialog dilakukan dengan mengedepankan nilai – nilai persamaan, kesediaan membangun komunikasi dan kerjasama. Supaya bumi (Indonesia) ini menjadi “rumah” (oikos), yakni tempat yang layak untuk hidup bersama di dalamnya.
HUBUNGAN KERJASAMA. (1) Bahwa KDN memberikan tanggung jawab penuh terhadap Mitra atas pengelolaan usaha binatu milik dengan Merek Dagang LaundryKlin sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian elektronik ini. (2) bahwa KDN memberikan hak pengelolaan Outlet LaundryKlin kepada Mitra meliputi : ▪ Menjaga tampilan outlet LaundryKlin; ▪ Menjaga kualitas cucian dan barang-barang milik konsumen LaundryKlin; ▪ Bertanggung jawab terhadap pengelolaan outlet secara day to day (sehari-hari) selama jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian ini; ▪ Bertanggung jawab atas permasalahan outlet tidak terbatas pada barang konsumen yang hilang dan rusak, mesin hilang dan rusak, peralatan Laundry yang rusak ataupun hilang, uang outlet yang hilang dan karyawan outlet. ▪ Menjalankan program marketing yang diberikan oleh KDN.
HUBUNGAN KERJASAMA. (1) Bahwa KDN memberikan tanggung jawab penuh terhadap Mitra atas pengelolaan usaha binatu milik Mitra. (2) bahwa KDN memberikan hak pengelolaan laundry milik ▇▇▇▇▇ meliputi : ▪ Menjaga kualitas cucian dan barang-barang milik konsumen LaundryKlin Mitra KliknKlin; ▪ Bertanggung jawab terhadap pengelolaan outlet secara day to day (sehari-hari) selama jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian ini; ▪ Bertanggung jawab atas permasalahan outlet tidak terbatas pada barang konsumen yang hilang dan rusak, mesin hilang dan rusak, peralatan Laundry yang rusak ataupun hilang, uang outlet yang hilang dan karyawan outlet. ▪ Menjalankan program marketing yang diberikan oleh KDN.