Berakhirnya Akad Klausul Contoh

Berakhirnya Akad. Menurut hukum Islam, akad berakhir karena sebab- sebab terpenuhinya akad (tahqiq gharadh al-„aqd), pemutusan akad (fasakh), kematian, dan tidak memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan dalam akad mauquf.29 Namun perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara terminasi kontrak dan berakhirnya kontrak. Perbedaan terminasi akad dengan berakhirnya kontrak adalah kalau berakhirnya akad atau kontrak dapat diartikan bahwa telah selesainya pelaksanaan akad karena para pihak telah memenuhi segala perikatan yang timbul dari akad tersebut, sehingga akad telah mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak. Sementara terminasi adalah berakhirnya akad karena di fasakh 27 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Hellen Lastfitriani, Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (IngkarJanji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah, Jurnal Hukum Islam, vol. XVII No. 1 Juni 2017, hlm. 12-14.
Berakhirnya Akad