Halaman Web Klausul Contoh

Halaman Web. Contoh: Xxxxxxx, M 2009, How to succeed in postgraduate study, Applied Ecology Research Group, University of Canberra, dilihat 22 April 2020, <xxxx://xxxx.xxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxxx/x.xxx>. Nama Penulis1)
Halaman Web. Contoh: Xxxxxxx, M 2009, How to succeed in postgraduate study, Applied Ecology Research Group, University of Canberra, dilihat 22 April 2020, <xxxx://xxxx.xxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxxx/x.xxx>. Nama Penulis1) Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar kerjasama mahasiswa KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung dengan Pejabat Desa Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa tersebut mengenai Produk Lembaga Keuangan Syariah. Metode yang digunakan ialah dengan mensosialisasikan kepada kelompok masyarakat yang berjumlah 250 orang, dan diselenggarakan di Balai Desa Batu Tegi. Tujuan pengabdian ini ialah untuk mengedukasi masyarakat Desa Batu Tegi tentang produk-produk Lembaga Keuangan Syariah. Hasilnya, Masyarakat Desa Batu Tegi mulai memahami produk yang dimaksud dan mulai mengambil keputusan untuk melakukan transaksi keuangan dengan akad yang sesuai syariat Islam di Lembaga Keuangan Syariah. The Community Service Program in the form of this socialization was carried out on the basis of collaboration between student of UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, and Batu Tegi Village Officials Air Naningan District Tanggamus Regency Lampung Province to provide socialization to the village community regarding Sharia Financial Institution Products. The method used is to socialize to a community group of 250 people and is held at the Batu Tegi Village Hall. The purpose of this service is to educate the people of Batu Tegi Village about the products of Islamic Financial Institutions. As a result, the people of Batu Tegi Village began to understand the intended product and began to make a decision to conduct a financial transaction in accordance with the Islamic Sharia agreement in the Islamic Financial Institution. Lembaga keuangan syariah secara hakekat didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh lembaga keuangan Syariah itu adalah larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah dan memberikan zakat. Terkait dengan hal tersebut di atas, produk memegang peranan penting sebagai salah satu komponen di dalam Lembaga Keuangan Syariah. Masyarakat Desa Batu Tegi yang notabene 100% beragama Islam, ternyata belum mengetahui apa saja produk-p...

Related to Halaman Web

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.