Contract
1
PETUNJUK TEKNIS - KULIAH KERJA NYATA (KKN)
EDISI KHUSUS SELAMA MASA COVID-19 TAHUN 2020
PUSAT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M)
UIN XXXXX XXXXX LAMPUNG
2020
2
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) DALAM MASA TANGGAP DARURAT COVID-19 TAHUN 2020
A. Pendahuluan
Penyebaran virus Corona yang dikenal dengan sebutan Covid-19 di beberapa negara, termasuk Indonesia, sejak akhir tahun 2019, telah memberi efek yang cukup besar bagi semua aktifitas kehidupan masyarakat, tidak terkecuali bagi dunia pendidikan, dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi, yang dalam hal ini tentu proses belajar-mengajar secara formal menjadi terhambat atau bahkan diberhentikan. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga terkena imbasnya; KKN bisa saja digagalkan pelaksanaannya mengingat KKN dilaksanakan melalui keterlibatan langsung di dalam ruang lingkup masyarakat. Bila hal ini terjadi, maka potensi keterlambatan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya cukup besar. Bagaimanapun, para pihak terkait tidak menyerah dengan keadaan; berbagai upaya solutif dicoba untuk ditawarkan dan diterapkan agar semua proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan pendukungnya dapat terus berjalan. “Bekerja dari rumah” menjadi pilihan utama bagi sivitas akademika.
Kebijakan “bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah” yang sedang diberlakukan di hampir seluruh instansi atau lembaga tentunya menuntut para pihak untuk mengubah atau mengkreasikan beberapa program kegiatan yang sudah terjadwal, salah satunya ialah Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam bentuk KKN, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Sejatinya, Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa akan diselenggarakan oleh Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung (UIN Xxxxx Xxxxx Lampung) di desa-desa yang tersebar di dua kabuptan yang berada di Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat selama 40 hari, yaitu Juli—Agustus 2020. Namun, untuk mengantisipasi atau mencegah penyebaran virus Corona tersebut di satu sisi, dan mengantisipasi ketidakpastian kondisi pada bulan-bulan berikutnya di sisi yang lain, maka KKN pada tahun ini akan diselenggarakan
dengan pola yang disebut dengan Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN- DR). Namun, agar bentuk KKN dimaksud dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran serta memiliki bobot nilai yang bisa dikonversikan dengan bobot SKS (Satuan Kredit Semester) pada semester yang berjalan, maka perlu adanya panduan/petunjuk teknis dalam sebuah pedoman.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung pada Kementerian Agama RI sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh;
11. Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam;
12. Surat Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/20 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendis No. 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
13. Surat Edaran Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor: B.117/UN.16/R/KP.01.2/03/2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Covid-19;
14. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor B- 1000/UN.16/WR.1/PP.00.9/04/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Ketentuan KKN, PPL, PKL, PPS, PPI, Magang, dan Penulisan Skripsi – Tesis pada masa Covid-19.
15. Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2020.
C. Maksud dan Tujuan
Petunjuk teknis (Juknis) ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi sivitas akademika UIN Xxxxx Xxxxx Lampung dalam menyelenggaraan program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa selama masa tanggap darurat Covid-19 tahun 2020. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko virus Corona di Lingkungan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung secara khusus dan masyarakat luas secara umum.
2. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa pada masa tanggap darurat Covid-19 Tahun 2020.
3. Untuk memastikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa tetap berjalan pada masa tanggap darurat Covid-19 agar tidak menghambat penyelesaian studi mahasiswa.
X. Xxxx dan Bentuk Kegiatan
Nama kegiatan yang diatur dalam juknis ini adalah Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR). Adapun format kegiatan dimaksud dituangkan dalam beberapa tahapan, yakni peserta KKN-DR melaksanakan beberapa kegiatan secara keseluruhan sebagai berikut:
No. | Nama Kegiatan | Bentuk Kegiatan | Teknis Pelaksanaan |
1. | KKN-DR berbasis Media Sosial | Membuat produk digital berupa 1 (satu) buah video yang dipublikasikan di 3 (tiga) platform media sosial, yaitu Youtube, Instagram, dan Facebook (mahasiswa wajib memiliki akun pribadi dari ketiga platform tersebut). | - Dibuat secara individu - Mahasiswa peserta KKN-DR membuat 1 (satu) buah video di mana kontennya mengandung salah satu dari beberapa tema, yaitu: (a) penguatan atas kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, (b) moderasi beragama, (c) pendidikan atau (d) dakwah keagamaan Islam - Video minimal berdurasi 1 menit dan maksimal 3 menit - Video boleh menggunakan kamera DSLR, handycam, atau kamera ponsel - Aplikasi dan konsep pembuatan video, diserahkan kepada peserta (sesuai kebutuhan) - Video berkualitas baik, minimal tidak blur - Mengupload video ke dalam 3 (tiga) platform media sosial, yaitu Youtube, Instagram, dan Facebook selama |
pelaksanaan KKN berlangsung dengan akun pribadi peserta - Peserta harus memperhatikan kaidah dan etika berbahasa, tidak melanggar hukum dan norma, tidak boleh menyinggung perorangan atau golongan/kelompok tertentu, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi - DPL harus teliti mengoreksi video tersebut sebelum dipublikasikan di media sosial. | |||
2. | KKN-DR berbasis Pengabdian kepada Masyarakat | Melaksanakan 1 (satu) bentuk kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pelatihan, atau bimbingan di lingkungan sekitar tempat tinggal peserta KKN-DR. | - Peserta secara individu melaksanakan 1 (satu) bentuk kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pelatihan atau bimbingan - Kegiatan harus sudah mendapatkan izin tertulis dari kepala desa/lurah setempat - Target sasaran peserta paling tidak 20 (dua puluh) orang secara berkelanjutan selama pelaksanaan KKN-DR (dibuktikan dengan daftar hadir peserta kegiatan, materi, dan dokumentasi) - Kegiatan harus berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan secara umum (contoh: bimbingan belajar, pelatihan kewirausahaan, dll), atau dakwah keagamaan Islam - Peserta wajib memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing) dengan |
cara menggunakan masker, jaga jarak, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan. | |||
3. | KKN-DR berbasis Produktivitas Keilmuan | Menulis 1 (satu) buah artikel ilmiah yang merupakan hasil dari kegiatan pada poin 2 (dua) di atas, yaitu pengabdian kepada masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal peserta KKN-DR yang telah dilaksanakan. | - 1 (satu) buah artikel yang dibuat secara individu merupakan jenis artikel pengabdian hasil dari kegiatan KKN-DR berbasis Pengabdian kepada Masyarakat - Artikel yang dibuat harus mengacu pada format yang ‘telah ditentukan oleh panita KKN-DR (terlampir). |
E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Berikut jadwal kegiatan KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2020.
Tabel Jadwal Kegiatan KKN-DR
No | Tahapan Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
1 | Pendaftaran Daring (Online) KKN Reguler (peserta terdaftar KKN Reguler dan peserta yang sudah mendaftar KKN Serumpun Melayu secara otomatis menjadi peserta KKN-DR) | 09 Februari – 25 Februari 2020 |
2 | Rapat Koordinasi Pimpinan UIN RIL, Panitia, dan DPL KKN-DR | 15 – 25 Juni 2020 |
3 | Pembekalan oleh DPL kepada kelompok peserta KKN-DR yang dibimbingnya dilaksanakan pada minggu pertama pelaksanaan KKN-DR | 26 – 29 Juni 2020 |
4 | Pelepasan Mahasiswa peserta KKN-DR secara simbolis | 03 Juli 2020 |
5 | Pelaksanaan Kegiatan KKN-DR | 06 Juli – 15 Agustus 2020 Dengan perincian sebagai berikut: a. Minggu ke-1 : Perancangan dan penentuan program kerja KKN-DR yang dikonsultasikan dengan DPL via daring b. Minggu ke-2 : Pelaksanaan program kerja c. Minggu ke-3 : Pelaksanaan program |
kerja d. Minggu ke-4 : Pelaksanaan program kerja e. Minggu ke-5 : Pelaksanaan program kerja x. Xxxxxx ke-6 : Evaluasi program kerja dan mulai menyusun laporan | ||
6 | Pembuatan Laporan Kegiatan | 16 – 26 Agustus 2020 |
7 | Penyerahan Laporan Kegiatan ke DPL dan LP2M secara daring | 27 Agustus – 04 September 2020 |
8 | Pendadaran (Penilaian akhir) Laporan peserta KKN-DR oleh DPL masing-masing | 07 – 11 September 2020 |
9 | Penginputan Nilai peserta KKN- DR oleh DPL ke ke dalam SIAKAD | 14 – 25 September 2020 |
10 | LP2M menerbitkan Sertifikat daring | 25 – 30 September 2020 |
2. KKN-DR dilaksanakan di kampung halaman mahasiswa masing-masing atau di tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan.
F. Ketentuan Peserta
1. KKN-DR merupakan kegiatan pengganti KKN Reguler Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 Tahun 2020.
2. Peserta KKN-DR adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan administratif dan telah terdaftar sebagai peserta KKN Reguler yang telah dihimpun LP2M UIN RIL susuai dengan Pengumuman Pendaftaran KKN
Tahun 2020 yang telah dipublikasikan di website xxxxxxxxxx.xx.xx pada tanggal 03 Februari 2020.
3. KKN Serumpun Melayu Tahun 2020 ditiadakan/dibatalkan. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendaftaran dan sudah melengkapi berkas KKN Serumpun Melayu yang rencananya akan dilaksankan pada bulan Juli-Agustus 2020 di Sumatera Barat, secara otomatis akan dimasukkan oleh LP2M UIN RIL sebagai peserta KKN- DR.
4. Kelompok mahasiswa yang menjalankan KKN-DR akan didampingi secara daring (online) oleh satu orang Dosen Pembimbing (DPL) yang ditetapkan oleh LP2M UIN RIL dengan memanfaatkan media daring (online) seperti whatsapp, google class, dll.
5. Pengelompokan hanya untuk memudahkan koordinasi bimbingan dan monitoring antara Panitia, DPL dan mahasiswa peserta KKN-DR. Artinya, program kegiatan selama KKN-DR berlangsung dilaksanakan secara individu dan pelaporannya pun bersifat individu (tidak ada laporan kelompok).
G. Bobot Akademik
Pelaksanaan KKN di lingkungan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung memiliki bobot akademik 4 Satuan Kredit Semester (SKS). Hasil laporan KKN-DR yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikonversikan menjadi nilai KKN Reguler setelah dinilai oleh DPL dengan merujuk pada kriteria atau skor penilaian yang ditentukan oleh LP2M UIN Xxxxx Xxxxx Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan
Adapun prosedur pelaksanaan KKN-DR sebagai berikut;
1. LP2M akan mengumumkan nama-nama peserta KKN-DR beserta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) masing-masing melalui website xxxxxxxxxx.xx.xx atau media sosial lainnya.
2. LP2M membuat Surat Keputusan No. 129 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung.
3. LP2M menyerahkan Surat Keputusan No. 129 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2020 dan Juknis Pelaksanaan KKN-DR secara daring (online) kepada peserta dan DPL.
4. LP2M melaksanakan rapat koordinasi kepada DPL.
5. DPL melaksanakan pembekalan KKN-DR kepada kelompok mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya.
6. DPL melakukan bimbingan dan monitoring kepada mahasiswa bimbingannya secara daring.
7. Mahasiswa melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pedoman dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan KKN- DR.
8. Mahasiswa menyampaikan Surat Izin Pelaksanaan KKN-DR yang telah disiapkan oleh panitia (didistribusikan melalui DPL) kepada pejabat berwenang (kepala desa/lurah) di lingkungan tempat mahasiswa melaksanakan kegiatan pengabdian KKN-DR.
9. Mahasiswa meminta Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Mahasiswa ybs telah melaksanakan kegiatan Pengabdian dalam kegiatan KKN-DR. Surat Keterangan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Izin Pelaksanaan KKN-DR.
10. Mahasiswa membuat laporan dan menyerahkannya kepada DPL.
11. Koordinator Xxxxxxxx (Korkel) menghimpun laporan individu peserta dalam kelompoknya, dan menyerahkan kepada LP2M via email (akan diumumkan oleh panitia, harap mahasiswa selalu memantau perkembangan informasi terkait KKN-DR di website xxxxxxxxxx.xx.xx.
12. DPL memberikan penilaian (pendadaran) atas laporan hasil pelaksanaan KKN-DR dan menyerahkannya kepada LP2M UIN RIL secara daring.
13. DPL menginput nilai akhir peserta KKN-DR ke Sistem Akademik (SIAKAD) UIN RIL. (penjelasan teknis mengenai penginputan nilai ke dalam SIAKAD, akan disampaikan oleh Xxx XXXXX UIN RIL pada saat rapat koordinasi Panitia dan DPL via daring)
14. LP2M UIN RIL menerbitkan sertifikat daring.
I. Kriteria Penilaian
Penilaian peserta KKN-DR dilaksanakan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) secara daring dalam bentuk pendadaran. Adapun komponen yang menjadi penilaian DPL ialah sebagai berikut:
1. Kompetensi dan prestasi peserta KKN-DR selama kegiatan KKN-DR berlangsung (inisiatif dan kreatifitas, keaktifan dan perilaku saat dimonitoring oleh DPL, pendekatan sosial, kerjasama tim, dan pencapaian hasil program kerja) dengan bobot 60%.
2. Keterampilan menyusun program/laporan dalam bentuk laporan individu dengan bobot 40%. Adapun rincian laporan individu yang dimaksud, ialah sebagai berikut:
No. | Jenis Kegiatan | Ketentuan | Bukti dan Pelaporan |
1. | KKN-DR Berbasis Media Sosial | - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. | - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook |
2. | KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat | - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta | - 1 (satu) buah laporan tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) |
minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). | |||
3. | KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan | - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat di atas. | - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir) |
J. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mempunyai peran sebagai motivator, pembina, pengawas, pengarah, penasehat, dan sekaligus penilai kegiatan KKN-DR untuk mahasiswa kelompok yang dibina/dibimbingnya sendiri. Adapun ketentuan DPL adalah sebagai sebagai berikut :
1. Dosen Tetap PNS atau Dosen Tetap Bukan PNS (DTBPNS) di lingkungan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung.
2. Mampu mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menunjang kegiatan KKN-DR.
3. Memiliki akun media sosial (youtube, facebook, twitter, instagram dan/atau whatsapp).
Dan adapun prosedur penetapan serta pelaksanaan kegiatan bagi DPL KKN-DR sebagai berikut:
1. LP2M UIN RIL akan mengirimkan Surat Resmi kepada Dekan di lingkungan UIN RIL yang berisi permintaan data nama-nama DPL atas usulan fakultas masing-masing.
2. LP2M UIN RIL akan mengumumkan nama-nama peserta KKN-DR termasuk pembagian kelompok, beserta DPL masing-masing melalui website xxxxxxxxxx.xx.xx atau media sosial lainnya.
3. LP2M UIN RIL membuat Surat Keputusan Peserta dan DPL untuk melaksanakan KKN-DR.
4. LP2M UIN RIL menyerahkan Surat Keputusan dan Juknis Pelaksanaan KKN-DR secara daring kepada peserta dan DPL.
5. LP2M melakukan briefing atau koordinasi dengan DPL secara daring satu atau dua minggu sebelum pelaksanaan KKN-DR.
6. DPL melaksanakan pembekalan secara daring kepada kelompok peserta KKN-DR yang dibimbingnya.
7. DPL melaksanakan kegiatan bimbingan dan monitoring kepada kelompok peserta KKN-DR yang dibimbingnya di minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-6.
8. DPL memberikan penilaian atas laporan hasil pelaksanaan KKN-DR yang dilakukan kelompok mahasiswa yang dibimbingnya sendiri dalam bentuk pendadaran.
9. DPL menyerahkan laporan hasil bimbingan, monitoring, dan pendadaran kepada LP2M secara daring. (format terlampir)
10. DPL menginput nilai peserta KKN-DR ke dalam Sistem Akademik (SIAKAD) UIN RIL.
11. LP2M menerbitkan sertifikat daring.
K. Sistematika Pembekalan yang dilaksanakan oleh DPL kepada Peserta
Pembekalan dilaksanakan oleh DPL kepada kelompok peserta KKN- DR yang dibimbingnya pada tanggal 26 – 29 Juni 2020 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Koordinator Kelompok (Korkel) menyiapkan media online untuk wadah/ruang pendadaran, bisa menggunakan aplikasi whatsapp grup, video call whatsapp, google meet, atau zoom.
2. Daftar hadir pembekalan dibuat dalam bentuk screenshot daftar peserta saat pembekalan secara daring berlangsung.
3. DPL menyediakan power point materi pembekalan untuk memudahkan saat pembekalan berlangsung. Materi berbentuk power point tersebut wajib diserahkan kepada panita KKN-DR sebagai bahan laporan bahwa DPL sudah melaksanakan pembekalan.
4. Pembekalan dilaksanakan dengan durasi sekurang-kurangnya 60 menit (dibuktikan dengan soft file video rekaman pelaksanaan pembekalan yang wajib dilaporkan kepada panitia).
5. DPL memberikan penjelasan kepada seluruh anggota kelompok peserta KKN-DR yang dibimbingnya mengenai teknis pelaksanaan KKN-DR sampai pada penyusunan laporan.
6. Aktifitas pembekalan dilaporkan oleh DPL kepada LP2M (termasuk bukti screenshot saat pembekalan berlangsung, daftar mahasiswa yang hadir pada saat pembekalan, materi pembekalan dalam bentuk power point, dan soft file video).
7. Soft file Daftar hadir mahasiswa, materi pembekalan dalam bentuk power point, screenshot pada saat pembekalan, dan file video rekaman pelaksanaan pembekalan diburning (dimasukkan) ke dalam CD (Compact Disk) dan diserahkan kepada panitia KKN- DR.
L. Sistematika Pendadaran (Penilaian akhir oleh DPL)
Pendadaran dilaksanakan oleh DPL dengan kisaran waktu pada tanggal 07 – 11 September 2020 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Koordinator Kelompok (Korkel) menyiapkan media online untuk wadah/ruang pendadaran, bisa menggunakan aplikasi whatsapp grup, video call whatsapp, google meet, zoom, dsb.
2. Setiap anggota kelompok peserta KKN-DR, menyiapkan laporan individu disertai dengan power point untuk memudahkan saat pendadaran berlangsung.
3. DPL memberikan penilaian atas laporan yang disampaikan oleh setiap anggota kelompok. (format penskoran terlampir/Lampiran 8).
4. Aktifitas pendadaran dilaporkan oleh DPL kepada LP2M secara daring. (termasuk bukti screenshot saat pendadaran berlangsung)
5. DPL wajib memberikan nilai akhir, dan menginput nilai tersebut ke dalam SIAKAD pada tanggal 14 – 25 September 2020.
M. Pelaporan
Jenis pelaporan kegiatan KKN terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR.
Pertama, Laporan DPL; ada 4 (empat) macam, yaitu:
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring, materi pembekalan dalam bentuk powerpoint, dan video pelaksanaan pembekalan berdurasi minimal 60 menit.
b) Laporan berkala; berisi laporan hasil bimbingan dan monitoring setiap kali membimbing peserta KKN-DR sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 6 dan 7).
c) Laporan penilaian tentang Laporan Program Kerja Individu yang dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya sendiri (Lampiran 8).
d) Laporan akhir; merupakan laporan nilai akhir sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 9).
Kedua, Laporan mahasiswa, ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring dan rangkuman materi pembekalan yang telah diberikan oleh DPL.
b) Laporan catatan harian individu peserta; berisi aktivitas harian yang dilaksanakan peserta selama KKN-DR berlangsung (Lampiran 10)
c) Laporan kegiatan; berisi 3 (tiga) buah laporan secara terpisah tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN-DR (Lampiran 1 s.d 5). Adapun rincian 3 jenis kegiatan tersebut ialah sebagai berikut.
No. | Jenis Kegiatan | Ketentuan | Bukti dan Pelaporan |
1. | KKN-DR Berbasis Media Sosial | - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. | - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook (wajib akun pribadi, bukan akun milik orang lain) |
2. | KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada | - Peserta secara individu membuat | - 1 (satu) buah laporan |
Masyarakat | 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). | tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) | |
3. | KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan | - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat di atas. | - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir) |
N. Penutup
Petunjuk Teknis sebagai pedoman pelaksanaan KKN LP2M UIN Xxxxx Xxxxx Lampung dalam masa Tanggap Darurat Covid-19 tahun 2020 ini hanya berlaku sementara dan akan diperbarui oleh Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Xxxxx Xxxxx Lampung bila ada ketentuan- ketentuan yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam Petunjuk Teknis ini.
Bandar Lampung, Juni 2020
Kepala Pengabdian kepada Masyarakat,
dto
X. Xxxxxxx, S.H., M.H.
NIP. 196503121994031002
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1
Contoh Produk Digital KKN-DR Xxxbasis Media Sosial
(untuk Peserta KKN-DR)
Produk Digital (video) yang diposting di Instagram
Sumber: Instagram @Kemenkes RI & @anita.nugrahani
Produk Digital (Video) yang diposting di Youtube
Sumber: Youtube Majalah Bobo & Hujan Tanda Tanya
Produk Digital (video) yang diposting di Facebook
Sumber: Facebook Pendidikan Anak Islam
Lampiran 2
Format Sampul Laporan Pelaksanaan Kegiatan Individu KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat
(Untuk Peserta KKN-DR)
JUDUL
(Laporan Pelaksanaan Kegiatan
KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat)
KULIAH KERJA NYATA - DARI RUMAH (KKN-DR) UIN XXXXX XXXXX XXXXXXX
TAHUN 2020
KELOMPOK : ...................................
NAMA DPL :...................................
Disusun Oleh:
Nama : ....................................
NPM : ....................................
Fakultas : ....................................
Program Studi : ....................................
TIM PELAKSANA KULIAH KERJA NYATA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UIN XXXXX XXXXX LAMPUNG
TAHUN 2020
Lampiran 3
Sistematika Penyusunan Laporan
(untuk peserta KKN-DR)
SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN
Halaman Judul Lembar Pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi
Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran
BAB I Pendahuluan; berisi uraian tentang latar belakang kegiatan, perumusan masalah, nama dan bentuk kegiatan, tujuan dan manfaat, sasaran, kerangka teori pemecahan masalah, dan metode yang digunakan;
BAB II Gambaran Umum Desa/Kelurahan Lokasi KKN; memuat informasi mengenai letak geografis, profil desa/kelurahan, dan program kerja desa/kelurahan lokasi KKN;
BAB III Pelaksanaan Program dan Hasil; berisi uraian realisasi program kerja, faktor pendorong, faktor penghambat);
BAB IV Penutup; berisi simpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Surat Izin Pelaksanaan KKN-DR
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa mahasiswa sudah melakukan kegiatan KKN-DR berbasis Pengabdian kepada Masyarakat
- Daftar hadir peserta kegiatan
- Materi Kegiatan
- Dokumentasi
- dll
Lampiran 4
FORMAT PENULISAN ARTIKEL ILMIAH HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. KETENTUAN UMUM
a. Artikel merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatan KKN-DR yang telah dilaksanakan oleh peserta KKN-DR secara individu.
b. Artikel diketik 1.5 spasi dengan menggunakan ketas A4, margin kiri 4 kanan 3 atas 3 bawah 3, jenis huruf Time New Roman 12 untuk judul, 10 untuk nama penulis, 11 untuk abstrak dan badan artikel.
c. Artikel ditulis dengan Bahasa Indonesia, dan Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
d. Artikel terdiri atas 10-15 halaman, termasuk daftar pustaka dan lampiran.
e. Artikel dilampiri dengan pernyataan dari penulis bahwa artikel yang ditulis adalah benar hasil karya sendiri.
2. Artikel dikumpulkan kepada DPL dan LP2M UIN RIL via daring pada saat masa pengumpulan laporan.
3. SISTEMATIKA PENULISAN
a. Judul terdiri dari 15-20 Kata
b. Nama Penulis disertai dengan alamat email dan nama program studi dan fakultas.
c. Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak terdiri dari 150-200 kata di dalamnya diuraikan tentang masalah/isu- isu pokok, target/luaran, metode, dan simpulan.
d. Kata kunci/keyword ditulis dalam bahasa Inggris (3-5kata)
e. PENDAHULUAN
1) Fakta-fakta yang melatar belakangi atau menginspirasi
/Isu/permasalahan urgensi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN- DR.
2) Upaya –upaya yang pernah dilakukan pihak lain dan rencana inovasi atau pemecahan masalah.
3) Tujuan kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR.
f. MASALAH DAN TARGET LUARAN
1) Masalah, persoalan, tantangan, kebutuhan masyarakat yang faktual dan aktual
2) Uraikan tentang masalah, persoalan, atau kebutuhan pokok dalam masyarakat dikaitkan dengan target dan luaran kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR.
g. METODE
1) Menggunakan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah, tantangan atau persoalan. Dalam hal ini, dapat digunakan satu jenis metode ataupun kombinasi beberapa jenis metode. Beberapa contoh metode sebagai berikut :
• Pendidikan: digunakan untuk kegiatan seperti pelatihan, penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan sebagainya.
• Konsultasi: digunakan untuk kegiatan yang didalamnya persoalan atau kebutuhan dalam masyarakat.
• Difusi iptek: Digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan produk bagi konsumen.
• Pelatihan: digunakan untuk kegiatan yang melibatkan penyuluhan tentang kegiatan diikuti demontrasi, pembentukan kelompok wirausaha baru, penyediaan jasa layanan kepada masyarakat.
• Tekhnologi Tepat Guna: Digunakan untuk kegiatan yang menawarkan ipteks baru yang lebih modern/unsur kebaruan daripada ipteks lama.
• Advokasi: Digunakan untuk kegiatan yang berupa pendampingan kepada masyarakat.
2) Teknik pengumpulan Data
3) Teknik Analisa Data
4) Lokasi, Waktu dan durasi kegiatan
h. PEMBAHASAN
Menjelaskan dan menguraikan tentang
1) Luaran atau fokus utama kegiatan yang digunakan solusi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
2) Dokumentasi yang relevan dengan jasa atau barang sebagai luaran atau focus utama kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR (Foto, tabel, grafik, bagan,gambar dsb )
3) Keunggulan dan kelemahan luaran atau fokus utama kegiatan apabila dilihat kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di lokasi kegiatan PkM dikaitkan dengan teori yang relevan.
4) Tingkat kesulitan pelaksaan kegiatan (pelatihan, konsultasi,pendidikan kesehatan dan advokasi ).
i. SIMPULAN
1) Mengemukakan tingkat ketercapaian target kegiatan di lapangan
2) Mengemukakan ketepatan antara masalah dengan metode yang diterapkan
3) Mengemukakan dampak dan manfaat kegiatan
4) Mengemukakan rekomendasi untuk kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR berikutnya.
j. REFERENSI
Cara Penulisan Daftar Pustaka Harvard-APA Style
1. Buku
Contoh:
Satu pengarang
Xxxxxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Dua pengarang
Lebih dari dua pengarang
Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Xxxxxxxxxxx, dkk., Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Tidak ada nama pengarang
Computer Graphics Inter-Facing, 3rd edn, Modern technology Corporation, Minnepolis, 2020.
2. Artikel jurnal
Contoh:
Pengarang tunggal
Xxxx, M 1999, ‘Breaking the silence: marginalisation of registered nurses employed in nursing homes’, Contemporary Nurse, vol. 8, no. 1, hh. 232-237.
Dua pengarang
Xxxxx, L, Xxxxx, H & Xxxxxxx, H 2003, ‘Mothers’ involvement in caring for their premature infants: an historical overview’, Journal of Advanced Nursing, vol. 42, no. 6, hh. 578–86.
Lebih dari dua pengarang
Tanpa pengarang
Xxxxxx, K, Xxxxxxxx, M & Xxxxxx, H 2002, ‘Pemilihan sistem penyimpanan data skala besar’, Jurnal Informatika Indonesia, vol. 1, no. 3, hh. 132-140.
‘Building human resources instead of landfills’ 2000, Biocycle, vol. 41, no. 12, hh. 28-29.
3. Halaman Web
Contoh:
Xxxxxxx, M 2009, How to succeed in postgraduate study, Applied Ecology Research Group, University of Canberra, dilihat 22 April 2020, <xxxx://xxxx.xxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxxx/x.xxx>.
Lampiran 5
Contoh Artikel Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat
SOSIALISASI PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PADA MASYARAKAT DESA BATU TEGI KECAMATAN AIR NANINGAN KABUPATEN TANGGAMUS PROPINSI LAMPUNG
Nama Penulis1)
1) Prodi Perbankan Syariah FEBI UIN Xxxxx Xxxxx Lampung
Abstrak
Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar kerjasama mahasiswa KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung dengan Pejabat Desa Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa tersebut mengenai Produk Lembaga Keuangan Syariah. Metode yang digunakan ialah dengan mensosialisasikan kepada kelompok masyarakat yang berjumlah 250 orang, dan diselenggarakan di Balai Desa Batu Tegi. Tujuan pengabdian ini ialah untuk mengedukasi masyarakat Desa Batu Tegi tentang produk-produk Lembaga Keuangan Syariah. Hasilnya, Masyarakat Desa Batu Tegi mulai memahami produk yang dimaksud dan mulai mengambil keputusan untuk melakukan transaksi keuangan dengan akad yang sesuai syariat Islam di Lembaga Keuangan Syariah.
Abstract
The Community Service Program in the form of this socialization was carried out on the basis of collaboration between student of UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, and Batu Tegi Village Officials Air Naningan District Tanggamus Regency Lampung Province to provide socialization to the village community regarding Sharia Financial Institution Products. The method used is to socialize to a community group of 250 people and is held at the Batu Tegi Village Hall. The purpose of this service is to educate the people of Batu Tegi Village about the products of Islamic Financial Institutions. As a result, the people of Batu Tegi Village began to understand the intended product and began to make a decision to conduct a financial transaction in accordance with the Islamic Sharia agreement in the Islamic Financial Institution.
Keyword: Islamic Banking Product
PENDAHULUAN
Lembaga keuangan syariah secara hakekat didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh lembaga keuangan Syariah itu adalah larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah dan memberikan zakat. Terkait dengan hal tersebut di atas, produk memegang peranan penting sebagai salah satu komponen di dalam Lembaga Keuangan Syariah. Masyarakat Desa Batu Tegi yang notabene 100% beragama Islam, ternyata belum mengetahui apa saja produk-produk Lembaga Keuangan Syariah berikut dengan seluk-beluknya. Masyarakat desa setempat melakukan transaksi keuangan dengan prinsip konvensional di lembaga-lembaga keuangan non syariah. Hal tersebut yang melatarbelakangi sosialisasi produk lembaga keuangan syariah kepada warga desa setempat. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka rumusan masalah pada pengabdian ini ialah Apakah masyarakat Desa Batu Tegi mengetahui produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah? Terkait dengan rumusan masalah tersebut, maka tujuan pengabdian ini ialah untuk mengedukasi masyarakat Desa Batu Tegi yang dijadikan sampel sejmlah 250 orang tentang apa saja produk-produk Lembaga Keuangan Syariah berikut dengan seluk-beluknya.
TEORI YANG DIGUNAKAN
Menurut Soemitra (2013) Lembaga keuangan Syariah dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya dengan menerapkan sistem syariah, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan- tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.
Produk merupakan titik pusat dari kegiatan pemasaran karena produk merupakan hasil dari suatu perusahaan yang dapat ditawarkan ke pasar untuk di konsumsi dan merupakan alat dari suatu perusahaan untuk mencapai tujuan dari perusahaannya.Suatu produk harus memiliki keunggulan dari produk- produk yang lain baik dari segi kualitas, desain, bentuk, ukuran, kemasan, pelayanan, garansi, dan rasa agar dapat menarik minat konsumen untuk mencoba dan membeli produk tersebut. Pengertian Produk adalah sesuatu yang memberikan manfaat baik dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sesuatau yang ingin dimiliki oleh konsumen. Produk biasanya digunakan untuk dikonsumsi baik untuk kebutuhan rohani maupun jasmani. Untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan akan produk, maka konsumen harus mengorbankan sesuatu sebagai balas jasanya, misalnya dengan cara pembelian segala sesuatu yang dapat
ditawarkan kepasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula didefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya.Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian (Yana, 2011:36).
Pembiayaan Bagi Hasil
Merupakan konsep pembiayaan yang adil dan memiliki nuansa kemitraan yang sangat kental, hasil yang diperoleh dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang disepakati dan bukan sebagaimana penempatan suku bunga pada bank dan koperasi konvensional. Pada produk pembiayaan bagi hasil ini menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah
Xxxxxxxxxx sendiri yaitu akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudarib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali bila ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.(Xxxxxxx, 2014:231)
Skema Mudharabah
Mudara
Bank
Nasaba
Mudaharah Dalam Teknis Perbankan Pengertian (dalam konteks pembiayaan) keuntungan usaha dibagai berdasarkan perbandingan nisbah yang telah disepakati dan pada akhir periode kerja sama nasabah harus mengembalikan semua modal usaha lembaga keuangan. dalam hal terjadi kerugian, akan menjadi tanggungan lembaga keuangan, kecuali bila dilibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, lembaga keuangan harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan kerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah (Xxxxx, 2010:131)
Aplikasi (dalam konteks pembiayaan)
pembiayaan modal kerja; modal kerja modal bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa
pembiayaan investasi khusus; untuk pengadaan barang-barang modal,aktiva tetap, dan sebagainya.
pembiayaan investasi khusus; BMT bertindak dan memosisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti yayasan lembaga keuangan non bank, dengan pengusaha yang memerlukan.
Cara Menentukan Nisbah
Nisbah merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil.Sebab, nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dan untuk mennetukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek berikut:
Usaha
Skill
Modal
Data usaha, Kemampuan angsuran, Hasil usaha yang dijalankan atau tingkat return actual bisnis, Nisbah pembiayaan, Distribusi pembagian hasil. Penentuan nisbah bagihasil dibuat sesuai dengan jenis pembiayaan mudharabah yang dipilih. Ada dua jenis pembiayaan mudharabah, yaitu mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqqayadah (Xxxxx, 2010:132)
32
Keuntung
Musyarakah
Musyarakah merupakan kerjasama dimana dua atau lebih pengusaha bekerjasama sebagai mitra usaha dalam bisnis.Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola usaha tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan persentase penyertaan modalnya (Zahroh Z.A:2014). Syarat akad musyarakah: berlakunya akad, sahnya akad, terealisasinya akad , syarat lazim. Rukun akad: pelaku akad, objek akad, ijab dan qabul.
Teknis perbankan yang diterapkan pada pembiayaan ini adalah sama halnya dengan pembiayaan mudharabah, menggunakan metode revenue sharing dikarenakan resiko yang ditanggung kecil. Jika mengunakan metode ini, pemilik dana tidak pernah rugi atau minimal bagi hasil.
Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust.’saya percaya’ atau ’saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust), berarti lembaga pembiayaan selaku shohibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar dan adil, harus disertai dengan ikatan dan syarat syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak (Zahroh Z.A, 2014:2).
Konsep jual beli mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sector riel, karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual belikan. Disamping itu harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya.
Murabahah
Akad jual beli antar BMT dan anggota atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakti bersama. BMT akan menwakalahkan barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada anggota dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Dalam pembiyayan jual beli ini menggunakan akad murabahah.
Murabahah sendiri yaitu penjualan dengan harga pembelian barang berikutuntung yang diketahui. Dalam pengertian lain murabahah adalah akad jualbeli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yangdisepakati oleh penjual dan pembeli (Xxxxxx X.A, 2014:3)
Syarat-syarat dan rukun murabahah
Rukun murabahah antara lain yaitu: Ba’iu (penjual), Musytari (pembeli), Mabi’ (barang yang diperjual belikan), Tsaman (harga barang), Ijab qabul (pernyataan sudah terima), Syarat murabahah, Syarat yang berakad (ba’iu dan musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa; Barang yang diperjual belikan (mabi’) tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas; Harga barang (tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas; dan Pernyataan serah terima (ijab qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Skema murabahah
Negoisasi
Barang
Pembeli
Penjual
Akad Murabahah
Lembaga keuangan syariah membeli dahulu barang yang akan dibeli oleh nasabah setelah ada perjanjian sebelumnya. Setelah barang dibeli atas
nama lembaga keuangan syariah kemudian dijual ke nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan sesuai kesepakatan. Pembelian dapat dilakukan secara tunai (cash), atau tangguh, baik berupa angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
Pada umumnya nasabah membayar secara tangguh.tipe kedua mirip dengan tipe yang pertama, tapi perpindahan kepemilikan langsung dari supplier kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan lembaga keuangan syariah langsung kepada penjual pertama/supplier. Xxxxxxx selaku pembeli akhir menerima barang penerapan prinsip pembiayaan Syariah setelah sebelumnya melakukan perjanjian murabahah dengan lembaga keuangan syariah.Pembelian dapat dilakukan secara tunai (cash), atau tangguh baik berupa angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.Pada umumnya, nasabah membayar secara tangguh.Transaksi ini lebih dekat dengan murabahahyang asli, tapi rawan dari aspek legal.
Contoh lain dalam skema ini untuk seorang pedagang yang hendak membeli barang dagangan melalui pembiayaan murabahah. Pedagang tersebut mengajukan permohonan kepada BMT, lalu BMT membelikan barang tersebut kepada supplier, kemudian BMT menyerahkan barang pesanan kepada pedagang dengan tingkat margin yang telah disepakati ketika akad, lalu pedagang membayar harga barang kepada BMT secara tunai maupun melalui cicilan beserta margin yang disepakati.
Fatwa DSN MUI Terkait Pembiayaan Murabahah
Murabahah sebagai pembiayaan tentu memiliki sebuah aturan khusus agar transaksinya tidak keluar dari syariah Islam. Aturan khusus tersebut dimuat dalam sebuah Fatwa MUI (2000) tentang ketentuan murabahah yang dapat disarikan sebagai berikut (Haryoso,
2017:1): Barang yang diperjualbelikan tidak di haramkan oleh syariah Islam, BMT membiayai sebagian atau keselurhan harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya, BMT membelikan barang yang diperlukan nasabah atas nama BMT sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba, BMT harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang, BMT kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini BMT harus memberitahukan secara jujur harga pokok pembelian barang berikut biaya yang diperlukan. Jika BMT hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT.
Ba’i Assalam
Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan yaitu barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,diharapkantidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud. Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yg dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank
sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Syarat dan Rukun Akad Salam dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot). Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga BMT biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. BMT dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenaldengan istilah “Salam Paralel”.
Syarat-syarat terjadinya bai' as-salam (Xxxxxxxxxx, 2016:92): muslam (pembeli), muslam ilaihi (penjual), modal atau uang, muslam fih (barang), dan shighah (ucapan). Sementara syarat akad salam adalah pembayaran dilakukan di muka (kontan). Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda. Adapun bila pembayaran ditunda (dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, yaitu dengan memesan barang dengan tempo satu tahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya.
Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas telah diketahui
bahwa akad xxxxx ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,diharapkan tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud. Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang, sayur mayur dan lain-lainl, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam. Penyebutan kriteria barang pada saat akad dilangsungkan penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta Analisis Kritis Akad Salam di Perbankan Syari’ah. setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang. Sebagai contoh: Bila A hendak memesan beras kepada B, maka A berkewajiban untuk menyebutkan: jenis beras yang dimaksud, tahun panen, mutu beras, daerah asal serta jumlah barang. Masing-masing kriteria ini mempengaruhi harga beras, karena sebagaimana diketahui bersama harga beras akan berbeda sesuai dengan perbedaan jenisnya, misalnya: beras rojo lele lebih mahal dibanding dengan beras IR. Adapun jumlah barang, maka pasti mempengaruhi harga beras, sebab beras
1 ton sudah barang tentu lebih mahal bila dibandingkan dengan beras 1 kwintal dari jenis yang sama.
Penentuan tempo penyerahan barang pesanan tidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan tempo yang disepakati menurut kebanyakan ulama haruslah tempo yang
benar-benar mempengaruhi harga barang. Barang pesanan tersedia di pasar pada saat jatuh tempo pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung- untungan, yang keduanya nyata-nyata diharamkan dalam syari'at Islam. Sebagai contoh: Bila seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur ghoror (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain. Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur ghoror (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
METODOLOGI PENGABDIAN
Penulis melaksanakan pengabdian dengan cara mewawancarai beberapa warga masyarakat Desa Batu Tegi untuk menggali sejauh mana mereka mengetahui produk-produk Lembaga Keuangan Syariah. Setelah itu, penulis menetapkan 250 orang sampel untuk dijadikan sebagai peserta sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Desa Batu
Tegi atas dasar kerjasama dengan pihak Pamong Desa setempat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk-produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata-kata lembaga keuangan syariah.
Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar-benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.
KESIMPULAN
Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan
dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk- produknya.
SARAN
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Xxxxx Xxxxxxxx, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Xxxxx Xxxxxx, “Analisis Perkembangan Usaha Mikro Dan Kecil Setelah Memperoleh Pembiayaan Mudharabah dari BMT At-Taqwa Halmahera Di Kota Semarang”. Universitas Diponegoro, Semarang 2011.
Hening Yustika, “Analisis Perkembangan Usaha Mikro Dan Kecil Setelah Binaan BKM Arta
Kawula Di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang”.
Indra, “Penerapan Jual Beli Istishna Pada Penjualan Sampan di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan”. Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau Pekanbaru, 2013.
Xxxxxx Xxxxxxx, Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Usaha Di Kabupaten Semarang, Jurnal Law and Justice (2017).
Xxxxxxxx, Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014.
Xxxxxxxx Xxx Xxx X, Xxx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx 2 Xxxx Xxxxxxxx, X.Xxx, M.A.B 3, “Pengaruh Produk Tabungan dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Menabung Pada KJKS BMT Binna Umat Sejahtera Kec. Lasem”, Universitas Diponegoro, Semarang 2011.
Xxxxxxxx Xxxxx, M.B.A, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx. B. Acct., M.B.A, Islamic Financial Management. STAI Metro, 2010.
Xxxxxxxxxx, “Analisis Kritis Akad Salam Di Perbankan Syariah”. FIAI Universitas Islam Indragiri, 2016.
Xxxxxxx Inti Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx X.A, Analisis, “Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas Return On Equity”. Universitas Brawijaya Malang, 2014.
Sugiono, Metodologi Penelitian, Jakarta: Alfabeta 2016.
Lampiran 6
Format Laporan Berkala Bimbingan KKN (Untuk DPL)
LAPORAN BERKALA BIMBINGAN KKN
(Diisi oleh DPL saat bimbingan dan monitoring secara daring)
Nama Mahasiswa : ........................................................................
NPM : ........................................................................
Kelompok : ........................................................................
1. Laporan ke : I/II/III/IV/V/VI*
2. Tanggal Bimbingan : ..................................................
3. Media Bimbingan : (Contoh: Whatsapp Group)
4. Metode Bimbingan : Perorangan/Kelompok/Gabungan keduanya.
5. Teknik Bimbingan : Wawancara/Diskusi*
6. Xxxxxxx yang dibimbingkan serta materi bimbingan : a. ………………………………………………………….
b. ………………………………………………………….
c. ………………………………………………………….
d. dst
7. Lain-lain :
(Gambarkan tentang kehadiran mahasiswa ybs, program yang dikerjakan, kerjasama mahasiswa, ketekunan, disiplin, kreativitas, hasil yang dicapai, serta perilaku mahasiswa umumnya).
…………………………,.................................
Dosen Pembimbing Pembimbing,
*) Coret yang tidak perlu
Perhatian!
.......................................................... NIP.
1. Laporan Berkala Bimbingan KKN diketik dalam bentuk MSWord sesuai format ini.
2. Laporan dibuat per kelompok.
3. Laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
- 1 rangkap untuk mahasiswa;
- 1 rangkap sebagai arsip DPL ybs; dan
- 1 rangkap diserahkan kepada Tim Pelaksana (paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan KKN-DR berakhir).
4. Lampirkan bukti Screenshot Media/Aplikasi yang digunakan saat bimbingan
Lampiran 7
Lembar Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan
LEMBAR PENILAIAN BIMBINGAN DAN MONITORING OLEH DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN
-
Kelompok : .......................................................................
-
NO | NAMA MAHASISWA | NPM | Aspek Penilaian Prestasi* | NILAI RATA- RATA | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||
1 | ||||||||
2 | ||||||||
3 | ||||||||
4 | ||||||||
5 | ||||||||
6 | ||||||||
7 | ||||||||
8 | ||||||||
9 | ||||||||
10 | ||||||||
11 | ||||||||
12 | ||||||||
13 | ||||||||
14 |
-
*) (1) Inisiatif dan Kreativitas; (2) Keaktifan dan prilaku saat dimonitoring oleh DPL; (3) Pendekatan sosial; (4) Kerjasama dengan sasaran peserta dan pamong setempat; dan (5) Pencapaian hasil program kerja.
Tiap item diberi skor 50-100, kemudian dijumlah dan dibagi 5, sehingga menghasilkan nilai rata-rata. N = n1 + n2 + n3 + n4 + n5
5
Bandar Lampung,. 2020
Dosen Pembimbing Lapangan,
............................................................... NIP.
-
Lampiran 8
Format Lembar Penilaian Laporan Program Kerja Individu (dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL)
LEMBAR PENILAIAN LAPORAN AKHIR INDIVIDU
Kelompok : .............................................................
NO | NAMA MAHASISWA | NPM | Aspek Penilaian *) | NILAI RATA-RATA | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||||
1 | |||||||||||||
2 | |||||||||||||
3 | |||||||||||||
4 | |||||||||||||
5 | |||||||||||||
6 | |||||||||||||
7 | |||||||||||||
8 | |||||||||||||
9 | |||||||||||||
10 | |||||||||||||
11 | |||||||||||||
12 | |||||||||||||
13 | |||||||||||||
14 |
*) 1. Sistematika dan kelengkapan Laporan (laporan pembekalan, laporan catatan harian, dan laporan kegiatan)
2. Perumusan masalah (3 bentuk kegiatan: medsos, pengabdian, dan artikel)
3. Tujuan video, kegiatan pengabdian, dan artikel
4. Manfaat video, kegiatan pengabdian, dan artikel
5. Kerangka teori video, kegiatan pengabdian, dan artikel
6. Metodologi video, kegiatan pengabdian, dan artikel
7. Teknis pengumpulan data video (jika ada), kegiatan pengabdian, dan artikel
8. Relevansi fokus masalah dengan kompetensi/disiplin ilmu
9. Bahasa dan kerapian (lay out);
10. Ketepatan waktu penyerahan laporan.
Bandar Lampung, …………………………………
Dosen Pembimbing Lapangan,
............................................................... NIP.
Lampiran 9
Form Lembar Penilaian Akhir KKN-DR oleh DPL
LEMBAR PENILAIAN AKHIR KKN
NO | NAMA MAHASISWA | NPM | PENILAIAN BIMBINGAN & MONITORING OLEH DPL (60 %) | LAPORAN DAN EVALUASI (40 %) | NILAI AKHIR (100 %) | |
Skor | Mutu/Huruf | |||||
1 | ||||||
2 | ||||||
3 | ||||||
4 | ||||||
5 | ||||||
6 | ||||||
7 | ||||||
8 | ||||||
9 | ||||||
10 | ||||||
11 | ||||||
12 | ||||||
13 | ||||||
14 |
Bandar Lampung, ………………………………………
Ketua Pelaksana,
............................................................... NIP.
Lampiran 10
Form Catatan Harian Individu Peserta KKN
CATATAN HARIAN INDIVIDU PESERTA KKN
Nama : | ........................................................................ | Fakultas : | .............................................................................. |
NPM : | ............................................. | Prodi : | .............................................................................. |
Kelompok : | ........................................................................ | Kecamatan : | .............................................................................. |
Desa/Kelurahan : | ........................................................................ | Kabupaten/Kota : | .............................................................................. |
HARI/TANGGAL | KEGIATAN | URAIAN KEGIATAN* |
Koordinator Kelompok, ................................................ | Mahasiswa, ................................................. | |
Diperiksa oleh DPL, tanggal ................................................................... Komentar atau saran/Materi bimbingan dari DPL: tanda tangan Nama Dosen Pembimbing Lapangan NIP. ............................................ |
*) Uraikan tentang jenis dan tematik kegiatan (fokus masalah), masalah yang ditangani, lokasi, khalayak sasaran, waktu, metode pelaksanaan, proses, dan hasil pelaksanaan.