BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA CAMPURAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CAMPURAN UTAMA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA CAMPURAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan untuk setiap pengalihan Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap pengalihan Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MONEY MARKET FUND adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dari SHINHAN MONEY MARKET FUND (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pengalihan Unit Penyertaan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dari SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.