Asas Itikad Baik Klausul Contoh

Asas Itikad Baik. Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat (3), bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini bermakna perjanjian yang disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai dengan kepatutan dan keadilan.20 Dapat dikatakan bahwa asas ini menetapkan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian harus didasari suatu kepercayaan atau keyakinan dan kemauan yang baik.
Asas Itikad Baik. Walaupun asas iktikad baik menjadi asas penting dalam hukum kontrak di berbagai sistem hukum (civil law dan common law) tetapi asas iktikad baik tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan. Permasalahan tersebut diantaranya berkaitan keabstrakan makna iktikad baik sehingga 56 Ibid., hlm.147. timbul pengertian iktikad baik yang berbeda-beda baik dari perspektif waktu, tempat dan orangnya. Selain tidak ada makna tunggal iktikad baik, dalam praktik timbul pula permasalahan mengenai tolok ukur dan fungsi iktikad baik tersebut. Akibatnya makna dan tolok ukur serta fungsi iktikad baik lebih banyak disandarkan pada sikap atau pandangan hakim yang ditentukan secara kasus per kasus. Asas ini memerintahkan kepada para pihak dalam membuat kesepakatan dan persetujuan pelaksanaan prestasi tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. Maksud dirumuskannya Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang iktikad baik adalah bahwa suatu perjanjian yang dibuat hendaknya sejak perjanjian ditutup sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan kepentingan debitor, kreditor, pihak lain serta pihak ketiga lainnya di luar perjanjian. Dalam hukum kontrak, iktikad baik memiliki 3 (tiga) fungsi. Iktikad baik dalam fungsinya yang pertama mengajarkan bahwa seluruh kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan iktikad baik. Fungsi kedua adalah fungsi menambah (aanvullende werking van de goede trouw). Fungsi ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw).57 57 Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, cetakan II (Jakarta:Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 216. Iktikad baik dalam bahasa Belanda tegoeder trouw dalam bahasa Inggris in good faith sedangkan dalam bahasa Perancis berarti de bonne foi. Iktikad baik pelaksanaan kontrak mengacu kepada isi perjanjian. Isi perjanjian harus rasional dan patut. Iktikad baik pelaksanaan kontrak juga dapat bermakna melaksanakan secara rasional dan patut.58 Sebagai contoh dalam hukum benda dijumpai juga istilah pemegang barang yang beriktikad baik, ada juga pembeli barang yang beriktikad baik dan lain sebagainya sebagai lawan dari orang-orang yang beriktikad buruk. Seorang pembeli barang yang beriktikad baik adalah seorang yang membeli barang yang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual sungguh-sungguh pemilik sendiri dari barang yang dibelinya. Dalam hukum benda iktikad baik berarti pula kejujur...
Asas Itikad Baik. Asas itikad baik terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Itikad baik menurut pasal tersebut adalah bahwa pelaksanaan perjanjian
Asas Itikad Baik. Xxxxxx Xxxxxxxxx menambahakan satu asas yang dianggap penting dan saling berkaitan antar satu sama lain dari ketiga asas perjanjian yang dijelaskan sebelumnya, asas tersebut adalah asas itikad baik. Asas itikad baik menjadi salah satu instrumen hukum membatasi kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikatnya perjanjian. Dalam hukum kontrak, itikad baik memiliki tiga fungsi, pertama semua kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan itikad baik. Kedua, fungsi menambah (aanvullende werking van de goede trouw). Dengan fungsi ini, hakim dapat menambah isi perjanjian dan menambah kata-kata peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian itu. Fungsi ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw). Dengan fungsi ini hakim dapat mengesampingkan isi perjanjian atau peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perjanjian jika terjadi perubahan keadaan.41 Asas itikad baik ini termuat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan 40 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, op. cit., hlm 33.
Asas Itikad Baik. Xxxxxxxx dan Xxxxxxx mengemukakan bahwa semua perjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan itikad baik (in good faith). Lebih lanjut, pengertian itikad baik mempunyai dua arti, yaitu:

Related to Asas Itikad Baik

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.