ADDENDUM. Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Campus Brand Partnership Agreement
ADDENDUM. Setiap perubahan yang akan dilakukan serta atau hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan diatur kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta atas dasar kesepakatan yang akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan bentuk surat atau perjanjian tambahan (Addendumaddendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dengan Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Perjanjian Kerja Sama
ADDENDUM. Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Perjanjian Kerjasama
ADDENDUM. Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan diatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) addendum sesuai dengan kesepakatan para PIHAK yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Kerja Sama