Common use of ADDENDUM Clause in Contracts

ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Appears in 3 contracts

Sources: Cooperation Agreement, Kerjasama, Kerjasama

ADDENDUM. Hal-hal yang belum belum/tidak diatur dalam perjanjian Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam perjanjian tambahan Perjanjian Tambahan (addendumAddendum) atau Perjanjian Perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian dengan Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Sources: Memorandum of Agreement