ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. (2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh salah satu PIHAK dan dibuat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 3 contracts
Sources: Cooperation Agreement, Credit Facility Agreement, Fasilitas Pembayaran Penghasilan Pegawai
ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ) disampaikan secara tertulis oleh salah satu PIHAK dan dibuat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Sources: Perjanjian Kerja Sama