Common use of ADDENDUM Clause in Contracts

ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 2 contracts

Sources: Kerja Sama, Cooperation Agreement

ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Kerjasama ini akan dituangkan kemudian dalam perjanjian tambahan Perjanjian Tambahan (addendumAddendum) berdasarkan kesepakatan yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK dan merupakan PIHAK, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama Kerjasama ini.

Appears in 2 contracts

Sources: Perjanjian Kerjasama, Cooperation Agreement

ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan Perjanjian Tambahan (addendumAddendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Sources: Kerja Sama

ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja PerjanjianKerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Sources: Kerja Sama

ADDENDUM. HalPerubahan dan/atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Sources: Kerja Sama