ADDENDUM. PARA PIHAK dapal mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum dialur dan/alau diperlukan perubahan alas ketenluan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan ilu dapat membuklikan secara legas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Kerja Sama
ADDENDUM. PARA PIHAK dapal dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum dialur diatur dan/alau atau diperlukan perubahan alas ketenluan atas ketentuan- . ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan ilu itu dapat membuklikan membuktikan secara legastegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.diterima
Appears in 1 contract
Sources: Perjanjian Kerja Sama
ADDENDUM. PARA PIHAK dapal dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum dialur diatur dan/alau atau diperlukan perubahan alas ketenluan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan ilu itu dapat membuklikan membuktikan secara legastegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.;
Appears in 1 contract
Sources: Cooperation Agreement
ADDENDUM. PARA PIHAK dapal dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum dialur dan/alau diatur danlatau diperlukan perubahan alas ketenluan atas ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan ilu itu dapat membuklikan membuktikan secara legastegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk 'untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Sources: Kerja Sama