Common use of Saran Clause in Contracts

Saran. 1. Hendaknya hak dalam menentukan perusahaan asuransi tempat mengasuransikan barang agunan tersebut diberikan secara penuh kepada debitur memilih perusahaan asuransi yang diberikan tanpa harus dibatasi oleh pihak bank yang dapat menunjuk perusahaan asuransi tempat dimana barang agunan debitur tersebut diasuransikan. Oleh karena itu pihak bank hendaknya tidak lagi mewajibkan debitur untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang harus digunakan untuk mengasuransikan barang agunan tersebut. Kebebasan memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransi barang agunan milik debitur diserahkan sepenuhnya atas kehendak ▇▇▇ kemauan dari debitur tersebut. 2. Hendaknya pelaksanaan pengikatan perjanjian asuransi terhadap barang agunan sebagai jaminan kredit pada bank maupun tingkat suku bunga (rate) asuransi yang digunakan diatur secara ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ rinci di dalam suatu peraturan khusus, sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak baik bank kreditur, debitur. maupun perusahaan asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi barang agunan khususnya dalam kaitan dengan perjanjian kredit antara nasabah debitur dengan bank kreditur. 3. Hendaknya proses pelaksanaan permohonan klaim terhadap asuransi barang agunan jika terjadi resiko kepada perusahaan asuransi dilakukan dengan menggunakan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3)

Appears in 2 contracts

Sources: Bank Credit Contract, Credit Agreement