Common use of Saran Clause in Contracts

Saran. 1. Dalam hal pemberian hibah khususnya ketika akan dikeluarkannya akta penyerahan hibah, para praktisi hukum harus benar benar mengerti ▇▇▇ memberikan edukasi kepada ▇▇▇▇▇ agar pemberian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mereka lakukan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya seperti hukum ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ masing masing ahli waris meski hibah merupakan ▇▇▇ ▇▇▇▇ dimiliki oleh pemilik harta ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ dilakukan ketika dia masih hidup. Pelaksanaan hibah juga harus dilakukan dalam suatu akta otentik untuk menjamin keabsahan penerima hibah ▇▇▇ harta ▇▇▇▇ dihibahkan. 2. Perlu adanya ketentuan hukum tentang hibah untuk setiap golongan penduduk maupun agama agar diperoleh suatu kepastian hukum tentang tata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pelaksanaan pemberian hibah tersebut. Ketentuan ▇▇▇▇ ▇▇▇ juga harus dibuat secara tertulis ▇▇▇ diundangkan agar setiap orang ▇▇▇ praktisi hukum memiliki pemahaman yang sama tentang hibah. 3. Pada saat pemberiaan hibah perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan menyangkut pemberian hibah agar tidak ada pihak-pihak yg merasa dirugikan menyangkut pemberian hibah tersebut, ▇▇▇ untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara ahli waris akibat pemberian hibah tersebut.

Appears in 2 contracts

Sources: Hibah (Gift Agreement), Hibah (Gift Agreement)