Saran. 1. Disarankan kepada para pihak untuk secara tegas menetapkan tanggal terakhir penyerahan bahan bakar minyak yang menjadi obyek penjualan. 2. Disarankan kepada para pihak untuk secara terperinci menetapkan klausul tentang pelepasan tanggung jawab pihak penjual terhadap cacad-cacad tersembunyi dari bahan bakar minyak yang akan diserahterimakan. 3. Disarankan kepada para pihak agar di dalam mekanisme serah terima bahan bakar minyak diformulasikan mengenai klausul-klausul yang dapat memberikan alternatif penyelesaian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ketika terdapat perbedaan jumlah bahan bakar minyak yang cukup besar antara saat proses pemindahan dengan saat bahan bakar minyak telah berada dalam storage milik pihak pembeli.
Appears in 2 contracts
Sources: Sales Contract, Sales Contract