Pembahasan. A. Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi Bangunan PT. Kereta Api Oleh PT. Bonauli Real Estate Kepada Pihak Ketiga B. Akibat Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Menurut Ketentuan Hukum Perdata a. Berlaku sebagai undang-undang. Artinya, perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta member kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. b. Tidak dapat dibatalkan sepihak, karena perjanjian adalah persetujuan kedua belah pihakm jika akan dibatalkan harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, jika ada alasan yang cukup menurut undang-undang, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak. c. Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.18 Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi pihak-pihak artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. Pihak-pihak harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buat, ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Praktiknya, pelaksanaan suatu perjanjian tidak selamanya sesuai dengan harapan para pihak. Artinya, dalam oleh faktor kesengajaan ataupun kelalaian dari salah satu pihak, maka pelaksanaan perjanjian itu tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sejak awal yang telah dicantumkan dalam isi perjanjian. Tahap pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan itulah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan apabila salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, maka keadaan demikian disebut dengan wanprestasi.19 Doktrin ilmu hukum, tidak terlaksananya isi dari perjanjian disebut dengan istilah wanprestasi. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.20 Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur menurut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dapat terjadi disebabkan 2 (dua) alasan, yaitu : a. Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. b. Karena keadaaan memaksa (force majure), di luar kemampuan debitur.21 Berkenaan dengan pelaksanaan subrogasi, dapat dipahami bahwa subrogasi adalah peristiwa hukum pengalihan kreditur kepada pihak ketiga. Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga. Oleh karena itu pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap pelaksanaan perjanjian karena disebabkan 19Ahmadi Miru. 2013. Hukum Kontrak, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ Perjanjian, Jakarta: Prenada Kencana Media Group, h. 1. 18▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇., Op. Cit., h. 305-206.
Appears in 1 contract
Sources: Legal Analysis
Pembahasan. A. Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi Bangunan PT1. Kereta Api Oleh PT. Bonauli Real Estate Kepada Pihak Ketiga
B. Akibat Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Menurut Ketentuan Hukum PerdataBatalnya Perjanjian
a. Berlaku sebagai Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Sah Perjanjian Sahnya perjanjian harus memenuhi syaratdisebutkan dalam undang-undang. ArtinyaSyarat tersebut terdiri darisyarat subjektif ▇▇▇ syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat subjektif, yaitukata sepakat ▇▇▇ kecakapan para pihak pembuatnya, yang mengakibatkan perjanjian mempunyai kekuatan tersebut dapat dimintakan pembatalan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak. Sedangkan tidak terpenuhinyasyarat objektif, yakni hal tertentu ▇▇▇ kausa ▇▇▇▇ halal, menyebabkanperjanjiannya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum. Dalam hal demikian dari semula dianggap tidakada perjanjian ▇▇▇ perikatan yang ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengikat dan memaksa serta member kepastian hukum kepada pihak-mereka satu sama lain telah gagal, maka tidak dapatlahpihak yang satu menuntut pihak yang membuatnyalain di depan ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ dasarhukumnya tidak ada.
b. Tidak Terpenuhi Syarat Batal Dalam Perikatan Bersyarat Perikatan bersyarat merupakan salah satu bentuk perikatan yang dikenal dalam masyarakat. Dalam KUH Perdata sendiri perikatan bersyarat didefinisikansebagai perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah peristiwa yang masih akan datang ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ belum tentu akan terjadi. Perikatan dengan syarat ini dibedakan menjadi dua, yakni perikatan dengan syarat tangguh ▇▇▇ perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh yakni menangguhkan lahirnya perikatan hingga syarat yang dimaksud terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal, perikatan yang sudah lahir justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Dalam prakteknya syarat batal ini sering dicantumkan dalam klausul yang mengatur tentang kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian beserta penyebab ▇▇▇ konsekuensinya bagi para pihak. Pembatalan kontrak yang diatur dalam perjanjian (terminasi) dapat dibatalkan sepihakdilakukan dengan penyebutan alasan pemutusan perjanjian, karena dalam hal ini dalam perjanjian adalah persetujuan diperinci alasan-alasan sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihakm jika akan dibatalkan harus pihak dapat memutus perjanjian. Maka dalam hal ini tidak semua wanprestasi dapat menyebabkan salah satu pihak memutuskan perjanjiannya, tetapi hanya wanprestasi yang disebutkan dalam perjanjian saja. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pembatalan kontrak yang diatur dalam perjanjian yakni dengan persetujuan kesepakatan kedua belah pihak. NamunSebenarnya hal ini hanya penegasan saja, jika ada alasan yang cukup menurut undang-undangkarena tanpa penyebutan tentang hal tersebut, demi hukum, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak.
c. Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.18 Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi diterminasi jika disetujui oleh kedua belah pihak-. Pengenyampingan pasal 1266 KUH Perdata juga sangat sering dicantumkan dalam perjanjian untuk mengatur pemutusan perjanjian. Pengenyampingan pasal ini mempunyai makna bahwa jika para pihak artinya ingin memutuskan perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-mereka, maka para pihak yang membuatnya. Pihak-pihak tidak perlu harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buatmenempuh prosedur pengadilan, ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Praktiknya, pelaksanaan suatu perjanjian tidak selamanya sesuai dengan harapan tetapi dapat diputuskan langsung oleh para pihak. ArtinyaPengenyampingan pasal 1266 ini sendiri sebenarnya masih merupakan kontroversi diantara para ahli hukum maupun praktisi. Beberapa Ahli Hukum maupun Praktisi berpendapat bahwa wanprestasi secara otomatis mengakibatkan batalnya perjanjian. Sehingga wanprestasi dipandang sebagai syarat batal suatu perjanjian. Dalam hal ini pasal 1266 KUH Perdata harus secara tegas dikesampingkan, beberapa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mendukung pendapat ini misalnya pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sehingga pengesampingan pasal 1266 KUH Perdata ini harus ditaati oleh kedua belah pihak, ditambah lagi bahwa jalan yang ditempuh melalui pengadilan akan membutuhkan biaya yangbesar ▇▇▇ waktu ▇▇▇▇ lama sehingga hal ini tidak efisien bagi para pelakubisnis. Disamping penentuan pemutusan tidak lewat pengadilan, biasanyaditentukan juga pemutusan perjanjian oleh para pihak tersebut. Sering ditentukandalam perjanjian, bahwa sebelum diputuskan suatu perjanjian, haruslahdiperingatkan pihak yang tidak memenuhi prestasinya untuk melaksanakankewajibannya. Peringatan ini bisa dilakukan dua atau tiga kali. Bila peringatantersebut masih tidak diindahkan, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak dapat langsungmemutuskan perjanjian tersebut. Pemberian peringatan seperti ini sejalandengan pasal 1238 KUH Perdata. Beberapa Praktisi maupun Ahli Hukum lain menyatakan bahwa wanprestasi tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya perjanjian tetapi harus dimintakan kepada hakim. Hal ini didukung oleh alasan bahwa jika pihak debitur wanprestasi maka kreditur masih berhak mengajukan gugatan agar pihak debitur memenuhi perjanjian. Selain itu berdasarkan pasal 1266 ayat 4 KUH Perdata, hakim berwenang untuk memberikan kesempatan kepada debitur, dalam oleh faktor kesengajaan ataupun jangka waktu paling lama satu bulan, untuk memenuhi perjanjian meskipun sebenarnya debitur sudah wanprestasi atau cedera janji. Dalam hal ini hakim mempunyai discrecy untuk menimbang berat ringannya kelalaian debitur dibandingkan kerugian yang diderita jika perjanjian dibatalkan. Untuk memutuskan apakah wanprestasi merupakan syarat batal atau harusdimintakan pembatalannya kepada hakim, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ berpendapat harusdipertimbangkan kasus demi kasus ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ membuat perjanjian. Penulissendiri sepakat dengan pendapat ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, pengenyampingan pasal 1266 KUHPerdata yang membuat wanprestasi sebagai syarat batal tidak menjadi masalahjika kedua pihak menyepakati ▇▇▇ menerima bahwa memang telah terjadiwanprestasi dari salah satu pihak, maka pelaksanaan ▇▇▇ kedua pihak sepakat untuk membatalkanperjanjian, namun yang menjadi masalah jika pihak yang dituduh melakukanwanprestasi mengelak bahwa ia melakukan wanprestasi, sehingga pembatalanlewat pengadilan diperlukan selain terlebih dahulu untuk menentukan apakahmemang ada wanprestasi atau tidak, juga untuk menghindari kesewenangwenangansalah satu pihak yang memutuskan perjanjian itu sepihak tanpa alasanyang dibenarkan oleh undang-undang sehingga merugikan pihak lainnya.Sedangkan pendapat yang menyebutkan bahwa pembatalan harus dimintakankepada pengadilan, akan menjadi masalah jika hal tersebut dimanfaatkan olehdebitur untuk menunda pembayaran kredit atau melaksanakan kewajibannya,▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ melalui pengadilan membutuhkan biaya yang ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ waktuyang tidak sesuai dengan sebentar. Oleh karena ▇▇▇-▇▇▇ di atas, diperlukan pertimbangan darikasus perkasus ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ membuat perjanjian dalam hal memutuskanapakah wanprestasi merupakan syarat batal atau harus dimintakan pembatalannyakepada hakim.
c. Adanya Wanprestasi Wanprestasi berasal dari bahasa ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berarti prestasi buruk.Seseorang yang berjanji, tetapi tidak melakukan apa yang telah disepakati sejak awal dijanjikannya, ia alpa,lalai atau ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atauberbuat sesuatu yang telah dicantumkan tidak boleh dilakukannya, maka ia dikatakan wanprestasi.Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) dapat berupa empat macam: - Tidak melakukan apa yang disanggupinya akan dilakukannya; - Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan; - Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; - Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terhadap kelalaian atau kealpaan seseorang, diancamkan beberapa sanksi atau hukuman, yakni: - Membayar kerugian yang diderita pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengalami kerugian, atau dengan singkat dinamakan ▇▇▇▇▇ rugi (pasal 1243 KUH Perdata) - Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian melalui pengadilan (pasal 1266 KUH Perdata) - Meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ▇▇▇▇▇ rugi ▇▇▇ pembatalan perjanjian disertai ▇▇▇▇▇ rugi (pasal 1267 KUHPerdata) Dari uraian di atas, terjadinya ingkar janji atu wanprestasi dari pihak-pihak dalam isi perjanjian, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian. Tahap pelaksanaan Pembatalan perjanjian dengan alasan wanprestasi sudah sering terjadi, dandianggap wajar. Apalagi jika alasan itu dibenarkan dalam termination clause yangsudah disepakati bersama kedua pihak. Masalah pembatalan perjanjian karenakelalaian atau wanprestasi salah satu pihak, dalam KUH Perdata, terdapatpengaturan pada pasal 1266, yaitu suatu pasal yang terdapat dalam bagian kelimaBab I, Buku III, yang mengatur tentang perikatan bersyarat. Undang-Undang memandang kelalaian debitur sebagai suatu syarat batal yang dianggapdicantumkan dalam setiap perjanjian. dengan kata lain, para pihak dalam setiap perjanjiandianggap ada suatu janji (clausula) yang berbunyi demikian “apabila kamu,debitur, lalai, maka perjanjian ini akan batal. Walaupun demikian perjanjiantersebut tidak secara otomatis ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum, tetapi pembatalan harusdimintakan kepada ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ ini juga harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya tetap dilakukan walaupun klausulaatau syarat batal tadi dicantumkan dalam perjanjian. Kewajiban memenuhi apa Pasal 1266 KUH Perdata, menjadi dasar bahwa hakimlah yang dijanjikan itulah yang disebut sebagai prestasimenentukan apakah telah terjadi wanprestasi atau tidak dalam suatu kontrak. Sebenarnya, sedangkan apabila pengakhiran kontrak sepihak karena wanprestasi tanpa putusan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak menjadi masalah kalau pihak lain juga menerima keputusan itu. Tetapi kalau salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatmenolak dituduh wanprestasi, maka keadaan demikian disebut dengan wanprestasi.19 Doktrin ilmu hukum, tidak terlaksananya isi dari perjanjian disebut dengan istilah para pihak sebaiknya menyerahkan keputusan kepada hakim untuk menilai ada tidaknya wanprestasi. Jika hakim menyatakan perbuatan wanprestasi terbukti ▇▇▇ ▇▇▇, maka ingkar janji itu dihitung sejak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban yang satu pihak mengakhiri perjanjian. Pembatalan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Jika suatu pihak telah disepakati dalam perikatan.20 Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur menurut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dapat terjadi disebabkan 2 (dua) alasan, yaitu :
a. Karena kesalahan debiturmenerima sesuatu dari pihak lainnya, baik karena kesengajaan maupun kelalaianuang ataupun barang, maka uang atau barang tersebut harus dikembalikan.
b. Karena keadaaan memaksa (force majure), di luar kemampuan debitur.21 Berkenaan dengan pelaksanaan subrogasi, dapat dipahami bahwa subrogasi adalah peristiwa hukum pengalihan kreditur kepada pihak ketiga. Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga. Oleh karena itu pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap pelaksanaan perjanjian karena disebabkan 19Ahmadi Miru. 2013. Hukum Kontrak, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ Perjanjian, Jakarta: Prenada Kencana Media Group, h. 1. 18▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇., Op. Cit., h. 305-206.d. Perjanjian Secara Sepihak
Appears in 1 contract