Pembahasan Clause Samples
Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ seorang pria dengan seorang ▇▇▇▇▇▇ sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia ▇▇▇ kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, ▇▇▇ bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, ▇▇▇▇▇▇▇, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-▇▇▇▇ ▇▇▇ seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, ▇▇▇▇ ▇▇▇ hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, ▇▇▇ dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai ...
Pembahasan. Hasil uji Hipotesis 1 Hasil uji hipotesis 2
Pembahasan. Transformasi AATHP menjadi Hukum Nasional di Negara Anggota ASEAN
Pembahasan. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor .09/DSN/MUI/IV/2000, yang dimaksud dengan Ijarah adalah akad pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna dari yang menyewakan kepada penyewa. Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “transaksi sewa–menyewa atas suatu barang dan atau upah–mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan menurut Sri Nurhayati-Wasilah (2009) menyebutkan bahwa Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al-Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan. Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al-Ijarah dalam bentuk “sewa-beli” karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya. Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara Lembaga Keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga, karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan “al Ijarah waliqtina” atau “al Ijarah alMuntahia Bittamliik”. Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti), oleh karena itu, al-tsawab (pahala) dinamai al-ajru (upah). Menurut pengertian syara’, Al- Ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian bukan barangnya itu sendiri. Beberapa contoh kontrak Al- Ijarah (pemilikan manfaat) seperti: (1) Manfaat yang berasal dari asset seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (2) ...
Pembahasan. 1. Perjanjian sewa menyewa bangunan toko dalam bentuk tidak tertulis ditinjau dalam prinsip-prinsip perjanjian Sewa menyewa merupakan
2 I ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 179. dimiliki melainkan untuk hanya untuk dipergunakan atau menikmati kegunaan dari barang tersebut. Hal ini terjabar dengan jelas dalam pengertian sewa menyewa di ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu ▇▇▇ dengan pembayaran suatu harga, yang pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Berdasarkan pada pengertian sewa menyewa menurut peraturan perundang-undangan tersebut, dalam perjanjian sewa menyewa terdapat kalusul perikatan didalamnya. Perikatan yang terjalin antara pihak penyewa ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ menyewakan bangunan toko melahirkan hubungan hukum menyangkut sewa-menyewa bangunan toko. Terciptanya hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa toko tersebut, masing-masing pihak memiliki hak. Jika ditinjau mengenai hak, sebagaimana Santjipto Raharjo mengemukakan ciri-▇▇▇▇ ▇▇▇▇ melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut :
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut pemilik atau subyek dari hak. Ia juga disebut orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain dalam pengertian menjadi pemegang kewajiban. Antara ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban terdapat hubungan korelasi.
3. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Hal ini dapat disebut isi dari hak
4. Seseorang yang berkewajiban melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan disebut objek dari hak
5. Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu melekatnya hak itu pada pemiliknya.3 Menurut Darwan Prints, “yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa ▇▇▇▇▇ atau ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya”.4 Jika dianalisis perjanjian sewa-menyewa bangunan toko, masing-masing pihak memiliki hak yakni pihak yang menyewakan bangunan toko memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah uang atas disewakannya bangunan toko miliknya, sedangkan pihak penyewa memiliki hak untuk menik...
Pembahasan. A. Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi Bangunan PT. Kereta Api Oleh PT. Bonauli Real Estate Kepada Pihak Ketiga
B. Akibat Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Menurut Ketentuan Hukum Perdata
a. Berlaku sebagai undang-undang. Artinya, perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta member kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya.
b. Tidak dapat dibatalkan sepihak, karena perjanjian adalah persetujuan kedua belah pihakm jika akan dibatalkan harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, jika ada alasan yang cukup menurut undang-undang, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak.
c. Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.18 Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi pihak-pihak artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. Pihak-pihak harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buat, ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Praktiknya, pelaksanaan suatu perjanjian tidak selamanya sesuai dengan harapan para pihak. Artinya, dalam oleh faktor kesengajaan ataupun kelalaian dari salah satu pihak, maka pelaksanaan perjanjian itu tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sejak awal yang telah dicantumkan dalam isi perjanjian. Tahap pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan itulah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan apabila salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, maka keadaan demikian disebut dengan wanprestasi.19 Doktrin ilmu hukum, tidak terlaksananya isi dari perjanjian disebut dengan istilah wanprestasi. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.20 Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur menurut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dapat terjadi disebabkan 2 (dua) alasan, yaitu :
a. Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
b. Karena keadaaan memaksa (force majure), di luar kemampuan debitur.21 Berkenaan dengan pelaksanaan subrogasi, dapat dipahami bahwa subrogasi adalah peristiwa hukum pengalihan kreditur kepada pihak ketiga. Akibat adanya subrogasi ada...
Pembahasan. Penggunaan Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha
Pembahasan. Perjanjian internasional Indonesia merupakan salah satu bukti mutualisme yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. Dalam ikatan hubungan antar bangsa, perjanjian internasional tidak bisa dipandang sebelah ▇▇▇▇. Dengan adanya perjanjian internasional, maka hubungan negara-negara yang tercantum dalam perjanjian tersebut akan diikat oleh hukum internasional demi mencapai suatu kepastian yang sah. Seperti yang termaktub dalam perjanjian internasional Indonesia yang selama ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, di dalamnya diatur ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ menyangkut ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban antara subyek-subyek hukum internasional atau antarnegara. Dalam membuat suatu perjanjian yang terpenting adanya kesadaran masing-masing pihak yang tercantum dalam perjanjian untuk mematuhinya baik secara etis maupun normatif. Sebelum terbentuknya suatu perjanjian internasional yang mengikat antara suatu negara dengan negara lainnya, dibutuhkan tahap-tahap sebagai berikut: - Perundingan (negotiation). Pada tahap awal dilakukan perundingan antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam tahap pelaksanaan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers) dari pemerintah negaranya. Dalam hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral diplomatic conference atau konferensi. Selain secara resmi juga ada perundingan yang tidak resmi. Perundingan tidak resmi tersebut sering dinamakan comdor talk. - Penandatanganan (signature). Setelah perundingan membuahkan kesepakatan bersama, maka dilanjutkan dalam tahap kedua yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan ▇▇▇ dilakukan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ negara peserta ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Dalam perjanjian bilateral dilakukan penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara penuh ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. - Pengesahan (ratification). Pengesahan merupakan tahap akhir sekaligus final dari proses pembuatan perjanjian internasional. Proses pengesahan dilakukan dimana suatu negara menggabungkan diri pada sebuah perjanjian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu syaratnya adalah perjanjian tersebut telah berstatus sah, yang disetujui oleh badan berwenang ▇▇▇▇ ▇▇▇ di negara bersangkutan. Penandatanganan perjanjian tersebut pun sifatnya seme...
Pembahasan. A. Pengertian Perjanjian
Pembahasan. Penyelesaian Kasus Sengketa Pengajuan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham PT Kaltim Satria Samudera
