Sumpah Clause Samples
Sumpah. Adanya sumpah dapat menimbulkan keadaan memaksa. Hal tersebut dapat terjadi apabila seseorang yang harus berprestasi dipaksa untuk bersumpah untuk tidak melaksanakan prestasinya. Contohnya: seorang kapten kapal partikulir yang netral dipaksa untuk bersumpah untuk tidak menyerahkan barang-barang yang sedang diangkutnya ke negara musuh. Sumpah tersebut dapat menimbulkan keadaan memaksa.
Sumpah. Alat bukti tulisan ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini sesuai dengan kenyataan jenis surat atau akta dalam perkara perdata, memegang peran yang penting. Semua kegiatan yang menyangkut bidang perdata, sengaja dicatat atau dituliskan dalam surat atau akta. Setiap perjanjian transaksi jual-beli, sewa-menyewa, penghibahan, pengangkutan, asuransi, perkawinan, kelahiran ▇▇▇ kematian, sengaja dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud sebagai alat bukti atas transaksi atau peristiwa hubungan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terjadi. Apabila satu ketika timbul sengketa atas peristiwa itu, dapat dibuktikan permasalahan ▇▇▇ kebenarannya oleh akta yang bersangkutan. Disamping tulisan-tulisan yang dengan dibuat untuk dijadikan bukti, ada juga tulisan- tulisan yang dibuatnya tanpa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ demikian, tetapi pada sewaktu-waktu dapt dipakai juga atau berguna dalam suatu pembuktian, misalnya: surat-menyurat biasa, catatan-catatan, pembukuan ▇▇▇ ▇▇▇▇-lain. Beraneka warna sekali tulisan itu: kuitansi, surat perjanjian, surat- menyurat, surat hak milik, surat tanda kelahira. Sehingga apabila seseorang dimintai surat tanda bukti, maka surat tanda bukti ini dimaksudkan untuk dikemudian hari dipakai terhadap orang yang memberikan tanda bukti tersebut. Jadi, lazimnya tulisan itu akan menjadi bukti terhadap si penulis. Kuitansi, surat-menyurat ▇▇▇ ▇▇▇▇-lain merupakan suatu bukti terhadap penandatangannya.17 Di dalam perkara ini, surat perjanjian sewa-menyewa dalam bentuk kwitansi yang dibuat oleh orang tua KGR yakni D ( pihak yang menyewakan ) dengan kakek R ▇▇▇ F yakni CF (penyewa) sebagai tanda bukti bahwa benar telah terjadi suatu hubungan sewa-menyewa atas objek terperkara pada tanggal 20 Desember 1959. Disini juga, para pemohon kasasi (R ▇▇▇ F) ada menyatakan bahwa bangunan rumah yang menjadi obyek perkara itu adalah milik mereka berdasarkan pengakuan dari kakek mereka (CF) semasa hidupnya. Apabila pengakuan yang dikemukakan hanya untuk sebagian,
Sumpah. Dengan demikian alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 189/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Oktober 2012 adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 164 HIR. Mengenai bukti tulisan ini, R. Subekti23 berpen- dapat bahwa dalam perkara perdata sudah setepatnya yang utama adalah bukti tulisan. Oleh karena dalam lalu lintas perdata, seperti jual beli, sewa menyewa ▇▇▇ lainnya, orang-orang dengan sengaja membuat bukti tulisan tersebut di kemudian hari. Atau ada juga tulisan-tulisan yang sengaja tidak dibuat untuk pembuktian namun bisa digunakan sebagai bukti, seperti catatan, kwitansi pembayaran, tanda terima ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.
