Mourning Clause Samples

Mourning. Upon request to the Manager of Human Resources, reasonable leave to attend a funeral as a mourner.
Mourning. Where a married ▇▇▇▇▇▇▇▇'s spouse has passed on, the Company will be sensitive to a request by that Employee to work day shift. Where possible, the request will be accommodated in such a manner that there is no impact on the operation and a suitable replacement is found at the correct skill level. The Senior Site Manager will make the final decision.

Related to Mourning

  • Dewatering (a) Where the whole of a site is so affected by surface water following a period of rain that all productive work is suspended by agreement of the Parties, then dewatering shall proceed as above with Employees so engaged being paid at penalty rates as is the case for safety rectification work. This work is typically performed by Employees engaged within CW1, CW2 or CW3 classifications. When other Employees are undertaking productive work in an area or areas not so affected then dewatering will only attract single time rates. (b) Where a part of a site is affected by surface water following a period of rain, thus rendering some areas unsafe for productive work, consistent with the Employer’s obligations under the OH&S Act, appropriate Employees shall assist in the tidying up of their own work site or area if it is so affected. Where required, appropriate Employees will be provided with the appropriate PPE. Such work to be paid at single time rates. Productive work will continue in areas not so affected. (c) To avoid any confusion any ‘dewatering’ time which prevents an Employee from being engaged in their normal productive work is not included in any calculation for the purposes of determining whether an Employee is entitled to go home due to wet weather (refer clauses 32.4 and 32.5)

  • Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.