Latar Belakang. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 (dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air ▇▇▇ ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional ▇▇▇ Negara”. Didalam Pasal 50 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa “ketentuan- ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya didalam Pasal 56 UUPA ditegaskan bahwa “selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat ▇▇▇ peraturan-peraturan lainnya mengenai ▇▇▇-▇▇▇ atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA2, sepanjang tidak bertentangan dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ ketentuan-ketentuan undang- undang ini”. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pengertian jual beli hak milik atas tanah menurut UUPA pada hakekatnya adalah suatu peralihan hak, yang mengadopsi konsepsi, asas, lembaga hukum, ▇▇▇ sistem hukum adat yang disempurnakan, yakni bersifat tunai, riil ▇▇▇ terang.3 Adapun 2 Bunyi selengkapnya Pasal 20 UUPA adalah, ayat (1) : hak milik adalah hak turun temurun, terkuat ▇▇▇ terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 (“semua hak atas tanah mengenai peralihan hak, dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa “jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, ▇▇▇ perbuatan-perbuatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”4. Apabila pengertian jual beli menurut UUPA adalah merupakan suatu peralihan hak, maka didalam pengertian menurut KUH Perdata jual beli adalah suatu perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Namun demikian, suatu peralihan hak milik atas tanah berupa jual beli tunduk kepada aturan didalam UUPA berdasarkan asas Lex spcecialis derogat legi generali, yaitu bahwa UUPA mengatur secara khusus ▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan tanah, air ▇▇▇ ruang angkasa. Suatu peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual ▇▇▇ pihak pembeli, ▇▇▇ dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris, yang bertugas menangani aspek administratif dari pemindahan hak tersebut sehingga proses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan mempunyai fungsi sosial”), ▇▇▇ ayat (2) : hak milik dapat beralih ▇▇▇ dialihkan kepada pihak lain.
Appears in 2 contracts
Sources: Power of Attorney, Power of Attorney