Definisi Wali Amanat

Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat. Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., yang bertindak dalam fungsinya sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan Pemegang EBA-SP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk setiap pengganti darinya dalam fungsi tersebut.
Wali Amanat. Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“BRI”) yang bertindak dalam fungsinya sebagai wali amanat yang melakukan pencatatan Kumpulan Tagihan atas namanya untuk kepentingan Pemegang EBA-SP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BMRI01, Dokumen Transaksi lainnya yang terkait, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Examples of Wali Amanat in a sentence

  • Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah.

  • Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah.

  • Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor : U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.

  • Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

  • PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan.


More Definitions of Wali Amanat

Wali Amanat. Berarti PT Bank Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang mewakili Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. MIPL : Moratel International Pte, Ltd. OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia PRB : PT Palapa Ring Barat PTT : PT Palapa Timur Telematika OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia Access : Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara pelanggan dengan penyedia layanan.
Wali Amanat. Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap Obligasi. WOM Finance Berarti PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban serta Berhentinya Wali Amanat. ANZ : singkatan dari PT Bank ANZ Indonesia.
Wali Amanat. Berarti PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu perseroan terbatas
Wali Amanat. Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.