Definisi Masa Penawaran

Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS setiap Hari Bursa yang dimulai pada saat tanggal Efektif dari OJK dan jangka waktunya adalah selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dari OJK dan dicantumkan dalam Prospektus.

Examples of Masa Penawaran in a sentence

  • Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

  • Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.

  • Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.

  • Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.

  • Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.


More Definitions of Masa Penawaran

Masa Penawaran adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59, yang dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi, yang tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran adalah jangka waktudi mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87, yangdimulai sejak tanggal efektif dari OJK,dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Masa Penawaran. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Masa Penawaran. Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas Saham Yang Ditawarkan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Prospektus, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja. Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Masa Penawaran. Berarti masa dimana Penerbit melakukan penawaran umum atas EBA-SP Kelas A, terhitung mulai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal efektif Pemyataan Pendaftaran dan berakhir paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal dimulainya penawaran.