Definisi Formulir Penjualan Kembali

Formulir Penjualan Kembali. Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali. Manajer Investasi
Formulir Penjualan Kembali. Redemption Form dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Penjualan Kembali bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan dan/atau diterima melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali tersebut akan dianggap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak. Formulir Pengalihan/Switching Form adalah suatu formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA untuk mengalihkan/switching investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui suatu agen yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.

Examples of Formulir Penjualan Kembali in a sentence

  • Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.

  • Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.

  • Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

  • Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).


More Definitions of Formulir Penjualan Kembali

Formulir Penjualan Kembali. (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Mengisi Formulir Penjualan Kembali dan menyerahkannya ke Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BANK KUSTODIAN Dana dari Penjualan Kembali wajib ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk maks. T+7
Formulir Penjualan Kembali. Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Formulir Penjualan Kembali. Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara
Formulir Penjualan Kembali. Unit Penyertaan Input Transaksi ke S-Invest, dapat disertai konfirmasi melalui email/ telp.
Formulir Penjualan Kembali. Unit Penyertaan Surat Konfirmasi Transaksi Gambar 4 – Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada) Xxxx Xxxxalihan Surat Konfirmasi Transaksi Input Transaksi di S-Invest, dapat disertai konfirmasi melalui email / telp.
Formulir Penjualan Kembali. Redemption Form dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
Formulir Penjualan Kembali. Redemption Form disertai dengan fotokopi bukti identitas yang sesuai dengan bukti identitas pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) bilamana ada, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada hari penjualan kembali dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali /Redemption Form yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII (delapan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dengan harga yang wajar dalam rangka memenuhi penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.