Definisi Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ------- ternyata dalam kedua surat pemberitahuannya --------- tertanggal tiga Agustus dua ribu -------------------- dua belas (3-8-2012) nomor AHU-AH.01.10-28770 dan --- nomor AHU-AH.01.10-28771; -- Akta tertanggal delapan Juni dua ribu lima belas ----
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ------- ternyata dalam surat pemberitahuannya tertanggal ---- tujuh belas Juni dua ribu sembilan belas ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ------- ternyata dalam kedua suratnya tertanggal tujuh Mei - dua ribu lima belas (7-5-2015) --------------------- nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan --------------------- nomor AHU-AH.01.00-0000000; -- Akta tertanggal dua belas April dua ribu sembilan -- belas (12-4-2019) nomor 36, yang dibuat di hadapan - XXXX XXXXXX, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, ------- Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, - dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan ----- datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem - Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ------- ternyata dalam kedua suratnya tertanggal delapan --- belas April dua ribu sembilan belas (18-4-2019) ---- nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan --------------------- nomor AHU-AH.01.00-0000000; -(Untuk selanjutnya disebut juga ”Perseroan”). ------- -Berada di Pondok Indah Office Tower III, Lantai 3, ---- Jalan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx V-TA, Jakarta ------ Selatan. -Untuk membuat berita acara dari segala sesuatu yang --- telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ------- Tahunan Perseroan yang diadakan di tempat dan pada ----- hari, tanggal serta waktu seperti tersebut di atas ----- (untuk selanjutnya disebut "Rapat"). ------------------- -Pada Rapat tersebut telah hadir dan oleh karenanya ---- berada di hadapan saya, Notaris : ----------------------

Examples of Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak in a sentence

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Nomor 18 tanggal 25 Juni 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  • Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

  • Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.

  • Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 01 tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019.

  • Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.

  • Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.

  • Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.00-00-0000000 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.

  • Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.

  • Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.

  • Adapun susunan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang berlaku termaktub dalam akta No. 02 tanggal 1 Februari 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Februari 2021.


More Definitions of Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ------- ternyata dalam Suratnya tertanggal tiga puluh Juni -- dua ribu enam belas (30-6-2016) nomor --------------- AHU-AH.01.00-0000000; -(Untuk selanjutnya disebut “Perseroan”); -------------- -Seluruh pemegang saham Perseroan yang mewakili -------- 100% (seratus persen) atau sebanyak 115.000 (seratus --- telah mengambil keputusan yang sebagaimana ternyata ---- dari Keputusan Sirkuler tersebut di atas; --------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya ---- tertanggal enam Desember dua ribu sepuluh -----------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya ---- tertanggal dua puluh enam September dua ribu empat -- belas (26-9-2014) nomor AHU-06727.40.21.2014; ------- - Akta tertanggal tiga puluh Januari dua ribu lima ---- belas (30-1-2015) nomor 147, yang dibuat di hadapan - saya, Notaris, pada waktu itu pengganti dari --------

Related to Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.