U M U M Klausul Contoh
U M U M. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
2. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
U M U M. 1. Formulir 1111 B2 berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
U M U M. A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
U M U M. 1. Formulir 1111 B3 berisi daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
U M U M. 1. Formulir 1111 B1 berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
3. Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN;
b. Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
U M U M. 1. Formulir 1111 A1 berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
U M U M. 1. Formulir 1111 AB berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
U M U M
