RENCANA KERJA TAHUN 2022 (REVISI)
RENCANA KERJA TAHUN 2022 (REVISI)
DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
RENCANA KERJA TAHUN 2022 (REVISI)
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
TAHUN 2022
Rencana Kerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 (Revisi) memuat rencana pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kinerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi yang akan dilaksanakan dalam tahun 2022, dengan menyajikan capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dalam periode satu Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024.
Rencana Kerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 (Revisi) berisi rencana pelaksanaan anggaran dan kegiatan lingkup Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dalam tahun anggaran 2022 dengan menyajikan target pelaksanaan kegiatan sebagaimana Rencana Strategis Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi tahun 2020-2024 (Revisi).
Kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Rencana Kerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 (Revisi) ini, kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas waktu, tenaga dan pemikirannya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian.
Bogor, Januari 2022 Plt.Direktur,
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.M NIP. 19680404 199603 1 004
C. Peranan Perencanaan Kawasan Konservasi Bagi Kesejahteraan Masyarakat 3
D. Indikator Kinerja Kegiatan 8
A. Capaian Kinerja Tahun 2021 9
B. Capaian Rencana Strategis Tahun 2021 9
BAB III RENCANA KERJA TAHUN 2022 (REVISI) 11
A. Rencana Kegiatan Tahun 2022 11
B. Rencana Anggaran/Pembiayaan Tahun 2022 17
Tabel 1. IKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi 8
Tabel 2. Pencapaian IKK Direktorat RKK Tahun 2021 9
Tabel 3. Pencapaian Renstra Direktorat RKK Tahun 2021 10
Tabel 4. Rencana Kerja dan Target Direktorat Perencanaan KK Tahun 2022 (Revisi) 11
Tabel 5. Rencana kerja RO Rekomendasi Kebijakan Inventarisasi, Pemolaan, Penataan, Perencanaan dan Kerja Sama Kawasan Konservasi (5 Rekomendasi Kebijakan) Tahun 2022 13
Tabel 6. Rencana Forest Programme III Tahun 2022 16
Tabel 7. Rencana Kerja Layanan Perkantoran dan Pengadaan Xxxxxx Xxxxxxxxx Direktorat RKK Tahun 2022 17
Tabel 8. Rincian Alokasi Anggaran Direktorat RKK Tahun 2022 Berdasarkan Sumber
Tabel 9. Alokasi Anggaran per Kegiatan Direktorat RKK Tahun 2022 18
Gambar 1. Bagan Struktur Organsisasi Direktorat RKK 3
Gambar 2. Komposisi Anggaran Direktorat RKK Tahun 2022 17
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah upaya pengelolaan yang meliputi aspek pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam hayati yang dilakukan secara lestari dan bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Upaya tersebut dimaksudkan untuk tetap mempertahankan atau melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga secara terus-menerus dapat memberikan manfaatnya dalam mendukung kehidupan umat manusia. Upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi penting, karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur keanekaragaman hayati akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, yang tidak sepadan jika dinilai dengan materi.
Penyelenggaraan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Direktorat Jenderal KSDAE antara lain menjalankan mandat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi, Pemerintah selaku pengelola negara yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), telah membentuk satuan kerja setingkat Eselon II yaitu Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) yang melaksanakan tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan konservasi.
Rencana Kerja Direktorat RKK Tahun 2022 (Revisi) disusun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan kehutanan bidang KSDAE. Dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen dalam
upaya-upaya pencapaian tujuan dan pengembangan kegiatan perencanaan kawasan konservasi.
Dengan demikian, penyusunan Rencana Kerja ini juga merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, dalam kerangka tertib administrasi perencanaan, tertib pelaksanaan, tertib pemantauan, dan tertib administrasi pelaporan.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan konservasi.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
d. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi didukung dengan perangkat organisasi yang terdiri dari :
a. Sub Direktorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi;
b. Sub Direktorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur organisasi Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi disajikan gambar berikut :
DIREKTUR PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
SUB BAGIAN TATA USAHA
SUB DIREKTORAT INVENTARXXXXX XXX
PEMOLAAN KAWASAN KELOMPOK JABATAN KONSERVASI FUNGSIONAL
SUB DIREKTORAT PENGUATAN FUNGSI DAN PEMBANGUNAN STRATEGIS KAWASAN KONSERVASI
Gambar 1. Bagan Struktur Organsisasi Direktorat RKK
C. Peranan Perencanaan Kawasan Konservasi Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan Negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu : ” membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia”
Untuk menjamin tujuan tersebut, Negara menyusun langkah-langkah pembangunan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diartikan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsure penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan:
a. Rencana pembangunan jangka panjang (20 Tahunan);
b. Rencana pembangunan jangka menengah (5 Tahunan); dan
c. Rencana pembangunan Tahunan.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2024. Saat ini (Tahun 2021), merupakan RPJP (2005-2024) dan RPJMN 4 (2020-2024). Dimana tujuan Nasional pada periode RPJP (2005-2024) adalah sebagai berikut :
•Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian
RPJMN 2
(2010-2014)
•Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik
RPJMN 1
(2005-2009)
•Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif
RPJMN 4
(2020-2024)
•Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan IPTEK
RPJMN 3
(2015-2019)
Tujuan Negara terkait peningkatan kesejahteraan dalam bidang KSDAE, sesuai yang tertera dalam Penjelasan Umum PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) : “Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tinggi keaneka ragamannya dengan keunikan, keaslian, dan keindahan yang merupakan kekayaan alam yang sangat potensial. Karena itu perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat melalui perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari KSA dan KPA, yang merupakan perwakilan ekosistem keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sumber plasma nutfah, di daratan dan/atau perairan.”
Direktorat Perencanaan Kawaasan Konservasi secara langsung melaksanakan mandat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 31). Serta melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2011, yang berbunyi “Penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi kegiatan:
a. Perencanaan;
b. Perlindungan;
c. Pengawetan;
d. Pemanfaatan; dan
e. Evaluasi kesesuaian fungsi.”
Lebih lanjut dalam Pasal 14 PP Nomor 28 Tahun 2011, menyebutkan bahwa “Perencanaan KSA dan KPA meliputi : inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan.”
Data dan Informasi yang mendukung Perencanaan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, adalah sebagai berikut :
1. Pemolaan Kawasan Konservasi
Pengelolaan KSA dan KPA sampai saat ini belum optimal dilaksanakan, hal ini dapat diketahui dari 560 kawasan konservasi yang telah dikelola masih terdapat beberapa kawasan yang belum sesuai dengan model/fungsi,dan yang masih berstatus HSA/KSA/KPA/HK,dan kawasan konservasi baru hasil proses Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga perlu dilakukan proses perubahan fungsi. Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain. Kegiatan ini menghasilkan kawasan konservasi yang utuh/mantap secara fungsi, sehingga kegiatan perencanaan kawasan konservasi dapat secara pasti dilakukan.
2. Inventarisasi Potensi Kawasan Konservasi
Sesuai Permenhut P.81/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang dimaksud Inventarisasi Potensi Kawasan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu kegiatan
yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai potensi ekologi KSA dan KPA dan potensi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Hasil inventarisasi akan dijadikan data dasar pengelolaan kawasan konservasi terkait kondisi potensi kawasan konservasi (ekologi, ekonomi, dan sosial budaya).
Penataan kawasan konservasi yang membagi kawasan ke dalam zona/blok merupakan upaya membagi/menata ruang dalam kawasan konservasi guna mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada setiap kawasan konservasi. Penataanzona/blok juga sebagai tahap kegiatan prakondisi yang harus diprioritaskan dalam mendukung pemantapan kawasan konservasi, sebelum kawasan tersebut dapat dikembangkan, dimanfaatkan dan dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya. Penataan zona/blok ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan kawasan dan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 15 yaitu “Penyusunan zonasi atau blok pengelolaan dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi public dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.” Sehingga keberadaan Kawasan Konservasi bias memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya.
3. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
Sebagaimana tertuang dalamPermen LHK Nomor : P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 4, disebutkan bahwa Rencana Pengelolaan merupakan dokumen yang digunakan oleh Unit Pengelola, UPTD TAHURA, serta para pihak terkait untuk menetapkan program dan rencana aksi dalam mewujudkan tujuan pengelolaan KSA/KPA. Lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.14/KSDAE/SET/KSA.1/12/2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, Pada BAB I- Latar Belakang : “Rencana pengelolaan merupakan dokumen utama dalam pengelolaan KSA, KPA, dan TB dimana perencanaan lainnya harus mengacu pada rencana tersebut”. Rencana pengelolaan bermanfaat untuk:
a. Meningkatkan efektivitas pengelolaan KSA, KPA, dan TB;
b. Meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya;
c. Meningkatkan akuntabilitas bagi pengelola KSA, KPA, dan TB;
d. Memastikan keterlibatan publik dalam pengelolaan KSA, KPA, dan TB.
4. Penyelenggaraan Kerja Sama Kawasan Konservasi
Berpedo m an pada Permen LHK Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017jo Permenhut Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, kegiatan ini memfasilitasi kebutuhan mitra dan masyarakat serta menampung permasalahan disekitar kawasan konservasi. Kerja Sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional. Kegiatan ini memberi ruang pengelolaan bagi masyarakat untuk berpastisipasi dalam pengelolaan kawasan, sehingga kawasan konservasi memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan oleh Direktur Jenderal KSDAE (Xx. Xxxxxxx, X.Xx) dalam bukunya yang berjudul Ruang Adaptif-Refleksi Penataan Zona/Blok di Kawasan konservasi, dijelaskan bahwa pada kenyataannya Kawasan Konservasi di Indonesia dikelilingi oleh lebih kurang 6.381 desa definitif yang di dalamnya terdapat sekitar 134 komunitas adat. Kenyataan ini memunculkan kesadaran kita bersama bahwa pengelolaan Kawasan Konservasi tidak lagi hanya berkutat pada aspek keanekaragaman hayati bersamaa tribute fungsi ekologisnya, tetapi juga tentang relasi-relasi sosial terhadap kawasan yang melibatkan segala aspek kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Kawasan konservasi wajib memberikan outcame atau manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, disampaikan pula oleh Direktur Jenderal KSDAE (Xx. Xxxxxxx, X.Xx) dalam bukunya yang berjudul Sepuluh Cara Baru, bahwa salah satu aspek pengelolaan KK yang disarankan adalah menjadikan Masyarakat sebagai Subyek. Masyarakat diposisikan sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, air, patrol kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa.
Secara umum tugas dan fungsi Kegiatan pada Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, menjadi langkah awal untuk membuka akses masyarakat sekitar kawasan dan menjadi tahapan kunci dalam proses kolaborasi pengelolaan kawasan konservasi yang mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat sekitar kawasan konservasi.
D. Indikator Kinerja Kegiatan
Sebagai salah satu penanggung jawab kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal KSDAE, maka Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi melaksanakan kegiatan perencanaan kawasan konservasi pada tahun 2022, dengan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut :
1. Luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi secara partisipatif di dalam Kawasan Konservasi (27 Juta Hektar) dengan target pada tahun 2022 sebesar 5,40 Juta Hektar.
2. Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi (150 Unit KK) dengan target pada tahun 2022 sebesar 30 Unit KK.
Rincian target IKK dalam periode Rencana Strategis Tahun 2020-2024 (Revisi) tertera dalam tabel berikut :
Tabel 1. IKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi.
No. | IKK | Target | |||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | TOTAL | ||
1. | Luas Kawasan Konservasi yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (27 Juta Hektar) | 7,66 | 3,85 | 5,40 | 5,04 | 5,05 | 27 |
2. | Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi (150 Unit KK) | 30 | 30 | 30 | 30 | 30 | 150 |
Pada tahun 2022 IKK Jumlah Mekanisme Balai Kliring sudah tidak lagi pada Direktorat Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, sehingga hanya terdapat 2 (dua) IKK pada Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi.
A. Capaian Kinerja Tahun 2021
Tahun 2021 merupakan tahun kedua periode Rencana Strategis tahun 2020-2024, dan merupakan 5 (lima) tahun pertama pembentukan Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi pada Direktorat Jenderal KSDAE, sehingga capaian kinerja pada tahun 2021 merupakan capaian pertama Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagai lembaga setingkat Eselon II Direktorat Jenderal KSDAE.
Saat ini capaian kinerja tahun 2021 sudah sampai di tahun kedua, capaian kinerja pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Pencapaian IKK Direktorat RKK Tahun 2021.
No. | Indikator Kinerja Kegiatan Renstra (2020-2024) | Target 2021 | Capaian 2021 | % Capaian IKK 2021 |
1. | Luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi secara partisipatif di dalam Kawasan Konservasi | 3,85 Juta Ha | 1,72 Juta Ha | 45% |
2. | Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi | 30 Unit KK | 130 Unit KK | 433% |
3. | Jumlah Mekanisme Balai Kliring | 1 Mekanisme | 1 Mekanisme | 100% |
B. Capaian Rencana Strategis Tahun 2021
Pada tahun 2021 merupakan tahun kedua dari periode Rencana Strategis tahun 2020-2024 sehingga capaian Rencana Strategis pada tahun 2020 berbeda dengan capaian pada tahun 2021. Penghitungan capaian IKK 2 (Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi) pada tahun 2020 menggunakan satuan dokumen, hasil reviu dari Bagian Program dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE diarahkan untuk penghitungan pada capaian menggunakan satuan Unit KK, berdasarkan hal tersebut capaian IKK 2 pada tahun 2020 yang semula 128 Unit KK menjadi 114 Unit KK.
Adapun capaian Rencana Strategis tersaji pada tabel berikut :
Tabel 3. Pencapaian Renstra Direktorat RKK Tahun 2021.
No. | Indikator Kinerja Kegiatan Renstra (2020-2024) | Target Renstra (2020-2024) | Capaian Sd 2021 | % Capaian Renstra 2021 |
1. | Luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi secara partisipatif di dalam Kawasan Konservasi | 27 Juta Ha | 8,65 Juta Ha | 32% |
2. | Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi | 150 Unit KK | 244 Unit KK | 163% |
3. | Jumlah Mekanisme Balai Kliring | 1 Mekanisme | 1 Mekanisme | 100% |
RENCANA KERJA TAHUN 2022 (REVISI)
A. Rencana Kegiatan Tahun 2022
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan KSA dan KPA, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) pada tahun 2022 telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang hendak dicapai dalam lima tahun kedepan (2020-2024). Rencana Strategis tersebut dijabarkan dalam rencana kerja tahunan sebagai implementasi dari proses perencanaan. Rencana Kerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 (Revisi) adalah sebagai berikut :
Tabel 4. Rencana Kerja dan Target Direktorat Perencanaan KK Tahun 2022 (Revisi).
Program/Kegiatan/IKK/Rincian Output (RO)/Komponen | Satuan Target | Target Tahun 2022 | |
Kegiatan : Perencanaan Kawasan Konservasi | |||
I | IKK : Luas Kawasan Konservasi yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (27 Juta Hektar) | Juta Hektar | 5,40 |
RO : Kawasan Konservasi Dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi | |||
1. Inventarisasi, Verifikasi Potensi & Permasalahan KK | Ha | 5.296.680 | |
2. Penyusunan Data Spasial Potensi & Permasalahan KK | Ha | 1.247.666 | |
II | IKK : Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi (150 Unit KK) | Unit KK | 30 |
RO : Kawasan Konservasi yang dilakukan pemolaan, Penataan dan Perencanaan | |||
1. Penataan KK dan Penandaan Zonasi/Blok | Dokumen | 38 | |
2. Rencana Pengelolaan KK Jangka Panjang | Dokumen | 30 | |
3. Penyelesaian Permasalahan Pemolaan KK | Dokumen | 5 | |
4. Kerjasama Penyelenggaraan KK | Dokumen | 20 | |
III | RO : Hibah Luar Negeri Forest Programme III – Sulawesi | Lembaga | 1 |
1. Forest Programme III Sulawesi (Direktorat PIKA) | Kegiatan | 1 |
1) Luas Kawasan Konservasi yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (27 Juta Hektar)
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi terdiri dari Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru. Kawasan konservasi tersebut di atas mempunyai potensi sumber daya alam, baik hayati dan non hayati yang luar biasa besarnya yang perlu diinventarisasi untuk kebutuhan penataan kawasan dan
lebih jauh lagi kebutuhan pengelolaan kawasan. Tingkatan inventarisasi kawasan hutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan ada empat, yaitu tingkat nasional, tingkat wilayah, tingkat DAS, dan tingkat unit pengelola. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Kawasan Suaka Alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa; dan Kawasan Pelestarian Alam terdiri atas Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.
Dalam Renstra Direktorat Jenderal KSDAE (Revisi) Tahun 2020 – 2024 dan Renstra Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (Revisi) Tahun 2020 – 2024, salah satu IKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi yang menjadi embanan adalah luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi secara partisipatif di dalam Kawasan Konservasi (27 Juta Hektar).
Pada bidang KSDAE sendiri inventarisasi potensi kawasan konservasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi potensi ekologi KSA dan KPA dan potensi ekonomi dan sosial budaya masyarakat serta permasalahannya. Untuk pencapaian IKK tersebut, diperlukan kegiatan-kegiatan antara lain: Perencanaan metode inventarisasi/Design Sample Site Monitoring Inventarisasi dan Verifikasi, sosialisasi Design Sample Site Monitoring Inventarisasi dan Verifikasi, Bimbingan teknis, inventarisasi potensi dan permasalahan kawasan, penyusunan data spasial yang dilaksanakan oleh UPT lingkup Direktorat Jenderal KSDAE.
2) Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi (150 Unit KK)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.76/IV-KKBHL/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Nomor Register Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru terdapat 552 unit kawasan konservasi dengan luas keseluruhan sekitar 27 Juta Hektar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diberi amanah untuk mengelola seluruh kawasan konservasi tersebut secara efisien dan lestari. Dalam rangka mencapai pengelolaan Kawasan Konservasi yang efektif dan efisien, maka diperlukan kegiatan Pemantapan (Prakondisi) Status dan Fungsi serta Penilaian Efektivitas Kawasan Konservasi (lokasi : 552 Unit KK seluruh Indonesia) yang meliputi: Fasilitasi Pemantapan Kawasan Konservasi,Penataan Kawasan Konservasi melalui Zonasi dan Blok, Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi, dan Kerja Sama Penyelengaraan Kawasan Konservasi. Kegiatan- kegiatan tersebut dilakukan secara simultan antara Direktorat Teknis dan UPT seluruh Indonesia, sesuaidenganperannya masing-masing. Pemantapan kawasan konservasi setidaknya bias dimaknai melalui tiga aspek, yakni pengukuhan kawasan konservasi,
kejelasan status fungsi kawasan konservasi, dan perencanaan pengelolaan kawasan konservasi.
Dalam Renstra Direktorat Jenderal KSDAE dan Xxxxxxx Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (Revisi) Tahun 2020 – 2024, salah satu IKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi yang menjadi embanan adalah Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemantapan (prakondisi) status dan fungsi (150 Unit KK).
Untuk pencapaian IKK tersebut, diperlukan kegiatan-kegiatan antara lain : Penataan Kawasan Konservasi, Penyelesaian Permasalahan Pemolaan KK, Rencana Pengelolaan KK dan Kerja Sama Penyelenggaraan KK yang dilaksanakan oleh UPT lingkup Direktorat Jenderal KSDAE dan UPTD yang mengelola Kawasan Konservasi.
Pada level Direktorat, untuk melaksanakan target kinerja sebagaimana ulasan diatas, maka Direktorat RKK akan melakukan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Rincian Output (RO) antara lain :
RO/Komponen/Sub Komponen Kegiatan | Rencana Kegiatan | Lokasi |
RO.Rekomendasi Kebijakan Inventarisasi, Pemolaan, Penataan, Perencanaan dan Kerjasama Kawasan Konservasi (5 Rekomendasi Kebijakan) | 5 Rekomendasi Kebijakan | |
1. Verifikasi Kawasan dengan nilai kehati tinggi | ||
A. Verifikasi data kawasan konservasi dengan nilai kehati tinggi | 1 KEG | UPT Lingkup KSDAE |
B. Penyusunan data spasial potensi dan permasalahan kawasan | 1 KEG | UPT Lingkup KSDAE |
C. Bimbingan Teknis | 4 KEG | Region I : Batam Region II : Yogyakarta Region III : Surabaya Region IV :Makassar |
D. Penyusunan Data Spasial Potensi dan Permasalahan Kawasan | 1 KEG | Bogor |
E. Penanganan Covid | 1 KEG | Bogor |
2. Perencanaan Kelola Kawasan Konservasi Jangka Panjang | ||
A. Penyusunan NSPK perencanaan pengelolaan KK | 1 KEG | Bogor |
B. Bimbingan Teknis dan supevisi penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi | 1 KEG | Jabar, Jatim, Papua, Papua Barat, Riau, Sulsel, Sumut, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, NTB, Sultra, Sulut, Sumbar, Sumsel |
C. Monitoring dan evaluasi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi | 1 KEG | TN Kalbar, Maluku |
3. Rekomendasi Proses Penyelesaian |
RO/Komponen/Sub Komponen Kegiatan | Rencana Kegiatan | Lokasi |
Permasalahan Pemolaan KK. | ||
A. Finalisasi dan sosialisasi NSPK | Bengkulu, Sumatera Utara | |
B. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bidang Pemolaan Kawasan Konservasi | 2 KEG | Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan |
C. Fasilitasi dan koordinasi bidang pemolaan KK | 1 KEG | Bogor-Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung. |
D.Penanganan pandemi covid 19 | 1 KEG | Bogor |
4. Penataan KK dan Penandaan Zona/Blok | ||
A. NSPK | 1 KEG | Bogor |
B. Bimtek dan sosialisasi penataan zonasi/blok | 1 KEG | BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu, BKSDA Aketajawe Lolobata, BTN Rawa Aopa Watumohai |
C. Koordinasi dan konsultasi Penataan Zona/Blok | 1 KEG | BKSDA Bantimurung, BKSDA Sumsel, BTN GunungMerbabu, BTN Manupeu Tanah Daru dan Laiwanngi Wanggameti |
D.Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Penandaan Zonasi/Blok | 1 KEG | BTN Batang Gadis, BTN Alas Purwo, BTN Tanjung Puting, BTN Tesso Nillo |
E. Fasilitasi penyusunan baru/revisi penataan zonasi/blok KK | 1 KEG | BBKSDA NTT, BKSDA Maluku, BTN Karimun Jawa |
F. Fasilitasi penilaian rancangan penataan zonasi/blok KK | 1 KEG | BTN Bali Barat , BKSDA Jambi,BBKSDA Sulawesi Selatan |
G.Fasilitasi tanda zonasi/blok KK | 1 KEG | BKSDA DKI, BKSDA Kalimantan Tengah , BKSDA Aceh, BTN Bukit TigaPuluh, BTN Sebangau, BBTN Gunung Gede Pangrango |
H.Penanganan covid 19 | 1 KEG | Bogor |
5. Kerja Sama Penyelenggaraan KSA dan KPA | ||
A. NSPK ( Penyusunan NSPK Kerjasama/Juknis/Juklak/Kerjasama KSA dan KPA) | 2 KEG | BBKSDA Jawa Barat- BKSDA Nusa Tenggara Timur-BKSDA Bali- BBKSDA Sumatera Utara- BKSDA Bengkulu-BKSDA Sulawesi Tengah-BKSDA Sulawesi Utara-BKSDA |
B. Koordinasi dan konsultasi terkait kerjasama penyelenggaraan KSA/KPA | 1 KEG | |
C. Fasilitasi dan bimbingan teknis kerjasama | 1 KEG |
RO/Komponen/Sub Komponen Kegiatan | Rencana Kegiatan | Lokasi |
penyelenggaraan KSA/KPA | Sumatera Barat-BTN Ciremai-BTN Meru Betiri- BTN Baluran-BTN Lorentz-BTN Wakatobi BTN Wasur-BTN Bali Barat-BTN Bogani Xxxx Xxxxxxxxx-BTN Kayan Mentarang-BBTN Bromo Tengger Semeru-BBTN Kerinci Seblat-BTN Way Kambas-Bogor-Jakarta- Bandung | |
D.Coaching clinic kerjasama | 1 KEG | |
E. Monitoring dan Evaluasi kerjasama penyelenggaraan KSA/KPA | 1 KEG | |
F. Penanganan covid 19 | 1 KEG | Bogor |
3) Forest Programme III
Forest Programme III – Sulawesi adalah sebuah proyek baru dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dukungan pendanaan dari Kementerian Ekonomi dan Pengembangan Kerjasama pemerintah Federal Jerman (BMZ) melalui KreditanstaltfürWiederaufbau/ Entwicklungsbank (KfW). Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.95/Setjen- ROKLN/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penunjukan Project Executing Agency (PEA) Proyek Kerja Sama Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menunjuk Direktorat RKK sebagai PEA Forest Programme III. Dalam implementasi kegiatannya, Konsorsium konsultan yang terdiridari AHT GROUP AG (AHT), PT. Xxxxxxxx Indonesia (PTHI), dan Swisscontact ditunjuk untuk mendampingi proyek Forest Programme III (FP III) di Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaannya forest Programme III akan mencapai 4 (empat) output, yaitu (1) terjaminnya integritas Xxxx Xxxxx, (2) hutan yang terdegradasi di daerah aliran sungai Miu, Gumbasa, Wuno, Bambanua, dan Lariang bagian hulu direhabilitasi/direstorasi,
(3) kesejahteraan masyarakat di desa-desa yang berbatasan dengan Taman Nasional dan dekat dengan kawasan konservasi meningkat dan sejalan dengan tujuan dari Cagar Biosphere dan XX Xxxx Xxxxx, dan (4) memperkuat kerja sama penelitian di bidang keanekaragaman hayati dan iklim. Indikator utama untuk tujuan program adalah :
1. Indikator 1 pada keanekaragaman hayati : habitat dari minimal 3 spesies unggulan yang terpilih (Maleo, burung Enggang/Rangkong,Agathisdammara) di lanskap Xxxx xxxxx terjaga dan populasi minimal 2 spesies terancam (Maleo, Babi rusa, dan Anoa) tetap stabil keberadaanya.
2. Indikator 2 pada tutupan hutan/cadangan karbon :luas tutupan hutan dalam (%) di wilayah program akan stabil.
3. Indikator 3 kerja sama antara masyarakat – XX Xxxx Xxxxx : perjanjian yang ada (KKM/CCA atau serupa) antara masyarakat dan XX Xxxx Xxxxx diintegrasikan kedalam pedoman operasional XX Xxxx Xxxxx, pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian harus didukung oleh dana.
Selaku PEA pada proyek FP III, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi diberikan anggaran untuk melakukan pengelolaan proyek yang berdasarkan Logframe dalamSapparate Agreement dan Annual Wrok Plan.
Kegiatan yang dilakukan PEA yaitu Management of Financial Assistance, yang tertuang dalam tabel berikut :
Tabel 6. Rencana Forest Programme III Tahun 2022
IKK/Komponen/ Sub KomponenKegiatan | Rencana Kegiatan | Lokasi |
Hibah Luar Negeri Forest programme III - Sulawesi | 1 Lembaga | Sulteng- Sulsel- Jakarta- Bogor. |
1. Pengelolakeuangan dan proyek | ||
A. Audit keuangan | 1 Kegiatan | |
B. Monitoring internal dan eksternal | 1 Kegiatan | |
C. Workshop perencanaan | 1 Kegiatan | |
D. Workshop evaluasi | 1 Kegiatan | |
E. National Steering Committee Meeting Others | 1 Kegiatan | |
F. Prov. Coordination Meeting | 1 Kegiatan | |
G. Publikasi kegiatan FP III | 1 Kegiatan | |
H. Honorarium PEA FP III | 1 Kegiatan | |
I. Koordinasi pelaksanaan FP III | 2 Kegiatan | |
J. Fasilitasi pelaksanaan FP III | 2 Kegiatan | |
K. Penanganan Covid 19 | 1 Kegiatan | |
2. Pelayanan konsultan (implementasi dan penelitian) | ||
A. Pembayaranimplementing konsultan | 1 Kegiatan | |
3. Peningkatankapasitas SDM - Pusat | ||
A. Training/workshop | 1 Kegiatan | |
B. Exit Strategy FP III | 1 Kegiatan |
4) Layanan Perkantoran dan Pengadaan Xxxxxx Xxxxxxxxx
Selain Xxxxxan Output diatas, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi juga memiliki kegiatan Layanan Perkantoran dan Pengadaan Xxxxxx Xxxxxxxxx,Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan operasional kantor Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi yang tidak merupakan target kinerja kegiatan. Keluaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terealisasinya operasional rutin dan pengadaan sarana prasarana perkantoran.
Tabel 7. Rencana Kerja Layanan Perkantoran dan Pengadaan Xxxxxx Xxxxxxxxx Direktorat RKK Tahun 2022.
Komponen/ Sub KomponenKegiatan | Rencana Kegiatan | Lokasi |
I. Dukungan Manajemen Direktorat PIKA | 1 Layanan | Bogor - Jakarta |
A. Penyusunan rencana program dan anggaran Dit.RKK | ||
B. Penyusunan dokumen renja Direktorat RKK | ||
C. Penyusunan bahan LKJ Direktorat RKK | ||
D. Pelaksanaan SPIP Direktorat RKK | ||
E. Pengelolaan keuangan/DIPA Direktorat RKK | ||
F. Pengelolaan surat/dokumen dinas/kearsipan Dit RKK | ||
G. Pengelolaan BMN Direktorat RKK | ||
H. Pengelolaan & penyusunan kepegawaian Direktorat RKK | ||
I. Penanganan Pandemi covid 19 | ||
J. Penata Usahaan Pegawai Dit.RKK | ||
K. Pelayanan Rumah Tangga | ||
L. Rekonstruksi Penataan Arsip Dit.RKK | ||
M. Inhouse Training Digitalisasi Persuratan | ||
II. Layanan Sarana Internal | 1 Layanan | Bogor-Jakarta |
A. Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi Direktorat RKK | 1 KEG | |
B. Pengandaan peralatan dan fasiltas perkantoran | 1 KEG |
B. Rencana Anggaran/Pembiayaan Tahun 2022
Rencana pembiayaan Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi tahun 2022 tersaji dalam tabel berikut :
Tabel 8. Rincian Alokasi Anggaran Direktorat RKK Tahun 2022 Berdasarkan Sumber Dana.
No. | Sumber Dana | Jumlah (Rp) | % |
1. | Xxxxxx Xxxxx (RM) | 5.812.298.000 | 32,39 |
2. | Hibah Luar Negeri (HLN) | 00.000.000.000 | 64,47 |
3. | RMP | 1.103.183.000 | 6,15 |
Total | 00.000.000.000 | 100 |
6,15%
32.39%
64.47%
RM HLN RMP
Gambar 2. Komposisi Anggaran Direktorat RKK Tahun 2022
Rincian alokasi anggaran tahun 2022 Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi berdasarkan kegiatan pokok, tersaji pada tabel berikut:
Tabel 9. Alokasi Anggaran per Kegiatan Direktorat RKK Tahun 2022.
No./ Kode | RO/Komponen Komponen | Anggaran(Rp) | % |
1. | Rekomendasi Kebijakan Kebijakan Inventarisasi, Pemolaan, Penataan, Perencanaan, dan Kerjasama Kawasan Konservasi (5 Rekomendasi Kebijakan) | 3.725.718.000 | 23.49 |
051 | Verifikasi Data Kawasan Konservasi dengan Nilai Kehati Tinggi | 1.204.853.000 | 7.60 |
052 | Perencanaan Kelola kawasan konservasi | 681.283.000 | 4.30 |
053 | Rekomendasi Proses Penyelesaian Permasalahan Pengukuhan KK | 280.337.000 | 1.77 |
054 | Penataan KK dan Penandaan zona/Blok | 850.485.000 | 5.36 |
055 | Kerja Sama Penyelenggaraan KSA/KPA | 708.740.000 | 4.47 |
2. | Hibah Luar Negeri Forest Programme III – Sulawesi | 12.135.020.000 | 76.51 |
053 | Peningkatan kapasitas SDM | 350.000.000 | 2.21 |
060 | Pengelolaan Keuangan dan Proyek | 2.614.283.000 | 16.48 |
062 | Pelayanan Konsultan | 9.170.737.000 | 57.82 |
Total | 00.000.000.000 | 100 |
Rencana Kerja Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 (Revisi) ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada tahun 2022. Keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi pada tahun 2022, sangat tergantung pada rencana kerja yang sudah dibuat. Oleh karena itu diharapkan rencana kerja ini bisa menjadi pedoman dan pengarah dalam mencapai target-target yang telah di tetapkan dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahun 2020-2024 (Revisi).