TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Klausul Contoh

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. A. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. D. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. A. Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Data Kualifikasi. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO: peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO; memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada alikasi SPSE dalam hal: kelengkapan Data Kualifikasi; dan pemenuhan persyaratan kualifikasi. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan hal-hal dan/at...
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI i. Bab IX Bentuk Rancangan Kontrak;
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI j. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi k.