Common use of SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH tidak OVO EKUITAStidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITASbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang OVO EKUITASyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 (sepuluhsebesar 10(sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang OVO EKUITASyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITASberlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA OVO EKUITASke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS tidak menetapkan batas membatasi minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 (sepuluh) menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan. Apabila Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutdi dalam Kelas Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas saldo minimum penjualan kembali kepemilikan Unit PenyertaanPenyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: www.manulifeim.co.id

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH SAKURA EQUITY tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH SAKURA EQUITY yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH SAKURA EQUITY yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA SAKURA EQUITY ke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH XXXX tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA DANA CASH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang CASHyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH CASH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA XXXX XXXX berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA DANA CASH ke Reksa Dana lain ynag memiliki fasilitas pengalihan investasi yang ditunjuk dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH tidak BOND itdak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTABONDbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH BOND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang BONDyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA BONDberlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA BONDke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanXxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas saldo minimum penjualan kembali kepemilikan Unit PenyertaanPenyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH FOSTER EQUITY FUND tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH FOSTER EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH FOSTER EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari FOSTER EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH tidak SAKURA EQUITYtidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang SAKURA EQUITYyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYberlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA SAKURA EQUITYke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH XXXX tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali penjualankembali Unit Penyertaan CIPTA DANA CASH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH CASH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 sebesar 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH CASH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA XXXX XXXX berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi dari CIPTA DANA CASH ke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaansama.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif