Common use of Risiko Wanprestasi Clause in Contracts

Risiko Wanprestasi. Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.

Appears in 4 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id

Risiko Wanprestasi. Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjamin Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.

Appears in 4 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id

Risiko Wanprestasi. Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodianBank Kustodian, PT Kliring Penjamin Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Risiko Wanprestasi. Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodianBank Kustodian, PT Kliring Penjamin Efek IndonesiaKPEI, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id