Common use of Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Clause in Contracts

Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

Appears in 22 contracts

Samples: bpam.co.id, www.commbank.co.id, bpam.co.id

Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggalserta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.

Appears in 13 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id