RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH Klausul Contoh

RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH. Berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih disebabkan oleh kondisi makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR seperti bank, perusahaan lain penerbit Instrumen Pasar Uang dan atau obligasi dan perubahan nilai Instrumen Pasar Uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.
RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH. Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH. Risiko ini dapat terjadi karena fluktuasi harga Efek dan instrumen Pasar Uang dalam portofolio FOSTER MONEY MARKET termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio FOSTER MONEY MARKET lebih rendah dari besarnya biaya pembelian dan penjualan kembali.
RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH. Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxx Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.

Related to RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA DANA CASH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA XXXX XXXX, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA XXXX XXXX.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).