Rapat. Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - - memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, - apabila anggota Direksi tersebut bertindak - - bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan - - peraturan perundang-undangan yang berlaku - - - atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - - alasan yang mendesak bagi Perseroan. - - - - - - --
Appears in 2 contracts
Sources: Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar, Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Rapat. Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - - memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannyaDireksi, - apabila anggota - - - - - Direksi tersebut bertindak bertentangan - - bertentangan - - dengan Anggaran Dasar ini dan dan/atau peraturan - - peraturan - perundang-undangan yang berlaku atau - - - atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - - alasan yang mendesak bagi Perseroan-- merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau - melalaikan kewajibannya. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Appears in 1 contract
Rapat. Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - - - memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, - apabila anggota Direksi tersebut bertindak - - bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan - - peraturan perundang-undangan yang berlaku - - - atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - - alasan yang mendesak bagi Perseroan. - - - - - - --
Appears in 1 contract
Sources: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa