KEBIJAKAN INVESTASI Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
TUJUAN INVESTASI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31.