Kebijakan Pembagian Keuntungan Klausul Contoh

Kebijakan Pembagian Keuntungan. Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA DANA LIKUID dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA DANA LIKUID sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA DANA LIKUID Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA DANA LIKUID tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA DANA LIKUID maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID terkoreksi.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan yang diperoleh MAYBANK DANA PASTI 2 dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2. Atas pertimbangan Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dapat melakukan pembagian keuntungan berupa uang tunai yang ditransfer kepada rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sehingga dapat menurunkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan yang diperoleh MAYBANK DANA PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan akan didistribusikan secara harian dalam bentuk Unit Penyertaan yang ditambahkan ke dalam rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG setiap Unit Penyertaan akan dipertahankan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) sehingga Pemegang Unit Penyertaan akan mengetahui nilai investasi yang dimilikinya dengan cara mengalikan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG mengalami hasil investasi negatif, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan akan dikurangi dengan jumlah Unit Penyertaan yang besarnya proporsional dengan kerugian yang terjadi, sehingga Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG per unit penyertaan akan dipertahankan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan yang diperoleh MAYBANK DANA EKUITAS dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam MAYBANK DANA EKUITAS, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA EKUITAS. Atas pertimbangan Manajer Investasi, MAYBANK DANA EKUITAS dapat melakukan pembagian keuntungan berupa uang tunai yang ditransfer kepada rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sehingga dapat menurunkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA EKUITAS.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang diperoleh MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dari dana yang diinvestasikan, tidak akan dibagikan secara tunai tetapi dibukukan kembali ke dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsionalberdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan dibukukan kembali ke dalam portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan keuntungan yang diperoleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang langsung dikonversikan menjadi Unit Penyertaan tambahan.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dalam bentuk tunai dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang. Keuntungan tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan sesuai dengan permintaan Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Keuntungan yang diperoleh Xxxxx Xxxx PRINCIPAL ITB-NIAGA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam Reksa Dana PRINCIPAL ITB-NIAGA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi merencanakan membagikan keuntungan tersebut dalam bentuk uang tunai setiap 1 (satu) tahun sekali. Uang tunai tersebut dapat diambil secara langsung dengan cara ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan, dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau dihibahkan kepada satu pihak, sesuai dengan pilihan setiap pemodal pada Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Kebijakan Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang diperoleh TRIM SYARIAH SAHAM tidak akan dibagikan secara tunai tetapi diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.